Menu

Mode Gelap
Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka Bupati PMA Lantik Sekda & 3 Kepala OPD Palas, Pertama Terapkan SIMATA di Sumut Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

News

Uang Rakyat Hilang Karena Kuota Internet Hangus, Dimana Tanggung Jawab Negara

badge-check

 

MITRAPOLDA.COM, Jakarta – Praktik kuota internet prabayar yang hangus saat masa aktif berakhir kembali menjadi perhatian publik setelah disorot dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah hakim menilai persoalan ini tidak semata-mata urusan kontrak antara operator dan pelanggan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak warga negara.

 

Dalam persidangan, hakim MK menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan hak milik masyarakat, termasuk dalam layanan digital yang kini menjadi kebutuhan dasar. Kuota internet yang telah dibeli menggunakan uang pribadi, namun tidak dapat digunakan karena masa berlaku habis, dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi masyarakat luas.

 

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menyampaikan pandangan bahwa pengaturan masa berlaku kuota merupakan bagian dari mekanisme industri telekomunikasi. Menurut mereka, masa aktif diperlukan untuk menjaga stabilitas jaringan, perencanaan kapasitas, serta keberlanjutan investasi operator. Pemerintah juga berpendapat bahwa hubungan antara pelanggan dan penyedia layanan berada dalam ranah perjanjian bisnis.

 

Perdebatan ini muncul seiring adanya gugatan masyarakat terhadap aturan yang dinilai membuka peluang praktik penghangusan kuota tanpa mekanisme pengembalian atau kompensasi. Para pemohon berharap adanya kejelasan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan konsumen.

 

Poin Penting: 

– Kuota internet hangus menjadi isu perlindungan hak konsumen dan hak milik warga negara.

– Hakim MK menyoroti potensi kerugian ekonomi masyarakat yang sangat besar setiap tahunnya.

– Pemerintah dan DPR menilai masa aktif kuota adalah bagian dari mekanisme industri telekomunikasi.

– Gugatan masyarakat mendorong adanya aturan yang lebih adil dan transparan bagi pengguna layanan digital.

 

Perkembangan sidang ini menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan publik yang luas, terutama di era digital di mana internet telah menjadi kebutuhan utama dalam pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi sehari-hari. Keputusan akhir nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan industri.  (MDR)

Baca Lainnya

Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya

20 Juni 2026 - 03:21 WIB

Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah

17 Juni 2026 - 19:41 WIB

Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan

17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

16 Juni 2026 - 04:31 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 21:13 WIB

Aksi Kriminal Yang Berada Tak Jauh Dari Pos Aparat Keamanan, Kembali Meresahkan Warga Kota Medan

7 Juni 2026 - 23:34 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, WJMB Santuni Anak Yatim di Medan

1 Juni 2026 - 14:42 WIB

Lapor Pak Walikota & Gubernur. Ribuan Warga BTN Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Dikepung Banjir, Aktivitas Lumpuh

31 Mei 2026 - 15:21 WIB

Wujudkan Program TJSL Pelindo Group, SPMT Branch Belawan Berbagi Hewan Kurban Idul Adha 1447 H / 2026 

28 Mei 2026 - 14:25 WIB

Saksikan Penyerahan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Pengurus Teras FORMABEM Hadiri Festival Bedug Gema Takbir di Belawan

27 Mei 2026 - 01:50 WIB

PT Agro Raya Mas Salurkan Bantuan Sapi Kurban ke BKM Musholla Al Barokah Sei Mati

26 Mei 2026 - 21:54 WIB

Aksi Nyata FORMABEM di Hari Minggu: Gandeng Karang Taruna, Salurkan Amanah Sedekah Pendiri Untuk Yatim Hingga Warga Kurang Mampu di 6 Kelurahan

24 Mei 2026 - 16:42 WIB

HANYA JADI LADANG SUARA: Kelurahan Sei Mati Medan Labuhan Abadi dalam Banjir Dan Janji Palsu Pejabat!

23 Mei 2026 - 05:43 WIB

Sumatera Gelap Gulita: Klaim ‘Orang Desa Tak Terpengaruh Dollar’ Terbantah, Rakyat Jadi Korban Bobroknya Manajemen PLN Dan Gurita Korupsi

23 Mei 2026 - 03:06 WIB

Jalin Sinergi, DPP LSM Gempur Hadiri Peresmian DPC Macan Asia Kota Medan

22 Mei 2026 - 18:15 WIB

Perkuat Sinergi, Ketum FORMABEM Hadiri Undangan KODAERAL I Belawan Membahas Stabilitas Keamanan Dan Pembangunan Terbaik di Medan Utara

18 Mei 2026 - 18:39 WIB

FORMABEM Bersama 8 Penasehat Hukum, Buka POSBAKUM Untuk Atasi Masalah Perburuhan, Pelayanan Publik, Hingga Keamanan Yang Memprihatinkan

17 Mei 2026 - 18:52 WIB

LSM GEMPUR Desak Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Murid Kelas IV SD di Sumatera Utara

15 Mei 2026 - 22:02 WIB

LSM Gempur Akan Lanjutkan Laporan ke Kejatisu, Soroti Sikap Tidak Kooperatif Kejari dan PMD Batu Bara

15 Mei 2026 - 14:08 WIB

Luka yang Tak Kunjung Sembuh: Praktisi Hukum Maulida Agusdila Rosa Sitorus, SH,.MH. Soroti Ketimpangan Pembangunan Dan Akar Kriminalitas di Pesisir Medan

14 Mei 2026 - 22:49 WIB

Trending di News