Menu

Mode Gelap
Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka Bupati PMA Lantik Sekda & 3 Kepala OPD Palas, Pertama Terapkan SIMATA di Sumut Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

News

PHK Sepihak Oleh PT PDS Belawan Atas Perintah BNCT Terhadap 7 Pekerja Senior Yang Vokal Menuntut Perbedaan Kesejahteraan, Menyentuh Aspek Kemanusiaan dan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan di Wilayah Kerja BUMN Besar Sekelas PELINDO

badge-check

MITRAPOLDA.COM, Belawan – Situasi yang menimpa 7 pekerja senior yang sudah beberapa kali di alihkan bekerja atas nama vendor lokal maupun anak usaha Pelindo, selama di bawah kendali Pelindo Terminal Peti Kemas (TPK) Internasional Belawan yang belakangan ini sudah 2 tahun lebih di kelola Pemodal Asing DP World (BNCT) ini merupakan isu serius yang menyentuh aspek kemanusiaan sekaligus kepatuhan hukum terhadap UU ketenagakerjaan.

Kasus ini menonjolkan kerentanan pekerja status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang telah mengabdi lama namun kehilangan perlindungan saat terjadi perselisihan atau vokal menyuarakan serta memperjuangkan kesetaraan upah dan perlakuan intimiadasi terselubung oleh manajemen di lapangan operasional BNCT.

Dalam Analisis Hukum, dilema nya pekerja PKWT berkelanjutan yang sudah 9 tahun bekerja di bidang dan jenis serta lokasi yang sama tersebut.
Secara normatif, penggunaan skema PKWT (Kontrak/TAD) untuk tenaga Operasional (skill) yang bekerja terus-menerus selama 9 tahun seringkali menjadi titik sengketa hukum.

 

1. Batas Waktu PKWT (UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023).
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), jangka waktu PKWT memang lebih fleksibel dibandingkan aturan lama, namun tetap memiliki batasan:

*Maksimal 5 Tahun: PKWT termasuk perpanjangannya tidak boleh melebihi jangka waktu 5 tahun.

*Sifat Pekerjaan: PKWT hanya untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara. Pekerjaan operasional lapangan di terminal peti kemas yang bersifat rutin dan terus-menerus seharusnya dikategorikan sebagai PKWTT (Pegawai Tetap).

*Implikasi Hukum:
Jika pekerja sudah 9 tahun terus-menerus dikontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka demi hukum status mereka dapat berubah menjadi PKWTT (Tetap).

2. Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan perubahannya di UU Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah:

*Surat Peringatan (SP):
Untuk kesalahan ringan/sedang, perusahaan wajib memberikan SP 1, 2, dan 3 sebelum PHK.

*Tanpa Kesalahan: Jika pekerja tidak melakukan kesalahan, perusahaan harus membuktikan alasan efisiensi atau alasan mendesak lainnya.

*Hak Kompensasi: Untuk pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir/diputus, perusahaan wajib membayar Uang Kompensasi sesuai masa kerja (Pasal 15 PP 35/2021).

*Tragedi Kemanusiaan di Gerbang Ekspor Belawan*

Tujuh pekerja senior di bawah naungan BNCT dan PT PDS yang beroperasi di lingkungan Pelindo TPK Belawan diberhentikan tanpa alasan yang transparan di akhir tahun 2025.
Padahal, mereka telah menjadi tulang punggung operasional lapangan selama hampir satu dekade tanpa catatan pelanggaran disiplin.

Dugaan kuat pemutusan ini adalah bentuk “pembersihan” terhadap pekerja yang kritis.
Para pekerja menyuarakan ketimpangan upah dibandingkan rekan sejawat di Terminal Domestik serta memprotes kondisi kerja yang dinilai menindas selama dua tahun terakhir di bawah manajemen BNCT.

*Status Kerja: Penggunaan PKWT selama 9 tahun diduga melanggar semangat UU Cipta Kerja terkait batasan waktu dan sifat pekerjaan.

*Prosedur PHK: Penghentian tanpa SP dan tanpa dialog melanggar prosedur yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

*Hak Bersuara: Tindakan manajemen yang represif terhadap keluh kesah pekerja bertentangan dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis.

