Menu

Mode Gelap
Bukan Penglaris: Mengungkap Makna Tersembunyi di Balik Foto Legendaris Ungku Saliah di Rumah Makan Padang Gema Takbir Membahana, Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Keliling di Kecamatan Belawan Jelang Idul Fitri 1447 H, MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan Umumkan Jadwal Libur dan Aturan Baru Penggunaan Gawai Yayasan Bagas Godang Siabu Gelar Santunan Anak Yatim Pemko Medan Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik WJMB Minta Tegas & Hukum Faskes Yang Menolak Pasien Darurat; Banyak Faskes Belum Faham UU Kesehatan

Hukum

GENERASI BEBAS NARKOBA

badge-check


					GENERASI BEBAS NARKOBA Perbesar

Oleh: SUTAN SIREGAR, SH. MH.
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Peredaran narkoba di kalangan generasi muda menjadi salah satu tantangan besar bagi masyarakat Indonesia. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini, namun penyalahgunaan narkoba tetap menjadi isu yang mengancam masa depan bangsa. Generasi muda adalah penerus dan harapan bangsa, sehingga menciptakan “Generasi Bebas Narkoba” menjadi tugas bersama. Untuk itu, perlu ada langkah-langkah strategis yang menyeluruh, yang dimulai dari pendidikan sejak dini, peran keluarga, hingga kolaborasi antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan media.

Tulisan ini bertujuan untuk membahas berbagai upaya yang dapat dilakukan dalam membentuk generasi muda yang bebas dari narkoba. Fokus utama adalah pentingnya pendidikan pencegahan narkoba di kalangan remaja, baik melalui jalur formal (sekolah) maupun non-formal (komunitas, keluarga, media sosial). Dengan kesadaran yang tinggi sejak dini, generasi muda diharapkan dapat menanggulangi ancaman narkoba dengan lebih efektif.

Peran Pendidikan di Sekolah: Peran menurut Livinson sebagaimana dikutip oleh Soerjono Soekamto adalah suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat, peran meliputi norma-norma yang dikembangkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat dan merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat. Peran dapat juga disebut sebagai sesuatu yang berfungsi sebagai komponen utama atau memegang pimpinan.

Sedangkan Pendidikan sebagaimana bunyi pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Jadi yang dimaksud dengan lembaga pendidikan adalah organisasi yang melakukan suatu usaha secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Oleh sebab itu peran pendidikan di sekolah sangat dibutuhkan dalam memberikan edukasi tentang bahaya narkoba, dan harus dimulai sejak tingkat dasar dan terus berlanjut hingga tingkat perguruan tinggi. Program seperti seminar, lokakarya, atau bahkan pelajaran khusus yang mengangkat topik ini bisa memberikan pemahaman lebih dalam kepada siswa tentang dampak buruk narkoba, baik dari sisi kesehatan fisik maupun psikologis.

Pentingnya Peran Keluarga: Sudarsono menyebutkan bahwa keluarga mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan pendidikan dan pembentuk karakter pada anak. Keluarga tidak akan bisa lepas dalam mengasuh seorang anak mulai dari pertumbuhan sampai perkembangan anak dalam keluarga. Maria juga menyebutkan bahwa peran keluarga mempunyai peran tinggi dalam kenakalan remaja. Hasil penelitian ini juga di dukung oleh penelitian Marina yang menemukan bahwa remaja yang terpenuhinya kebutuhan psikologisnya lebih kecil kecenderungannya terhadap perilaku yang menyimpang salah satunya penyalahgunaan NAPZA. Penelitian Asfriyanti juga menyebutkan bahwa kenakalan remaja sangat dipengaruhi dari lingkungan keluarga. Sejalan dengan itu McMurray mengatakan bahwa lingkungan keluarga merupakan yang pertama kali dikenal oleh individu sebagai peranan penting dalam sosialisasi, sehingga keluarga yang harmonis akan memberikan contoh teladan bagi seorang anak, karena anak akan menirukan apa yang mereka lihat setiap harinya sehingga apabila keluarga yang tidak harmonis dapat berpengaruh negatif bagi mereka.

Merujuk pada pendapat dan hasil penelitian terdahulu maka, keluarga merupakan lingkungan pertama yang membentuk pola pikir dan perilaku anak. Pendidikan dalam keluarga yang mengedepankan nilai-nilai moral, keterbukaan, dan komunikasi yang sehat dapat mengurangi risiko anak-anak untuk terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu kita tidak boleh melalaikan pentingnya peran keluarga dalam membentuk pola pikir dan perilaku anak.

Pemanfaatan Media Sosial dan Teknologi: Sebagaimana disebutkan oleh Carr & Hayes, media sosial adalah layanan interaksi online yang bertujuan untuk membangun interaksi dan menghubungkan orang-orang dengan minat yang sama. Dengan kata lain, media sosial dapat berupa segala bentuk komunikasi yang dimediasi komputer dimana individu tidak hanya mengatur profil untuk mempresentasikan siapa mereka tetapi juga menghasilkan konten mereka sendiri, melihat pengguna lain secara daring. Media sosial dapat juga disebutkan sebagai layanan untuk interaksi online yang berupaya memfasilitasi kontak dan menghubungkan individu dengan minat terkait.

