Menu

Mode Gelap
Uang Rakyat Hilang Karena Kuota Internet Hangus, Dimana Tanggung Jawab Negara Semua OPD Pemko Medan Harus Peka Terhadap Keluhan Warga Medan Seorang Kapten KMP Kaldera Toba, Di Temukan Tak Bernyawa Didalam Ruangan Kapalnya Diduga Gudang Mafia BBM Ilegal, Warga Resah Tercium Bau BBM Menyengat PT KIM TURUT SERTA PROGRAM MUDIK GRATIS TAHUN 2026 BERSAMA BP BUMN DAN DANANTARA PHK Sepihak Oleh PT PDS Belawan Atas Perintah BNCT Terhadap 7 Pekerja Senior Yang Vokal Menuntut Perbedaan Kesejahteraan, Menyentuh Aspek Kemanusiaan dan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan di Wilayah Kerja BUMN Besar Sekelas PELINDO

News

Uang Rakyat Hilang Karena Kuota Internet Hangus, Dimana Tanggung Jawab Negara

badge-check

 

MITRAPOLDA.COM, Jakarta – Praktik kuota internet prabayar yang hangus saat masa aktif berakhir kembali menjadi perhatian publik setelah disorot dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah hakim menilai persoalan ini tidak semata-mata urusan kontrak antara operator dan pelanggan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak warga negara.

 

Dalam persidangan, hakim MK menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan hak milik masyarakat, termasuk dalam layanan digital yang kini menjadi kebutuhan dasar. Kuota internet yang telah dibeli menggunakan uang pribadi, namun tidak dapat digunakan karena masa berlaku habis, dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi masyarakat luas.

 

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menyampaikan pandangan bahwa pengaturan masa berlaku kuota merupakan bagian dari mekanisme industri telekomunikasi. Menurut mereka, masa aktif diperlukan untuk menjaga stabilitas jaringan, perencanaan kapasitas, serta keberlanjutan investasi operator. Pemerintah juga berpendapat bahwa hubungan antara pelanggan dan penyedia layanan berada dalam ranah perjanjian bisnis.

 

Perdebatan ini muncul seiring adanya gugatan masyarakat terhadap aturan yang dinilai membuka peluang praktik penghangusan kuota tanpa mekanisme pengembalian atau kompensasi. Para pemohon berharap adanya kejelasan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan konsumen.

 

Poin Penting: 

– Kuota internet hangus menjadi isu perlindungan hak konsumen dan hak milik warga negara.

– Hakim MK menyoroti potensi kerugian ekonomi masyarakat yang sangat besar setiap tahunnya.

– Pemerintah dan DPR menilai masa aktif kuota adalah bagian dari mekanisme industri telekomunikasi.

– Gugatan masyarakat mendorong adanya aturan yang lebih adil dan transparan bagi pengguna layanan digital.

 

Perkembangan sidang ini menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan publik yang luas, terutama di era digital di mana internet telah menjadi kebutuhan utama dalam pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi sehari-hari. Keputusan akhir nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan industri.  (MDR)

Baca Lainnya

Semua OPD Pemko Medan Harus Peka Terhadap Keluhan Warga Medan

23 Februari 2026 - 02:09 WIB

Seorang Kapten KMP Kaldera Toba, Di Temukan Tak Bernyawa Didalam Ruangan Kapalnya

22 Februari 2026 - 02:29 WIB

Diduga Gudang Mafia BBM Ilegal, Warga Resah Tercium Bau BBM Menyengat

21 Februari 2026 - 19:13 WIB

PHK Sepihak Oleh PT PDS Belawan Atas Perintah BNCT Terhadap 7 Pekerja Senior Yang Vokal Menuntut Perbedaan Kesejahteraan, Menyentuh Aspek Kemanusiaan dan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan di Wilayah Kerja BUMN Besar Sekelas PELINDO

19 Februari 2026 - 16:05 WIB

Darurat Infrastruktur Medan Utara: Desakan Perbaikan Jalan Jalur Distribusi Logistik Nasional

17 Februari 2026 - 23:51 WIB

Ponpes Rayhanul Jannah Gelar Penyambutan Ramadhan di Huta Julu Pj Kades Ucapkan Terimakasih

15 Februari 2026 - 22:54 WIB

Diduga Langgar UU KIP dan UU Lingkungan Hidup, Pengolahan Minuman di Medan Deli Disorot Warga

14 Februari 2026 - 16:21 WIB

Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa

14 Februari 2026 - 02:00 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul

12 Februari 2026 - 11:44 WIB

WJMB Ajukan Audensi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, Tegaskan Peran Pers Sesuai UU Pers dan UU KIP

11 Februari 2026 - 12:31 WIB

Suara dari Kertas: Parada Harahap dan Zaman Keemasan Pers Melayu

10 Februari 2026 - 09:55 WIB

Dja Endar Moeda Harahap, Menyalakan Cahaya Pers di Zaman Sunyi

9 Februari 2026 - 22:28 WIB

RDP DPR RI Dengan Kemensos, Pemerintah Wajib Tanggung Jaminan Kesehatan Rakyat Sesuai Amanah UU

9 Februari 2026 - 13:47 WIB

Kades Huta Julu Manfaatkan Dana CSR Untuk Pembangunan Rumah Tahfis

7 Februari 2026 - 02:15 WIB

Usai Ramai Kepesertaan BPJS JK Warga Nonaktif, Dirut BPJS Buka Suara

7 Februari 2026 - 00:10 WIB

UPT SMP NEGRI 030 PURBA BARINGIN KECAMATAN PAKKAT RUSAK PARAH

5 Februari 2026 - 14:11 WIB

SMA NEGERI 1 PAKKAT KURANG PERWATAN, KEBIJAKAN SEKOLAH DINILAI KURANG PERHATIAN

5 Februari 2026 - 09:57 WIB

Ada Apa Dengan RSUD Pirngadi Medan

4 Februari 2026 - 23:46 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Tegaskan Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekosistem

3 Februari 2026 - 15:45 WIB

MUSDA GOLKAR SUMUT RICUH: Konflik Internal Tumpah Kejalan Umum

1 Februari 2026 - 21:17 WIB

Trending di News