Menu

Mode Gelap
Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan Bupati Madina Sebut Pembersihan Sedimen di Lahan Pertanian Desa Sayurmatua Dimulai Pekan Ini Oknum lurah Kampung Lama di Duga Pungli Rp 4 juta ke Korban Banjir Warga Katanya Biar Bantuan Cepat Cair SAT LANTAS POLRES LANGKAT HADIR ATUR KEPULANGAN ANAK SEKOLAH, WUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS YANG AMAN DAN KONDUSIF

News

Polres Sibolga Amankan Tiga Pelaku Pembunuhan Di Sibolga, Dua Pelaku Dalam Pengejaran

badge-check


					Polres Sibolga Amankan Tiga Pelaku Pembunuhan Di Sibolga, Dua Pelaku Dalam Pengejaran Perbesar

SIBOLGA | MitraPolda.com –

Kurang dari 1×24 Jam Satreskrim Polres Sibolga tengah menangani kasus dugaan tindak pidana *pembunuhan dan atau kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang*, dengan korban seorang mahasiswa berusia 21 tahun bernama *Arjuna Tamaraya*. Peristiwa tragis ini terjadi pada *Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB* di halaman *Masjid Agung Kota Sibolga*, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

 

Kasus ini dilaporkan oleh anggota Polri, *Adrianus (40)*, berdasarkan *Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT*, tanggal 31 Oktober 2025.

 

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan, kronologi kejadian, menurut keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban *Arjuna Tamaraya* awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku berinisial *ZP Alias A (57) Tahun*, melarang korban untuk tidur di area tersebut.

 

Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk Pelaku berinisial *HB Alias K (46) Tahun* dan *SS Alias J (40) Tahun*.

 

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga *memukuli korban di dalam masjid*, lalu *menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya* hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga *dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa* oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala, Ujar Kasat Reskrim.

 

Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi *Alwis Janasfin Pasaribu (23)*, seorang marbot masjid, yang saat itu melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. Korban kemudian dibawa ke *RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga* untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, *pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB*, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

 

Tim gabungan *Satreskrim Polres Sibolga*, bersama personel *Satintelkam* dan *Polsek Sibolga Sambas*, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

Pada hari yang sama, *Jumat (31/10/2025)*, dua pelaku utama yakni *ZP Alias A* dan *HB Alias K* berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, pelaku ketiga, *SS Alias J*, ditangkap pada *Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB* saat berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia berhasil ditangkap di *Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan*.

 

Dari hasil olah TKP dan penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

 

1. *Rekaman CCTV* Masjid Agung Sibolga (dalam flashdisk),

2. *Satu buah kelapa* yang digunakan pelaku untuk memukul korban,

3. *Pakaian korban* (baju dan celana),

4. *Satu buah topi hitam* bertuliskan *Brooklyn New York*,

5. *Satu tas hitam merek Polo Glad*.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa *korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama*.

Selain itu, pelaku berinidial *SS Alias J* juga diduga *mengambil uang Rp10.000* dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal *365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian*.

 

Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur *Pasal 338 KUHP* tentang pembunuhan, atau *Pasal 170 ayat (3) KUHP* tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

 

Kasat Reskrim Polres Sibolga menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini tengah *memburu pelaku lainnya* yang berhasil melarikan diri. Selain itu, rencana tindak lanjut meliputi:

 

* Pemeriksaan saksi dan ahli,

* Rekonstruksi kejadian,

* Pengamanan proses pemakaman jenazah,

* Pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat Sibolga, terutama karena lokasi kejadian berada di lingkungan rumah ibadah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

Jenazah korban *Arjuna Tamaraya* telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan *autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga*, dengan persetujuan keluarga.

 

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Baca Lainnya

Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya

5 Mei 2026 - 19:03 WIB

Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu

1 Mei 2026 - 04:12 WIB

SAT LANTAS POLRES LANGKAT HADIR ATUR KEPULANGAN ANAK SEKOLAH, WUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS YANG AMAN DAN KONDUSIF

29 April 2026 - 18:59 WIB

Hilang Saat Bermain di Halaman Nenek, Balita 2 Tahun di Humbahas Belum Ditemukan Setelah 2 Bulan 1 Minggu

29 April 2026 - 18:55 WIB

Lagi Dan Lagi, Warga Medan Utara Terimbas Naas Dampak Abai nya Pejabat Pemangku Kebijakan Yang Tak Peduli Nasib Rakyat

29 April 2026 - 00:19 WIB

Andi Ardianto Terpilih Secara Aklamasi, FORMABEM Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Belawan Periode 2026-2029

26 April 2026 - 21:09 WIB

Arsyadul Afkar Terpilih sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 23:24 WIB

Selamat dan Sukses atas Terpilihnya M.Taufik Hidayat sebagai Ketua Dema Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 22:23 WIB

Kebakaran Lagi Melanda Pabrik PT Agro Jaya Perdana di Medan Labuhan

25 April 2026 - 21:41 WIB

PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2

23 April 2026 - 22:19 WIB

PJR Polda Riau Tangani Lakalantas di Jalan Tol Permai KM 38, Supir Meninggal, 3 Luka Berat

21 April 2026 - 12:52 WIB

PSatres Narkoba Polresta Pekan Baru Amankan 4 Pengunjung Karoke Becak Wings Food Court

19 April 2026 - 17:46 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Pengedar Sabu, Pelaku Positif Tiga Jenis Zat Terlarang

19 April 2026 - 01:30 WIB

18 April 2026 - 23:08 WIB

JAGA NAMA BAIK DAN KONSISTENSI IMAN, BINROHTAL POLRES LANGKAT TEKANKAN NILAI SPIRITUAL PASCA RAMADHAN

17 April 2026 - 14:11 WIB

POM TNI Dari Kodaeral 1, Gulung Begal Sadis di Belawan

17 April 2026 - 01:25 WIB

Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi

17 April 2026 - 01:24 WIB

Maruli Siahaan Serahkan Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Banjir-longsor Di Wilayah Sembahe

15 April 2026 - 00:37 WIB

Mahasiswi PGSD UNUSU Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Simpang Kantor Medan Labuhan

15 April 2026 - 00:29 WIB

Ribuan Masyarakat Hadiri Halal bihal Pemkab Madina di Gunung Baringin

15 April 2026 - 00:22 WIB

Trending di News