Penggunaan sosial media secara positif dalam hal melakukan kampanye di media sosial telah banyak digunakan terlebih-lebih dalam pencegahan penggunaan narkoba di kalangan remaja. Mengingat besarnya pengaruh media sosial terhadap generasi muda, media sosial bisa menjadi alat yang efektif untuk kampanye pencegahan narkoba. Melalui platform media sosial, informasi tentang dampak buruk narkoba bisa disebarluaskan secara luas dan interaktif. Selain itu, teknologi dapat digunakan untuk membuat aplikasi edukatif yang mengedukasi remaja tentang bahaya narkoba dengan cara yang menarik.

Kolaborasi antara Pemerintah dan Masyarakat: Sudarto menyatakan bahwa permasalahan tindak pidana narkotika, telah menjadi permasalahan bangsa sehingga tindak pidana narkotika termasuk dalam hukum pidana khusus yang mempunyai implikasi yuridis material dan yuridis formal. Sejalan dengan itu A.W. Widjaya mengataka bahwa Bahaya penyalahgunaan narkotika ini telah pada tingkatan yang sangat memprihatinkan bila tidak ditanggulangi secara serius, terutama apabila dikaitkan dengan generasi muda (para remaja), dan kenakalan remaja itu sendiri. Pemerintah serta masyarakat harus berperan aktif dalam melaksanakan program pencegahan. Ini bisa mencakup antara lain:

1) Kampanye Besar-Besaran.

Salah satu langkah pertama yang perlu diambil adalah melakukan kampanye besar-besaran yang menyasar masyarakat luas mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Kampanye ini dapat dilakukan melalui berbagai media, serta program edukasi di sekolah dan kampus. Selain itu, bisa menggandeng tokoh masyarakat, dan akademisi untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba. Fokus utama dalam kampanye ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga berdampak negatif pada kehidupan sosial, ekonomi, dan masa depan seseorang.

2) Pembentukan Pusat Rehabilitasi.

Pusat rehabilitasi narkoba merupakan salah satu pilar penting dalam upaya pencegahan dan pemulihan bagi pengguna narkoba. BNN harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi non-pemerintah untuk memperluas akses ke fasilitas rehabilitasi. Pusat-pusat rehabilitasi ini tidak hanya menyediakan layanan medis, tetapi juga mendukung proses rehabilitasi sosial, dan jika dimungkinkan BNN dan pemerintah daerah dapat bekerjasama dalam mendirikan pusat rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika agar mereka dapat kembali berintegrasi dalam masyarakat.

3) Penyuluhan Di Daerah-Daerah Rawan Penyalahgunaan Narkoba.

Daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba yang tinggi memerlukan perhatian khusus. BNN bersama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat setempat harus fokus pada penyuluhan yang intensif di daerah-daerah tersebut. Program-program penyuluhan ini bisa mencakup pelatihan keterampilan hidup, pembinaan kepribadian, dan pembekalan bagi masyarakat untuk mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkoba sejak dini. Selain itu, penyuluhan juga penting untuk memberi informasi mengenai layanan rehabilitasi yang tersedia bagi mereka yang membutuhkan.

4) Pemberdayaan Masyarakat Dan Keterlibatan Keluarga.

Pemberdayaan masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa mereka memiliki peran besar dalam mendeteksi dan mengatasi masalah narkoba di lingkungan sekitar mereka. Keluarga juga harus dilibatkan secara aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, dengan memberikan edukasi kepada orang tua mengenai tanda-tanda awal kecanduan narkoba pada anak-anak mereka dan bagaimana mencegahnya.

Membentuk “Generasi Bebas Narkoba” membutuhkan kerja sama antara seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, media, hingga pemerintah. Melalui edukasi dini, komunikasi terbuka, dan pemanfaatan teknologi yang tepat, diharapkan generasi muda dapat memiliki kesadaran yang lebih baik dan mampu menanggulangi ancaman narkoba.

Mitra Poldasu : 29 September 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca Lainnya

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Analisis Hukum Progresif Pascabencana Alam

26 Desember 2025 - 14:41 WIB

Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Ali Imran, Perwira Asal Kopassus Putra Aceh Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang

26 Desember 2025 - 12:09 WIB

Polsek Padang Tualang Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Buluh Telang

23 Desember 2025 - 11:47 WIB

Terkait Insiden di Polsek Batang Gadis Madina, Ini Pernyataan Resmi Divisi Propam Mabes Polri

22 Desember 2025 - 22:33 WIB

Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

21 Desember 2025 - 01:22 WIB

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

4 Desember 2025 - 22:38 WIB

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

21 November 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Pakpakbharat Hadiri MoU Kejatisu dengan Seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara

20 November 2025 - 22:47 WIB

Lagi Menunggu Pembeli, Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga

17 November 2025 - 15:23 WIB

Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Intimidasi

14 November 2025 - 22:02 WIB

Terlibat Kasus Korupsi MFF 2024, Mantan Anak Buah Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

13 November 2025 - 23:42 WIB

Polres Langkat Ungkap 29 Kasus Narkoba Sepanjang Oktober, 32 Tersangka Diamankan 

12 November 2025 - 12:06 WIB

Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi di Desa Perkebunan bukit lawang

11 November 2025 - 15:31 WIB

Kekecewaan Pasien Oprasi dan Ketulusan Medis RSUD Subulussalam

8 November 2025 - 20:19 WIB

Skandal Panwaslih Subulussalam & Dana Desa: “Tidak Ada Nego”, Kejaksaan Tegaskan Petunjuk dari BPKP Aceh Sudah Dipenuhi

7 November 2025 - 20:13 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Ganja

7 November 2025 - 20:00 WIB

Trending di Hukum