
Foto: Armada Yang Pernah di Operasi kan Pekerja PKWT Berstatus Operator Head Truck Internal (ITV) PT PDS dibawah Naungan BNCT/DP World Yang Tidak Diperpanjang Kontrak Tanpa Kesalahan Jelas di Pelabuhan International Peti Kemas Belawan.
MITRAPOLDA.COM, Belawan – Dunia ketenagakerjaan di lingkungan Pelabuhan Internasional Container Belawan diguncang kabar miring. Sebanyak 7 orang pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT PDS yang bertugas di bawah kendali operasional Belawan New Container Terminal (BNCT) dan mitra global DP World, dilaporkan mengalami pemberhentian kontrak kerja secara sepihak tanpa evaluasi kesalahan yang jelas.
Ironisnya, para pekerja ini telah mengabdi selama 9 tahun secara terus-menerus pada bidang dan alat operasional yang sama. Pemberhentian ini diduga kuat bukan didasarkan pada penilaian kinerja objektif, melainkan akibat sentimen pribadi dan upaya pembungkaman terhadap sikap vokal pekerja.

Perwakilan pekerja mengungkapkan bahwa indikasi ketidakadilan muncul ketika manajemen BNCT mengeluarkan rekomendasi pemberhentian yang dianggap tidak berdasar pada disiplin maupun dedikasi.

“Kami menduga ada ‘permainan’ oknum pemegang kebijakan di manajemen BNCT. Dari 7 orang yang diputus kontraknya, 5 di antaranya dikenal vokal mempertanyakan hak upah, kelayakan alat penunjang operasional, serta sering mengkritik kebijakan intimidatif yang diterapkan manajemen di lapangan,” ujar beberapa sumber pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Selama ini, para pekerja tersebut kerap menyuarakan kekhawatiran terkait standar keselamatan kerja (K3) akibat alat operasional yang dianggap kurang layak, namun upaya perbaikan tersebut justru direspons dengan tekanan psikologis dan ancaman kelangsungan kerja.

Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan
Pemberhentian ini menyisakan persoalan hukum serius, di antaranya:
– Status Masa Kerja: Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, masa kerja PKWT yang mencapai 9 tahun pada jenis pekerjaan yang bersifat tetap/rutin secara hukum seharusnya telah beralih status menjadi Pekerja Tetap (PKWTT).
– Indikasi Union Busting: Tindakan memutus kontrak karena pekerja mempertanyakan hak dan keselamatan kerja dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi hak berpendapat dan berorganisasi.
– Standar Global DP World: Sebagai mitra pengelola pelabuhan kelas dunia, keterlibatan DP World dalam operasional BNCT seharusnya menjamin transparansi dan etika kerja yang tinggi, bukan membiarkan adanya praktik “sentimen pribadi” dalam manajemen lokal.
Tuntutan Pekerja Para pekerja menuntut manajemen PT PDS dan BNCT untuk:
– Memberikan transparansi terkait parameter penilaian kinerja yang menjadi dasar pemberhentian.
– Meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara untuk turun tangan memeriksa legalitas kontrak kerja yang telah berjalan 9 tahun tersebut.
– Mendesak pihak DP World selaku pemegang kendali operasional internasional untuk melakukan audit internal terhadap jajaran manajemen BNCT yang diduga melakukan intimidasi.

“Kami bukan sekadar mencari kerja, kami menuntut keadilan atas dedikasi hampir satu dekade di pelabuhan ini. Jangan sampai pelabuhan internasional dikelola dengan mentalitas sentimen pribadi,” tegas perwakilan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BNCT belum memberikan sisa hak kepada para pekerja yang sudah tidak di pekerjakan lagi tersebut dan manajemen BNCT belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan adanya oknum yang bermain di balik rekomendasi pemberhentian tersebut, yang diduga awal nya atas dasar evaluasi kinerja ke beberapa pekerja yang nyata tidak memenuhi disiplin kerja namun di alih kan ke dasar sentimen pribadi manajemen BNCT selaku pemegang kekuasaan operasional 2 pelabuhan peti kemas international Belawan.
(Red)