*Perbandingan Hak vs Realita:
Komponen Aturan Hukum (UU Ciptaker & UU 13/2003) Realita di Lapangan.


– Status Kerja, Pekerjaan tetap harus berstatus PKWTT (Tetap).

– Tetap PKWT meski sudah 9 tahun.
Prosedur PHK Wajib melalui SP 1, 2, 3 atau perundingan bipatrit. Diputus tiba-tiba tanpa pemberitahuan.

– Kesejahteraan Equal pay for equal work (Upah sama untuk beban sama). Ada kesenjangan upah dengan terminal domestik.

– Manajemen PT PDS maupun BNCT wajib membayar uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja di tambah uang THR selama 8 bulan berjalan yang di lalui pekerja, karena pekerja di PHK jelang 3 bulan sebelum Hari Raya Umat Islam.  (MDR)

Baca Lainnya

Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya

20 Juni 2026 - 03:21 WIB

Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah

17 Juni 2026 - 19:41 WIB

Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan

17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

16 Juni 2026 - 04:31 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 21:13 WIB

Aksi Kriminal Yang Berada Tak Jauh Dari Pos Aparat Keamanan, Kembali Meresahkan Warga Kota Medan

7 Juni 2026 - 23:34 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, WJMB Santuni Anak Yatim di Medan

1 Juni 2026 - 14:42 WIB

Lapor Pak Walikota & Gubernur. Ribuan Warga BTN Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Dikepung Banjir, Aktivitas Lumpuh

31 Mei 2026 - 15:21 WIB

Wujudkan Program TJSL Pelindo Group, SPMT Branch Belawan Berbagi Hewan Kurban Idul Adha 1447 H / 2026 

28 Mei 2026 - 14:25 WIB

Saksikan Penyerahan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Pengurus Teras FORMABEM Hadiri Festival Bedug Gema Takbir di Belawan

27 Mei 2026 - 01:50 WIB

PT Agro Raya Mas Salurkan Bantuan Sapi Kurban ke BKM Musholla Al Barokah Sei Mati

26 Mei 2026 - 21:54 WIB

Aksi Nyata FORMABEM di Hari Minggu: Gandeng Karang Taruna, Salurkan Amanah Sedekah Pendiri Untuk Yatim Hingga Warga Kurang Mampu di 6 Kelurahan

24 Mei 2026 - 16:42 WIB

HANYA JADI LADANG SUARA: Kelurahan Sei Mati Medan Labuhan Abadi dalam Banjir Dan Janji Palsu Pejabat!

23 Mei 2026 - 05:43 WIB

Sumatera Gelap Gulita: Klaim ‘Orang Desa Tak Terpengaruh Dollar’ Terbantah, Rakyat Jadi Korban Bobroknya Manajemen PLN Dan Gurita Korupsi

23 Mei 2026 - 03:06 WIB

Jalin Sinergi, DPP LSM Gempur Hadiri Peresmian DPC Macan Asia Kota Medan

22 Mei 2026 - 18:15 WIB

Perkuat Sinergi, Ketum FORMABEM Hadiri Undangan KODAERAL I Belawan Membahas Stabilitas Keamanan Dan Pembangunan Terbaik di Medan Utara

18 Mei 2026 - 18:39 WIB

FORMABEM Bersama 8 Penasehat Hukum, Buka POSBAKUM Untuk Atasi Masalah Perburuhan, Pelayanan Publik, Hingga Keamanan Yang Memprihatinkan

17 Mei 2026 - 18:52 WIB

LSM GEMPUR Desak Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Murid Kelas IV SD di Sumatera Utara

15 Mei 2026 - 22:02 WIB

LSM Gempur Akan Lanjutkan Laporan ke Kejatisu, Soroti Sikap Tidak Kooperatif Kejari dan PMD Batu Bara

15 Mei 2026 - 14:08 WIB

Luka yang Tak Kunjung Sembuh: Praktisi Hukum Maulida Agusdila Rosa Sitorus, SH,.MH. Soroti Ketimpangan Pembangunan Dan Akar Kriminalitas di Pesisir Medan

14 Mei 2026 - 22:49 WIB

Trending di News