Subulussalam | mitrapolda.com —
“Jaksa Tegaskan Tak Ada Nego, Komitmen Ungkap Kasus Dibenarkan Kasi Intel Kejari Subulussalam” Kasus Mafia Tanah Longkib Masih Jelimet, BPKP Arahkan Inventarisasi Ulang Ratusan Hektare Tanah
Dua kasus dugaan korupsi besar di Kota Subulussalam kembali menyita perhatian publik. Kasus pertama menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran Panwaslih Kota Subulussalam senilai Rp4 miliar, dan kasus kedua terkait penyelewengan Dana Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib.
Kedua kasus tersebut sejak awal dilaporkan oleh LSM Suara Putra Aceh dan LSM API (Aliansi Peduli Indonesia) Kota Subulussalam. Keduanya menilai telah terjadi penyimpangan sistematis yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
> “Sejak awal kami menelusuri indikasi penyimpangan di dua lembaga itu. Data dan dokumen sudah kami serahkan ke Kejaksaan. Dugaan penyalahgunaan anggaran cukup kuat,” ujar Antoni Tinendung, Direktur LSM Suara Putra Aceh, kepada mitrapolda.com, Minggu (20/10).
🔹 Skandal Panwaslih Rp4 Miliar: Jejak Dana dan Kejanggalan Laporan
Dugaan korupsi di tubuh Panwaslih Subulussalam disebut mencapai sekitar Rp4 miliar. Berdasarkan hasil investigasi dua lembaga masyarakat tersebut, ditemukan berbagai kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan dan belanja operasional lembaga pengawas pemilu.
> “Banyak pos anggaran yang tidak jelas realisasinya. Kami mendesak Kejaksaan segera tetapkan tersangka agar publik tidak berprasangka buruk,” kata Adi Subandi, Ketua API Kota Subulussalam.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH, menegaskan tidak ada upaya penghentian penyidikan atau negosiasi di balik kasus ini.
> “Tidak benar kalau ada yang bilang perkara ini di-‘nego’. Kami hanya menunggu hasil resmi dari BPKP Aceh untuk perhitungan kerugian negara. Potensi korupsi sudah kami temukan,” tegas Anton.
🔹 Dana Desa Bukit Alim: Upaya Perbaikan Tak Hentikan Proses Hukum
Selain kasus Panwaslih, Kejaksaan juga tengah menyelidiki dugaan korupsi Dana Desa Bukit Alim di Kecamatan Longkib.
Anton menjelaskan, meski pihak terkait berupaya memperbaiki administrasi dan laporan fisik kegiatan, proses hukum tetap berjalan.
> “Perbaikan administratif atau fisik tidak bisa menghapus perbuatan pidana. Proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya.
Kasus ini diduga melibatkan oknum perangkat desa dan pihak ketiga. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.
🔹 Jaksa Tegas: Tak Ada Kompromi
Kasi Intel Kejari Subulussalam turut menegaskan komitmen lembaganya dalam menuntaskan dua kasus korupsi tersebut.
> “Benar, kedua kasus masih dalam proses penyidikan. Tidak ada kompromi. Bahkan Sekdako Subulussalam juga telah kami mintai keterangan terkait dugaan korupsi Panwaslih,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan secara transparan dan profesional, sambil menunggu hasil resmi dari BPKP Aceh sebagai dasar kuat penetapan tersangka.
🔹 Publik Tunggu Langkah Tegas Penegak Hukum
Dua LSM pelapor, Suara Putra Aceh dan API, menegaskan akan terus mengawal kasus hingga tuntas.
> “Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang bermain mata dengan hukum. Ini menyangkut uang rakyat, dan masyarakat berhak tahu siapa pelakunya,” tegas Antoni Tinendung.
Kasus Panwaslih dengan nilai fantastis Rp4 miliar serta Dana Desa Bukit Alim yang menyentuh langsung masyarakat desa kini menjadi ujian besar bagi integritas Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sementara itu, kasus mafia tanah di Longkib juga masih berproses. BPKP disebut telah mengarahkan inventarisasi ulang ratusan hektare lahan, yang dinilai menjadi simpul persoalan hukum baru di wilayah perbatasan itu.
🕵♂ @Tim Investigasi Mitra Polda
Pantau terus perkembangan kasus korupsi di Subulussalam hanya di mitrapolda.com.









