Paluta | MitraPolda.com
Manejer SPBU sitada tada ( sihopuk baru) dinilai cuek menanggapi berita penyelewengan BBM subsidi yang dijual sembarangan, hal ini sesuai dengan hasil konfirmasi awak media ini melalui pesan whatshap.
Namun dalam pernyataan manager tersebut kepada wartawan mengungkapkan kalimat yang tidak layak untuk di publikasi yang terkesan arogan.
Padahal menurut aturan Undang-undangnya penyelewengan jual Bensin Bersubsidi (BBM) merupakan tindak pidana serius di Indonesia yang diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara dan denda miliaran rupiah. Berikut adalah undang-undang dan aturan terkait penyelewengan BBM subsidi:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
- Pasal 55: Ini adalah pasal utama yang digunakan untuk menjerat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pasal ini menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
- Pasal 53 s.d. 58: Mengatur tindak pidana terkait izin pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, termasuk penimbunan BBM subsidi.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU ini mengubah dan memperkuat beberapa ketentuan dalam UU Migas terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta perubahannya (termasuk peraturan yang mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi).
- Peraturan BPH Migas terkait penyaluran jenis BBM tertentu (Solar) dan JBKP (Pertalite).
- Penyalahgunaan Pengangkutan/Niaga: Mengangkut BBM subsidi tanpa izin atau menjualnya kembali dengan tujuan mencari keuntungan pribadi (contoh: membeli dengan jeriken untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi).
- Penimbunan: Menyimpan BBM subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.
- Pengoplosan: Mengoplos BBM subsidi dengan bahan lain.
- Penyimpangan Alokasi: Menjual BBM subsidi ke sektor industri atau luar negeri.
menyikapi hal ini, masyarakat meminta pihak yang berwajib agar segera menindak tegas perilaku mau pun kegiatan yang terjadi di SPBU sidata tada ( sihopuk baru) agar tidak merembet ke SPBU lainnya. (red)








