Menu

Mode Gelap
Jumat Berkah, Polsek Sosa Berbagi Sembako Kepada Warga Polres Padang Lawas Gelar “Jumat Curhat, dan Jumat Berkah” Bersama Jamaah Masjid Al-Amanah Polsek Bahorok Polres Langkat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam Pengeroyokan di Lapangan Beringin Subulussalam Tewaskan Warga, Polisi Amankan Satu Pelaku Sitkamtibmas Kondusif, Tidak Ada Aktifitas Tawuran, Polres Sibolga Laksanalan Patroli Dialogis Kasat Reskrim Polres Batu Bara Bantah Tuduhan Tindakan Tidak Manusiawi dalam Pengamanan Asri Yusri

Hukum

Kapolres Madina Paparkan Motif-Ancaman Hukuman Terhadap 2 Pelaku Pembunuhan

badge-check


					Kapolres Madina Paparkan Motif-Ancaman Hukuman Terhadap 2 Pelaku Pembunuhan Perbesar

Madina – MitraPolda.com |

 

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK memaparkan motif hingga ancaman hukuman yang dikenakan kepada dua orang pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pakantan dan Kecamatan Natal.

Pemaparan tersebut disampaikan AKBP Arie Paloh dalam konferensi pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres, Senin (4/8/2025), sore hari. Ikut serta mendampingi Wakapolres Kompol Arisfianto, dan Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH.

 

Kapolres Madina memberikan pemaparan kasus pembunuhan remaja bernama DF (15) yang dilakukan oleh Yunus Saputra (22) di Desa Taluk, Kecamatan Natal. Kapolres mengatakan, motif peristiwa itu adalah perampokan dengan kekerasan. Yunus ingin menguasai harta korban seperti sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp250 ribu milik korban.

 

“Pelaku ingin merampok korban untuk keperluan membayar cicilan handphone pelaku,” kata kapolres.

 

Arie Paloh menerangkan peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa 29 Juli 2025 sore hari ketika DF pulang dari latihan Paskibra di pinggiran pantai Natal.

 

Yunus menyetop kendaraan DF ketika melintas di jalan dan meminta tolong untuk diantarkan untuk membawa sparepart motor pelaku yang rusak.

 

“Alasan mengantar sparepart itu tidak benar, pelaku malah membawa korban ke areal perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk. Pelaku merampok korban, membunuh, dan mencabuli korban,” jelasnya.

 

Kapolres menyebut hasil autopsi sementara bahwa korban mati lemas karena terhalang masuknya udara ke pernapasan dan trauma benda tumpul atau berkat pukulan benda tumpul.

 

Atas perbuatannya, tersangka Yunus Saputra dikenakan pasal berlapis Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

“Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun,” ujarnya.

 

Dapat diketahui, barang bukti yang ditemukan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru-Hitam milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit sepeda motor Supra Fit milik tersangka, 1 buah ember warna putih, 1 batang kayu, pakaian milik korban, 1 buah handphone warna pink milik korban, dan pakaian milik tersangka.

 

Anak Bunuh Ibu Kandung di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan.

 

Kapolres Madina juga memaparkan peristiwa penemuan mayat perempuan bernama Suharni Lubis (61) yang terjadi pada, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

 

Kapolres menjelaskan masyarakat Desa Huta Toras melaporkan ke Polsek Muara Sipongi tentang mayat wanita tergeletak di ruang tamu rumahnya. Lantai ruang tamu itu bersimbah darah dan ditemukan sebilah parang di samping korban.

 

Paloh menerangkan bahwa peristiwa penemuan mayat itu terungkap fakta pelakunya adalah anak kandung korban sendiri bernama MS (38). MS bersama ibunya tinggal serumah.

 

MS membunuh ibunya dengan cara membacokkan parang ke arah kepala sebelah kiri, leher, dan pergelangan tangan korban secara berulang. Parang tersebut diambil pelaku di dapur rumah mereka.

 

“Korban melakukan pembacokan di malam hari ketika korban sedang tertidur,” jelasnya.

