Medan – MitraPolda.com |
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan & Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban seorang wanita lanjut usia bernama Amima Agama (72) di kediamannya Jalan Balai Desa No. 42, Kecamatan Helvetia pada Sabtu (19/7/2025) lalu.
Tersangka berinisial RL alias Iwan (41) mekanik CCTV yang telah bekerja di rumah korban sejak tahun 2016.
Kasus bermula saat korban memanggil tersangka untuk memperbaiki CCTVnya. Kemudian tersangka hendak meminjam sejumlah uang sebesar Rp 3juta namun ditolak oleh korban.
Dari hasil pemeriksaan scientific terhadap tubuh korban, meninggal akibat dari kekurangan oksigen dan pendarahan yang berlebihan.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dengan konstruksi Pasal pemberatan yaitu Pasal 339 KUHP melakukan pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain dengan maksud untuk menghilangkan perbuatan pertama maupun menghilangkan barang bukti.
Sehingga Pasal konstruksi 339 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau penjara 20 tahun.