Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

News

Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi

badge-check


					Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi Perbesar

Paluta | MitraPolda.com

Manejer SPBU sitada tada ( sihopuk baru) dinilai cuek menanggapi berita penyelewengan BBM subsidi yang dijual sembarangan, hal ini sesuai dengan hasil konfirmasi awak media ini melalui pesan whatshap.

Namun dalam pernyataan manager tersebut kepada wartawan mengungkapkan kalimat yang tidak layak untuk di publikasi yang terkesan arogan.

Padahal menurut aturan Undang-undangnya penyelewengan jual Bensin Bersubsidi (BBM) merupakan tindak pidana serius di Indonesia yang diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara dan denda miliaran rupiah. Berikut adalah undang-undang dan aturan terkait penyelewengan BBM subsidi:

1. Undang-Undang Utama
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
    • Pasal 55: Ini adalah pasal utama yang digunakan untuk menjerat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pasal ini menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
    • Pasal 53 s.d. 58: Mengatur tindak pidana terkait izin pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, termasuk penimbunan BBM subsidi.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU ini mengubah dan memperkuat beberapa ketentuan dalam UU Migas terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
2. Peraturan Turunan
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta perubahannya (termasuk peraturan yang mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi).
  • Peraturan BPH Migas terkait penyaluran jenis BBM tertentu (Solar) dan JBKP (Pertalite).
3. Modus Penyelewengan yang Dijerat Hukum
Tindakan yang dikategorikan penyelewengan dan diancam pidana meliputi:
  • Penyalahgunaan Pengangkutan/Niaga: Mengangkut BBM subsidi tanpa izin atau menjualnya kembali dengan tujuan mencari keuntungan pribadi (contoh: membeli dengan jeriken untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi).
  • Penimbunan: Menyimpan BBM subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.
  • Pengoplosan: Mengoplos BBM subsidi dengan bahan lain.
  • Penyimpangan Alokasi: Menjual BBM subsidi ke sektor industri atau luar negeri.
4. Sanksi Lembaga Penyalur (SPBU)
Selain sanksi pidana kepada pelaku, Pertamina juga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti terlibat penyelewengan, mulai dari skorsing penyaluran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

menyikapi hal ini, masyarakat meminta pihak yang berwajib agar segera menindak tegas perilaku mau pun kegiatan yang terjadi di SPBU sidata tada ( sihopuk baru) agar tidak merembet ke SPBU lainnya. (red)

 

Baca Lainnya

Camat Bersama Pj Kades Huta Julu Hadiri Pengajian Maulid Nabi Muhammad

2 September 2026 - 21:35 WIB

BOM WAKTU DI DERMAGA PELABUHAN GABION BELAWAN: APAKAH INI DAMPAK DARI BBM OPLOSAN

23 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Anak Muda Belawan Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Seni: Teater Dermaga Hadirkan “MARTINI AKU INGIN PERGI”

20 Agustus 2026 - 22:12 WIB

WJMB DESAK PELINDO BUKA DATA TJSL: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT SEKITAR PELABUHAN HANYA MENJADI PENONTON DI TANAH SENDIRI

18 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Nelayan KNTI Bagan Deli

17 Agustus 2026 - 15:46 WIB

DPP TKN Kompas Nusantara Ajak Masyarakat Ambil Peran, Pembukaan Kepengurusan DPD Se Indonesia

17 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Hamparan Perak, Sejumlah Pejabat Baru Dilantik

15 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini

15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak

14 Agustus 2026 - 11:07 WIB

POHON DITEBANG, INFORMASI DIPERTANYAKAN: DLH MEDAN DITUNTUT BUKA TERANG TERKAIT PROYEK BRT MEBIDANG

13 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Sita Uang Hasil Penjualan

13 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Diduga Berawal dari Kios BBM Eceran, Kebakaran Hebat Ludeskan 5 Kios di Jalan Veteran Helvetia

6 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia Saat Car Free Day, Warga Bisa Urus Paspor di Hari Libur

4 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

1 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri

25 Juli 2026 - 00:18 WIB

KECAMAN KERAS ATAS KETIDAKPEDULIAN WALIKOTA MEDAN DAN MANGKRAKNYA JANJI CSR BNCT SERTA PELANGGARAN HAK PEKERJA DI BELAWAN

23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Waduh!!! Nama Kahiyang Ayu Disebut di Sidang Korupsi Medan Fashion Festival

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Tragis, Ratusan Kalinya! Jalan Hancur Lintasan Belawan Kembali Renggut Nyawa Pengantin Baru, Warga: “Rico Waas Jangan Hanya Pencitraan di Atas Penderitaan Rakyat

23 Juli 2026 - 01:00 WIB

AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK, Resmi Menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan, Menggantikan Pejabat Lama AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR.

18 Juli 2026 - 00:34 WIB

Dibalik Krisis BBM di Sumut: Tradisi Setoran dan Manajemen Elnusa Petrofin Yang Tak Kompeten

17 Juli 2026 - 00:23 WIB

Trending di News