Medan, – MitraPolda.com |
Pada pidato Presiden RI terhadap penertiban sengketa tanah dan penerbitan SHM dimana dalam penegakan stabilitas nasional secara urgensi pada kondisi saat ini dan kedepannya dengan pembentukan satgassus mafia tanah dengan konstruksi yang kokoh dan terkoordinasi serta tindakan tegas Kejaksaan dan Kepolisian, TNI, KPK,Satpol PP dan unsur Pemerintahan dan legislatif.
Sebagai bukti keberadaan pemberantasan mafia tanah dengan menuntaskan kasus lahan milik orang’ tua Pers /Penasehat Hukum Mitra Polda dan Dewan Penasehat Fabem SU di jl pendidikan dusun 2A Desa Tanjung Selamat kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang Sumut sebelah pabrik papan telur dengan menindak tegas para mafia tanah yang terlibat dalam penerbitan SHM no 5693 atas nama Hendrianto Siregar diduga ilegal dan membatalkan SHM tersebut serta merubuhkan segala bangunan yang berada diatasnya dan menindak tegas pihak yang terlibat gratifikasi, bahkan plang spanduk yang sudah terpasang hilang dan sudah ada STPL No.LP/B/1952/VI/2025/SPKT/Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara dan Sttlp/B/1189/VIII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara ,tg28 -8-2024 agar diproses hal ini sesuai harapan Keluarga besar Media Mitra Polda, Ketum Fabem, Ketua Fabemsu dan Dewan Pengawas Fabemsu serta seluruh lapisan masyarakat.(MP60)