Menu

Mode Gelap
Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset KECAMAN KERAS ATAS KETIDAKPEDULIAN WALIKOTA MEDAN DAN MANGKRAKNYA JANJI CSR BNCT SERTA PELANGGARAN HAK PEKERJA DI BELAWAN

News

Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi

badge-check


					Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi Perbesar

Paluta | MitraPolda.com

Manejer SPBU sitada tada ( sihopuk baru) dinilai cuek menanggapi berita penyelewengan BBM subsidi yang dijual sembarangan, hal ini sesuai dengan hasil konfirmasi awak media ini melalui pesan whatshap.

Namun dalam pernyataan manager tersebut kepada wartawan mengungkapkan kalimat yang tidak layak untuk di publikasi yang terkesan arogan.

Padahal menurut aturan Undang-undangnya penyelewengan jual Bensin Bersubsidi (BBM) merupakan tindak pidana serius di Indonesia yang diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara dan denda miliaran rupiah. Berikut adalah undang-undang dan aturan terkait penyelewengan BBM subsidi:

1. Undang-Undang Utama
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
    • Pasal 55: Ini adalah pasal utama yang digunakan untuk menjerat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pasal ini menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
    • Pasal 53 s.d. 58: Mengatur tindak pidana terkait izin pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, termasuk penimbunan BBM subsidi.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU ini mengubah dan memperkuat beberapa ketentuan dalam UU Migas terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
2. Peraturan Turunan
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta perubahannya (termasuk peraturan yang mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi).
  • Peraturan BPH Migas terkait penyaluran jenis BBM tertentu (Solar) dan JBKP (Pertalite).
3. Modus Penyelewengan yang Dijerat Hukum
Tindakan yang dikategorikan penyelewengan dan diancam pidana meliputi:
  • Penyalahgunaan Pengangkutan/Niaga: Mengangkut BBM subsidi tanpa izin atau menjualnya kembali dengan tujuan mencari keuntungan pribadi (contoh: membeli dengan jeriken untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi).
  • Penimbunan: Menyimpan BBM subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.
  • Pengoplosan: Mengoplos BBM subsidi dengan bahan lain.
  • Penyimpangan Alokasi: Menjual BBM subsidi ke sektor industri atau luar negeri.
4. Sanksi Lembaga Penyalur (SPBU)
Selain sanksi pidana kepada pelaku, Pertamina juga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti terlibat penyelewengan, mulai dari skorsing penyaluran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

menyikapi hal ini, masyarakat meminta pihak yang berwajib agar segera menindak tegas perilaku mau pun kegiatan yang terjadi di SPBU sidata tada ( sihopuk baru) agar tidak merembet ke SPBU lainnya. (red)

 

Baca Lainnya

Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

1 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri

25 Juli 2026 - 00:18 WIB

KECAMAN KERAS ATAS KETIDAKPEDULIAN WALIKOTA MEDAN DAN MANGKRAKNYA JANJI CSR BNCT SERTA PELANGGARAN HAK PEKERJA DI BELAWAN

23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Waduh!!! Nama Kahiyang Ayu Disebut di Sidang Korupsi Medan Fashion Festival

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Tragis, Ratusan Kalinya! Jalan Hancur Lintasan Belawan Kembali Renggut Nyawa Pengantin Baru, Warga: “Rico Waas Jangan Hanya Pencitraan di Atas Penderitaan Rakyat

23 Juli 2026 - 01:00 WIB

AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK, Resmi Menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan, Menggantikan Pejabat Lama AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR.

18 Juli 2026 - 00:34 WIB

Dibalik Krisis BBM di Sumut: Tradisi Setoran dan Manajemen Elnusa Petrofin Yang Tak Kompeten

17 Juli 2026 - 00:23 WIB

PENYAMBUTAN DAN DISKUSI PROGRAM KERJA MAHASISWA KULIAH KERJA NYATA (KKN) KELOMPOK 06 IAIN LANGSA

16 Juli 2026 - 10:15 WIB

DISKUSI PROGRAM KERJA KKN MAHASISWA IAIN LANGSA KELOMPOK 2 BERSAMA PERANGKAT DESA MARLEMPANG

16 Juli 2026 - 10:10 WIB

Kabar Bahagia: Pabrik VinFast di Subang Mulai Produksi Massal, Kendaraan Listrik Segera Masuk Sumatera Utara Bersama PT Japripay Nusantara

16 Juli 2026 - 01:16 WIB

Kroni Berpesta, Rakyat Menderita: FORMABEM Nyatakan Sangat Kecewa Pada Kepemimpinan Rico Waas

13 Juli 2026 - 21:39 WIB

Jeritan Dari Medan Utara: FORMABEM Bongkar Dugaan “Tembok Tebal” Yang Halangi Nasib Pekerja Belawan Sampai ke Meja Walikota

10 Juli 2026 - 20:16 WIB

Di Balik PHK Sepihak BNCT: Ada ‘Mafia Permainan’ Yang Kebal Hukum dan Menindas Karyawan TAD/PKWT

10 Juli 2026 - 04:31 WIB

PERANG TERBUKA: Penggeledahan Jampidsus, Benarkah Serangan Balik ‘Geng Solo’ Terhadap Rezim Prabowo?

9 Juli 2026 - 23:59 WIB

Membawa Harapan Ke Ujung Utara: FORMABEM Berbagi Kebahagiaan Dengan Siti Hazar Dan Ibu Rodiah

9 Juli 2026 - 23:07 WIB

Perkuat Sinergi, Imigrasi Belawan Hadir di Family Gathering PWI Sumut: Wujudkan Kemitraan Yang Humanis dan Progresif

5 Juli 2026 - 17:09 WIB

Keserakahan Dan Suap: Mengapa Medan Utara Menjadi Sarang Bagi Para Koruptor

4 Juli 2026 - 00:11 WIB

Pengamat Hukum Apresiasi Terhadap Itikad Baik PT Jui Shin Dalam Penanganan Musibah Kecelakaan Kerja

27 Juni 2026 - 12:58 WIB

Jembatan Pengabdian Dari Amerika Untuk Belawan: Semangat Bapak M. Nur Sani Dalam Aksi Sosial FORMABEM

26 Juni 2026 - 14:56 WIB

20 Juni 2026 - 19:44 WIB

Trending di News