Menu

Mode Gelap
Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan Bupati Madina Sebut Pembersihan Sedimen di Lahan Pertanian Desa Sayurmatua Dimulai Pekan Ini Oknum lurah Kampung Lama di Duga Pungli Rp 4 juta ke Korban Banjir Warga Katanya Biar Bantuan Cepat Cair SAT LANTAS POLRES LANGKAT HADIR ATUR KEPULANGAN ANAK SEKOLAH, WUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS YANG AMAN DAN KONDUSIF

News

Usai Ramai Kepesertaan BPJS JK Warga Nonaktif, Dirut BPJS Buka Suara

badge-check

‌‌MITRAPOLDA.COM,  Jakarta – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara usai ramai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejumlah warga mendadak dinonaktifkan. Ghufron mengungkapkan alasan adanya beberapa peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan mendadak diberhentikan.

“Tahukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI,” kata Ghufron dalam pernyatannya dalam unggahan video di akun resmi BPJS Kesehatan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

 

Ghufron menjelaskan warga yang menerima bantuan BPJS Kesehatan ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Menurutnya, warga PBI BPJS akan dicoret jika dianggap sudah tidak memenuhi kriteria.

 

“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” ujarnya.

 

Ghufron menjelaskan setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi PBI BPJS Kesehatan. Dia pun meminta warga mengecek kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

“Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai mobile JKN jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat. Syarat, pertama Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk golongan yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan,” ujarnya.

 

“Nah untuk itu segera laporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Ghufron memberikan tanggapan serupa mengenai kasus seorang pedagang es yang ramai tak bisa melanjutkan proses cuci darah di rumah sakit usai statusnya sebagai PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan mendadak. Dia kembali menegaskan status PBI bukan ditentukan BPJS Kesehatan.

 

“Penentu PBI atau bukan PBI, bukan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

 

Jika warga atau masyarakat termasuk ke Desil 1 – 5 maka masih berhak menjadi peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)

 

Jika Desil nya tercatat 6 – 10 maka warga atau masyarakat boleh memverifikasi nya ke kantor Lurah atau kantor Desa setempat utk di verifikasi ulang desil nya berdasarkan bukti-bukti penunjang kondisi sebenar nya warga/masyarakat tersebut.

 

*DESIL 1-4 adalah: kelompok paling berpeluang menerima semua jenis bantuan sosial.

– *DESIL 5 masih bisa menerima sebagian bantuan tapi lebih terbatas.

– *DESIL 6-10 tidak prioritas bantuan sosial.

 

*Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dari yang paling miskin (Desil 1) hingga paling kaya (Desil 10)*,

 

Digunakan Pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (Bansos) secara tepat sasaran melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

 

Sistem ini memetakan kondisi sosial ekonomi rumah tangga agar bansos seperti PKH atau program lainnya lebih adil dan tepat kepada yang benar-benar membutuhkan. (MDR)

Baca Lainnya

Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya

5 Mei 2026 - 19:03 WIB

Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu

1 Mei 2026 - 04:12 WIB

Lagi Dan Lagi, Warga Medan Utara Terimbas Naas Dampak Abai nya Pejabat Pemangku Kebijakan Yang Tak Peduli Nasib Rakyat

29 April 2026 - 00:19 WIB

Andi Ardianto Terpilih Secara Aklamasi, FORMABEM Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Belawan Periode 2026-2029

26 April 2026 - 21:09 WIB

Arsyadul Afkar Terpilih sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 23:24 WIB

Selamat dan Sukses atas Terpilihnya M.Taufik Hidayat sebagai Ketua Dema Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 22:23 WIB

Kebakaran Lagi Melanda Pabrik PT Agro Jaya Perdana di Medan Labuhan

25 April 2026 - 21:41 WIB

PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2

23 April 2026 - 22:19 WIB

18 April 2026 - 23:08 WIB

POM TNI Dari Kodaeral 1, Gulung Begal Sadis di Belawan

17 April 2026 - 01:25 WIB

Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi

17 April 2026 - 01:24 WIB

Maruli Siahaan Serahkan Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Banjir-longsor Di Wilayah Sembahe

15 April 2026 - 00:37 WIB

Mahasiswi PGSD UNUSU Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Simpang Kantor Medan Labuhan

15 April 2026 - 00:29 WIB

Ribuan Masyarakat Hadiri Halal bihal Pemkab Madina di Gunung Baringin

15 April 2026 - 00:22 WIB

Mutasi Dan Pergantian Jabatan KAJATI Sumut

13 April 2026 - 21:54 WIB

Kepsek Baru SMPN 2 Padang Bolak Paluta Datang Membawa Perubahan

13 April 2026 - 17:48 WIB

Kasus Dugaan Pungli 4 Anggota DPRD Medan Masih “Gantung”, Publik Tunggu Kepastian Hukum

13 April 2026 - 00:23 WIB

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI IV PADANG LAWAS MELAKSANAKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK( TKA ) TAHUN 2026

10 April 2026 - 21:04 WIB

Insiden KM Bintang Mas, Executive GM Pelindo Regional 1 Jamin Pelayanan Optimal di Dermaga Ujung Baru Belawan

10 April 2026 - 20:18 WIB

Siang Bolong, Toko Bangunan 3 Lantai di Marelan Hangus Dilalap Sijago Merah

9 April 2026 - 14:26 WIB

Trending di News