 

Kapolres menyebut motif pembunuhan itu adalah pelaku merasa kesal karena sering dimarahi korban untuk tidak memakai narkoba.

 

“Modus operandi yang berhasil digali dari keterangan saksi dan tersangka bahwa korban sering memarahi tersangka untuk berubah dan untuk tidak mengonsumsi narkoba. Tersangka merasa kesal dan tidak terima lalu tersangka melakukan pembacokan saat korban sedang tidur di ruang tamu,” terangnya.

 

Dalam pengungkapan pelaku, Arie Paloh menerangkan Polsek Muara Sipongi mengamankan MS di teras rumah warga berjarak 10 meter dari TKP.

 

Kapolres juga menyebut hasil tes urin MS di Polres Madina, hasilnya pelaku positif pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

 

Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Udin – AKP. Zulkarnaen)

Baca Lainnya

Baleho Sindir Pemerintah Terpasang di Bandar Senembah: Warga Kebanjiran, Parit Tak Kunjung Dibangun

3 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Benang Kusut Rp4 Miliar Panwaslih Subulussalam: Jejak Ansun, SPJ yang Menguap, dan Diamnya Komisioner

1 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Tangkap dan Adili Kades Singkohor Terkait Administrasi Hutan Produksi

29 September 2025 - 12:41 WIB

GENERASI BEBAS NARKOBA

29 September 2025 - 10:05 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Serius Tangani TPPU Terkait Kasus Narkoba

27 September 2025 - 17:55 WIB

BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa

26 September 2025 - 18:57 WIB

Fabemsu Desak Aparat Penegak Hukum Periksa Bangunan Liar Ilegal Tanpa PBG di Tanah Sengketa

25 September 2025 - 22:31 WIB

Polsek Sibolga Sambas Amankan Dua Tersangka Pencurian Minyak Di PT. Pelindo Sibolga

24 September 2025 - 13:09 WIB

Mafia Tanah & Ekspansi Sawit Ilegal, Subulussalam Mulai Jelas di Bawah Bayang-Bayang PT SPT

23 September 2025 - 15:29 WIB

Polres Labuhanbatu Tahan 2 Debt Collector Tersangka Pengroyokan Wartawan, 7 Lainnya Diburu

23 September 2025 - 08:47 WIB

DPD ALAMP AKSI Gelar Aksi Demonstrasi Desak Penegakan Hukum Usut Dugaan Korupsi di Aceh Singkil

22 September 2025 - 14:19 WIB

Lagi, Sungai Desa Morang Tercemar Limbah Pabrik

18 September 2025 - 00:10 WIB

Terlibat Sengketa Lahan, Aktivis Aceh Singkil Yakarim Diduga Dikriminalisasi

17 September 2025 - 15:08 WIB

Dugaan Kriminalisasi Yakarim & YM Jadi Simbol Perlawanan Rakyat Kecil Aceh Singkil

14 September 2025 - 16:26 WIB

KANTOR DINAS PENDIDIKAN DI GELEDAH TIM GABUNGAN KEJATISU ,KEJATI LANGKAT DAN KEJARI PKL BRANDAN

11 September 2025 - 16:32 WIB

FABEMSU Desak KPK, Kapoldasu dan Kejatisu untuk Periksa Penerbitan SHM Ilegal

7 September 2025 - 14:12 WIB

Diduga Korupsi Rp.5,7 miliyar, 8 Rekanan dan PPK Didinas PUPR Kabupaten Batu Bara ditahan Jaksa

31 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Gelar Rakernis Kehumasan, Bidhumas Polda Sumut Perkuat Peran Humas sebagai Ujung Tombak Citra Polri

28 Agustus 2025 - 22:06 WIB

Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan

26 Agustus 2025 - 00:06 WIB

Fakta Baru ,Nelayan Jasa Sinaga Tewas dikeroyok Lima Remaja di Batu Bara

25 Agustus 2025 - 23:57 WIB

Trending di Hukum