Menu

Mode Gelap
Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan Bupati Madina Sebut Pembersihan Sedimen di Lahan Pertanian Desa Sayurmatua Dimulai Pekan Ini Oknum lurah Kampung Lama di Duga Pungli Rp 4 juta ke Korban Banjir Warga Katanya Biar Bantuan Cepat Cair SAT LANTAS POLRES LANGKAT HADIR ATUR KEPULANGAN ANAK SEKOLAH, WUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS YANG AMAN DAN KONDUSIF

News

Kasak Kusuk Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Jalan Mundur Demokrasi?

badge-check


					Saipul Bahri (Akademisi) Perbesar

Saipul Bahri (Akademisi)

Oleh: Saipul Bahri

 Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Media dan lingkup sosial politik mulai menggaungkan gagasan ini yang umumnya menonjolkan argumen efisiensi anggaran, penyederhanaan proses elektoral, serta upaya menekan konflik sosial yang kerap muncul saat Pilkada langsung. Tidak dapat dipungkiri, Pilkada langsung memang memiliki sisi mahal. Negara menanggung biaya penyelenggaraan, sementara kandidat harus berhadapan dengan ongkos kampanye, konsolidasi tim, dan logistik politik yang tidak sedikit. Disisi lain, situasi ekonomi yang tidak selalu stabil, efisiensi seringkali terdengar rasional. Akan tetapi, demokrasi bukan sekadar tentang pengelolaan biaya pemilu. Demokrasi ialah mekanisme pelembagaan kedaulatan rakyat. Memberikan rakyat hak memilih pemimpin lokal secara langsung adalah bentuk pengakuan terhadap kedewasaan politik masyarakat dan sekaligus alat kontrol terhadap pemimpin yang menjabat. Ketika pemilihan dikembalikan ke DPRD, relasi akuntabilitas yang tadinya vertical dari rakyat ke pemimpin berpotensi berubah kembali menjadi relasi horizontal antar-elite.

Pasca reformasi, kita dihadapkan pada pengalaman yang menunjukkan bahwa Pilkada langsung telah membuka ruang kompetisi politik yang lebih terbuka. Ada kepala daerah yang lahir dari kalangan profesional, teknokrat, aktivis, hingga tokoh masyarakat biasa yang tidak memiliki latar belakang keluarga politik. Fenomena ini sulit terjadi dalam sistem pemilihan melalui DPRD, di mana kandidat harus memiliki akses terhadap struktur partai, jaringan elite, dan kemampuan bernegosiasi dalam ruang tertutup. Dengan kata lain, Pilkada langsung memperluas “panggung politik,” sementara Pilkada lewat DPRD justru berpotensi mempersempitnya. Pada sisi para pendukung gagasan Pilkada melalui DPRD juga sering berargumen bahwa model Pilkada langsung mendorong populisme dan politik uang. Argumen ini ada benarnya. Bahwa politik uang adalah penyakit serius dalam demokrasi elektoral kita. Namun yang perlu dipertanyakan, apakah politik uang hanya terjadi di Pilkada langsung? Nyatanya tidak. Justru transaksi politik antar-elite di ruang tertutup dapat jauh lebih sulit dideteksi publik. Transaksi dukungan atau “deal politik” di internal DPRD pun bisa terjadi tanpa pengetahuan masyarakat. Akibatnya, akuntabilitas publik semakin menurun dan transparansi semakin kabur.

Pertanyaan berikutnya yang sering mencuat benak kita, apakah Pilkada melalui DPRD menjamin stabilitas politik? Jawabannya juga tidak otomatis. Di banyak daerah, konflik internal partai dan perebutan kursi pimpinan daerah justru berpotensi memindahkan arena konflik dari masyarakat ke parlemen daerah. Demokrasi tidak diukur dari absennya konflik, tetapi dari kemampuan sistem menyelesaikan konflik tanpa kekerasan dan melalui mekanisme yang sah. Jika konflik sosial menjadi alasan, pendidikan politik dan tata kelola elektoral yang lebih baik seharusnya menjadi solusi, bukan membatasi partisipasi rakyat. Efisiensi memang penting. Namun apakah efisiensi dapat dijadikan alasan untuk mengurangi derajat kedaulatan rakyat? Demokrasi yang sehat tidak murah. Ia membutuhkan biaya sosial, politik, dan ekonomi. Namun yang lebih mahal adalah demokrasi yang dilemahkan karena ketika demokrasi dikurangi partisipasinya, yang membengkak justru biaya sosial di kemudian hari: ketidakpercayaan publik, meningkatnya politik oligarki, dan naiknya apati politik.

