Deliserdang MitraPolda.com |
Lebih dari setahun Ismail belum mendapat titik terang terkait laporanya tertuang dengan nomor LP/B/1383/XI/2023 SPKT Sumatera Utara 18 Nopember 2023 pukul 13.13 wib.Surat keterangan tanah Almarhum Iskandar bapak Ismail yang dikeluarkan Bupati Deliserdang dengan nomor 15335/A /1/1B seluas 1302 mtr. Di dusun II A Desa Sei Mencirim Kec Sunggal Kab Deliserdang,dari tahun 1973. ( Jum’at 3/10/2025 )
Diketahui melalui Badan pertanahan nasional ( BPN ) tanah tersebut sudah atas nama Muhammad Marzuki,Padahal pihak keluarga tidak pernah menjual kepada orang lain.
Diduga pihak terkait seperti pemerintah desa Sei Mencirim mengetahui soal penerbitan surat sertifikat hak milik (SHM ) tersebut.Dipaparkan Ismail kepada media ini
‘, Berawal dirinya pernah meminjam uang kepada M Marzuki sebesar 3 juta, di tahun 2004,kemudian di tahun 2005 sampai 2009 M Marzuki memberikan uang sebesar 2 juta ,total hutangnya 5 juta rupiah sementara harga tanahnya sebesar Rp 360.000.000.( Tiga ratus enam puluh juta rupiah ) ,” paparnya
g Lanjutnya. Terlihat raut wajah Ismail Berkerut menandakan kekecewaan yang sangat mendalam.Sampai sekarang sudah tahun 2025 belum ada penyelesaian baik dari keterangan Pemdes Desa Sei Mencirim dan pihak kepolisian,terkait masalah tersebut. ( Erliyanto )









