Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

News

Polres Sibolga Amankan Tiga Pelaku Pembunuhan Di Sibolga, Dua Pelaku Dalam Pengejaran

badge-check


					Polres Sibolga Amankan Tiga Pelaku Pembunuhan Di Sibolga, Dua Pelaku Dalam Pengejaran Perbesar

SIBOLGA | MitraPolda.com –

Kurang dari 1×24 Jam Satreskrim Polres Sibolga tengah menangani kasus dugaan tindak pidana *pembunuhan dan atau kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang*, dengan korban seorang mahasiswa berusia 21 tahun bernama *Arjuna Tamaraya*. Peristiwa tragis ini terjadi pada *Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB* di halaman *Masjid Agung Kota Sibolga*, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

 

Kasus ini dilaporkan oleh anggota Polri, *Adrianus (40)*, berdasarkan *Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT*, tanggal 31 Oktober 2025.

 

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan, kronologi kejadian, menurut keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban *Arjuna Tamaraya* awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku berinisial *ZP Alias A (57) Tahun*, melarang korban untuk tidur di area tersebut.

 

Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk Pelaku berinisial *HB Alias K (46) Tahun* dan *SS Alias J (40) Tahun*.

 

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga *memukuli korban di dalam masjid*, lalu *menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya* hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga *dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa* oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala, Ujar Kasat Reskrim.

 

Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi *Alwis Janasfin Pasaribu (23)*, seorang marbot masjid, yang saat itu melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. Korban kemudian dibawa ke *RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga* untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, *pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB*, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

 

Tim gabungan *Satreskrim Polres Sibolga*, bersama personel *Satintelkam* dan *Polsek Sibolga Sambas*, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

Pada hari yang sama, *Jumat (31/10/2025)*, dua pelaku utama yakni *ZP Alias A* dan *HB Alias K* berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, pelaku ketiga, *SS Alias J*, ditangkap pada *Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB* saat berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia berhasil ditangkap di *Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan*.

 

Dari hasil olah TKP dan penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

 

1. *Rekaman CCTV* Masjid Agung Sibolga (dalam flashdisk),

2. *Satu buah kelapa* yang digunakan pelaku untuk memukul korban,

3. *Pakaian korban* (baju dan celana),

4. *Satu buah topi hitam* bertuliskan *Brooklyn New York*,

5. *Satu tas hitam merek Polo Glad*.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa *korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama*.

Selain itu, pelaku berinidial *SS Alias J* juga diduga *mengambil uang Rp10.000* dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal *365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian*.

 

Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur *Pasal 338 KUHP* tentang pembunuhan, atau *Pasal 170 ayat (3) KUHP* tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

 

Kasat Reskrim Polres Sibolga menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini tengah *memburu pelaku lainnya* yang berhasil melarikan diri. Selain itu, rencana tindak lanjut meliputi:

 

* Pemeriksaan saksi dan ahli,

* Rekonstruksi kejadian,

* Pengamanan proses pemakaman jenazah,

* Pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat Sibolga, terutama karena lokasi kejadian berada di lingkungan rumah ibadah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

Jenazah korban *Arjuna Tamaraya* telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan *autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga*, dengan persetujuan keluarga.

 

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Baca Lainnya

Camat Bersama Pj Kades Huta Julu Hadiri Pengajian Maulid Nabi Muhammad

2 September 2026 - 21:35 WIB

BOM WAKTU DI DERMAGA PELABUHAN GABION BELAWAN: APAKAH INI DAMPAK DARI BBM OPLOSAN

23 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Anak Muda Belawan Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Seni: Teater Dermaga Hadirkan “MARTINI AKU INGIN PERGI”

20 Agustus 2026 - 22:12 WIB

WJMB DESAK PELINDO BUKA DATA TJSL: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT SEKITAR PELABUHAN HANYA MENJADI PENONTON DI TANAH SENDIRI

18 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Nelayan KNTI Bagan Deli

17 Agustus 2026 - 15:46 WIB

DPP TKN Kompas Nusantara Ajak Masyarakat Ambil Peran, Pembukaan Kepengurusan DPD Se Indonesia

17 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Hamparan Perak, Sejumlah Pejabat Baru Dilantik

15 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini

15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak

14 Agustus 2026 - 11:07 WIB

POHON DITEBANG, INFORMASI DIPERTANYAKAN: DLH MEDAN DITUNTUT BUKA TERANG TERKAIT PROYEK BRT MEBIDANG

13 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Sita Uang Hasil Penjualan

13 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Diduga Berawal dari Kios BBM Eceran, Kebakaran Hebat Ludeskan 5 Kios di Jalan Veteran Helvetia

6 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia Saat Car Free Day, Warga Bisa Urus Paspor di Hari Libur

4 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

1 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri

25 Juli 2026 - 00:18 WIB

KECAMAN KERAS ATAS KETIDAKPEDULIAN WALIKOTA MEDAN DAN MANGKRAKNYA JANJI CSR BNCT SERTA PELANGGARAN HAK PEKERJA DI BELAWAN

23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Waduh!!! Nama Kahiyang Ayu Disebut di Sidang Korupsi Medan Fashion Festival

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Tragis, Ratusan Kalinya! Jalan Hancur Lintasan Belawan Kembali Renggut Nyawa Pengantin Baru, Warga: “Rico Waas Jangan Hanya Pencitraan di Atas Penderitaan Rakyat

23 Juli 2026 - 01:00 WIB

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan

21 Juli 2026 - 17:07 WIB

Trending di Patroli