Dalam konteks demokrasi lokal, pemilihan kepala daerah memainkan fungsi strategis. Kepala daerah bukan hanya administrator, tetapi aktor politik yang menentukan wajah pelayanan publik, pembangunan daerah, dan nasib rakyatnya. Memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya adalah bentuk legitimasi langsung yang tidak bisa direduksi menjadi sekadar persoalan fiskal. Karena itu, pertanyaan kuncinya bukan sekadar “berapa biaya Pilkada”, tetapi “berapa nilai demokrasi untuk masa depan bangsa”. Menimbang semua itu, wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD betapapun logis dari sudut pandang administrative berpotensi menjadi jalan mundur demokrasi. Demokrasi yang baik tidak hanya diukur dari efisiensi, tetapi dari keterlibatan, transparansi, kontrol publik, dan kesempatan yang adil bagi semua warga negara.

Konsekuensi ke Masa Depan: Demokrasi atau Oligarki?

Kembalinya Pilkada melalui DPRD memiliki implikasi yang jauh lebih serius daripada sekadar perubahan mekanisme elektoral. Secara institusional, kebijakan ini berpotensi mengonsolidasikan kekuasaan politik pada kalangan elite partai di daerah dan mengurangi ruang partisipasi warga dalam menentukan pemimpin lokal. Hal ini membuka peluang bagi oligarki politik untuk menguat dan mempersempit sirkulasi kekuasaan pada segelintir aktor. Kita merujuk dalam perspektif teori demokrasi elektoral, Joseph Schumpeter (1942) mendefinisikan demokrasi sebagai mekanisme kompetisi yang memberikan rakyat kesempatan untuk memilih pemimpinnya melalui prosedur pemilu yang terbuka dan kompetitif. Dengan mengalihkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD, kompetisi tersebut berubah dari kompetisi berbasis rakyat (mass participation) menjadi kompetisi berbasis elite (elite bargaining). Di titik inilah, rakyat kehilangan peran sebagai “principal” dalam hubungan politik, sementara term “agent”dalam hal ini kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat tetapi kepada partai dan elite parlemen yang memilihnya.

Konsekuensi teori ini sejalan dengan peringatan Robert Michels dalam Iron Law of Oligarchy, bahwa organisasi politik pada akhirnya cenderung dikuasai elite kecil yang memiliki akses pada sumber daya strategis dan kontrol organisasi. Jika akses terhadap jabatan kepala daerah ditentukan di arena parlemen daerah, maka rekrutmen politik menjadi tertutup, hierarkis, dan berpotensi bersifat kartelis. Dalam kondisi ini, keberhasilan politik tidak lagi ditentukan oleh dukungan rakyat, melainkan oleh kemampuan bernegosiasi, bertransaksi, dan berafiliasi dengan elite partai, semua akan melebur dalam kepentingan pragmatism sesaat.

Bahkan lebih jauh, hasil penelitian empirik Jeffrey A. Winters (2011) dalam studi tentang oligarki di Indonesia menunjukkan bahwa oligarki bukan hanya soal kekayaan, tetapi juga soal penguasaan sumber daya politik dan institusional. Melalui Pilkada via DPRD, struktur politik daerah memberi peluang bagi oligarki untuk mengendalikan “pintu masuk kekuasaan” melalui mekanisme internal parlemen. Ruang transaksional di DPRD juga lebih eksklusif dan sulit diawasi publik, berbeda dengan Pilkada langsung yang lebih terbuka dan menyediakan kanal partisipasi rakyat serta ruang akuntabilitas elektoral. Dari sinilah kita bisa melihat dalam kerangka demokrasi procedural seperti yang dikemukakan Robert A. Dahl (1971) bahwa demokrasi (polyarchy) menuntut partisipasi inklusif, kompetisi, dan akses informasi. Kembalinya Pilkada ke DPRD membuat salah satu pilar demokrasi yakni partisipasi langsung menyusut drastis. Rakyat tidak lagi memiliki kontrol elektoral langsung untuk “menghukum” atau “menghadiahi” kepala daerah berdasarkan kinerja. Tanpa mekanisme umpan balik tersebut, akuntabilitas vertikal tergantikan oleh akuntabilitas horizontal antar-elite, yang dalam teori Guillermo O’Donnell (1994) seringkali menghasilkan delegative democracy yakni demokrasi yang berjalan secara prosedural tetapi minim kontrol rakyat.

Pada akhirnya, skenario pilkada lewat DPRD akan membawa kita pada pertanyaan reflektif, apakah masa depan demokrasi lokal di Indonesia akan bergerak menuju sistem yang lebih oligarkis dan tertutup? Ataukah kita tetap mempertahankan prinsip dasar bahwa kedaulatan politik berada di tangan rakyat sebagaimana dijamin konstitusi? Memindahkan kembali pemilihan kepala daerah ke DPRD mungkin terlihat efisien dari sisi fiskal, tetapi secara teoritis ia mendekatkan sistem politik pada oligarki elektoral, bukan demokrasi substansial. Sederhana, Demokrasi tanpa rakyat adalah demokrasi yang kehilangan ruhnya***

 

Penulis adalah Dosen Pada Program Studi Ilmu Politik FISIP USU, dan saat ini menjadi Pelajar Pada Program Doktor di ISDEV Universiti Sains Malaysia.

 

 

 

Baca Lainnya

Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya

5 Mei 2026 - 19:03 WIB

Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu

1 Mei 2026 - 04:12 WIB

Lagi Dan Lagi, Warga Medan Utara Terimbas Naas Dampak Abai nya Pejabat Pemangku Kebijakan Yang Tak Peduli Nasib Rakyat

29 April 2026 - 00:19 WIB

Andi Ardianto Terpilih Secara Aklamasi, FORMABEM Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Belawan Periode 2026-2029

26 April 2026 - 21:09 WIB

Arsyadul Afkar Terpilih sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 23:24 WIB

Selamat dan Sukses atas Terpilihnya M.Taufik Hidayat sebagai Ketua Dema Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 22:23 WIB

Kebakaran Lagi Melanda Pabrik PT Agro Jaya Perdana di Medan Labuhan

25 April 2026 - 21:41 WIB

PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2

23 April 2026 - 22:19 WIB

18 April 2026 - 23:08 WIB

POM TNI Dari Kodaeral 1, Gulung Begal Sadis di Belawan

17 April 2026 - 01:25 WIB

Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi

17 April 2026 - 01:24 WIB

Maruli Siahaan Serahkan Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Banjir-longsor Di Wilayah Sembahe

15 April 2026 - 00:37 WIB

Mahasiswi PGSD UNUSU Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Simpang Kantor Medan Labuhan

15 April 2026 - 00:29 WIB

Ribuan Masyarakat Hadiri Halal bihal Pemkab Madina di Gunung Baringin

15 April 2026 - 00:22 WIB

Mutasi Dan Pergantian Jabatan KAJATI Sumut

13 April 2026 - 21:54 WIB

Kepsek Baru SMPN 2 Padang Bolak Paluta Datang Membawa Perubahan

13 April 2026 - 17:48 WIB

Kasus Dugaan Pungli 4 Anggota DPRD Medan Masih “Gantung”, Publik Tunggu Kepastian Hukum

13 April 2026 - 00:23 WIB

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI IV PADANG LAWAS MELAKSANAKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK( TKA ) TAHUN 2026

10 April 2026 - 21:04 WIB

Insiden KM Bintang Mas, Executive GM Pelindo Regional 1 Jamin Pelayanan Optimal di Dermaga Ujung Baru Belawan

10 April 2026 - 20:18 WIB

Siang Bolong, Toko Bangunan 3 Lantai di Marelan Hangus Dilalap Sijago Merah

9 April 2026 - 14:26 WIB

Trending di News