Menu

Mode Gelap
Jumat Berkah, Polsek Sosa Berbagi Sembako Kepada Warga Polres Padang Lawas Gelar “Jumat Curhat, dan Jumat Berkah” Bersama Jamaah Masjid Al-Amanah Polsek Bahorok Polres Langkat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam Pengeroyokan di Lapangan Beringin Subulussalam Tewaskan Warga, Polisi Amankan Satu Pelaku Sitkamtibmas Kondusif, Tidak Ada Aktifitas Tawuran, Polres Sibolga Laksanalan Patroli Dialogis Kasat Reskrim Polres Batu Bara Bantah Tuduhan Tindakan Tidak Manusiawi dalam Pengamanan Asri Yusri

Hukum

Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Tangkap dan Adili Kades Singkohor Terkait Administrasi Hutan Produksi

badge-check


					Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Tangkap dan Adili Kades Singkohor Terkait Administrasi Hutan Produksi Perbesar

Aceh Singkil — MitraPolda.com |

Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di wilayah Desa Singkohor, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Singkohor diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi dan penyimpangan administrasi terkait pengelolaan Hutan Produksi yang berada di wilayah desa tersebut.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah warga dan dokumen yang telah dihimpun menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Saporadik) serta beberapa oknum yang melakukan pengelolaan lahan hutan produksi (HP) yang tidak sesuai dengan prosedur, serta tanpa melalui proses musyawarah desa yang transparan.

Pasalnya Mj Kades Singkohor ada menanda tangani Saporadik tanah di kawasan hutan produksi dan membiarkan oknum yang melakukan pengelolaan lahan HP di wilayah Kecamatan Singkohor.

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya (U) mengatakan bahwa ada sudah surat Saporadik yang ditandatangani oleh kades singkohor.

“Tapi kok ironisnya surat saya beliau tidak mau mendatangani dengan alasannya Tunggu dulu Pak agar aman dulu baru kita tandatangani,” tuturnya

U menambahkan padahal uang untuk penandatanganan itu sudah saya berikan sebanyak tiga kali.

“Tahap pertama selesai mengukur harinya saya sudah lupa tapi ada uang ukur saya berikan, saya mengantarkan uang dua juta setelah, beberapa hari kemudian saya mengantar uang lagi sepuluh juta, namun kades tidak berani menandatangani semua lembaran surat yang saya bawa, cuma satu surat yang didatanganinya dengan alasannya menunggu aman, jadi si udin saya panggil ke kantor desa supaya Udin mengetahui kronologis, jadi si Udin datang dan Kades langsung berpesan kepada saudara Udin uang yang dari Pak Ucok sudah saya terima jadi suratmu tinggal dulu di desa, kita tunggu dulu aman kalau sudah aman nanti baru saya tandatangani,” ucapnya

Korban berharap agar kades singkohor tersebut menandatangani Saporadik yang sebelumnya pernah dibawa ke Kades.

“Dan bila tidak, hal ini akan di bawa ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) agar menangkap dan mengadili Mj dan seluruh oknum yang bermain disana,” ucapnya dengan kesal

Awak media ini mengonfirmasi camat Singkohor FATHURRAHMAN, S.IP, M.Si Via WatshApnya pada senin (29/9/2025) mengatakan coba kami telusuri dulu permasalahannya.

‘Sejauh ini sepengetahuan kami adanya HPK itu diwilayah Kampung Lae Sipola dan Kampung Lae pinang, sesuai dengan beberapa kali pertemuan yang diadakan baik oleh BPKHTL Aceh ataupun BPN,” imbuhnya

Awak media ini mencoba menghubungi Kades Singkor beberapa kali namun belum tersambung hingga berita ini di terbitkan.

Tim / Reda

Baca Lainnya

Baleho Sindir Pemerintah Terpasang di Bandar Senembah: Warga Kebanjiran, Parit Tak Kunjung Dibangun

3 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Benang Kusut Rp4 Miliar Panwaslih Subulussalam: Jejak Ansun, SPJ yang Menguap, dan Diamnya Komisioner

1 Oktober 2025 - 20:25 WIB

GENERASI BEBAS NARKOBA

29 September 2025 - 10:05 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Serius Tangani TPPU Terkait Kasus Narkoba

27 September 2025 - 17:55 WIB

BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa

26 September 2025 - 18:57 WIB

Fabemsu Desak Aparat Penegak Hukum Periksa Bangunan Liar Ilegal Tanpa PBG di Tanah Sengketa

25 September 2025 - 22:31 WIB

Polsek Sibolga Sambas Amankan Dua Tersangka Pencurian Minyak Di PT. Pelindo Sibolga

24 September 2025 - 13:09 WIB

Mafia Tanah & Ekspansi Sawit Ilegal, Subulussalam Mulai Jelas di Bawah Bayang-Bayang PT SPT

23 September 2025 - 15:29 WIB

Polres Labuhanbatu Tahan 2 Debt Collector Tersangka Pengroyokan Wartawan, 7 Lainnya Diburu

23 September 2025 - 08:47 WIB

DPD ALAMP AKSI Gelar Aksi Demonstrasi Desak Penegakan Hukum Usut Dugaan Korupsi di Aceh Singkil

22 September 2025 - 14:19 WIB

Lagi, Sungai Desa Morang Tercemar Limbah Pabrik

18 September 2025 - 00:10 WIB

Terlibat Sengketa Lahan, Aktivis Aceh Singkil Yakarim Diduga Dikriminalisasi

17 September 2025 - 15:08 WIB

Dugaan Kriminalisasi Yakarim & YM Jadi Simbol Perlawanan Rakyat Kecil Aceh Singkil

14 September 2025 - 16:26 WIB

KANTOR DINAS PENDIDIKAN DI GELEDAH TIM GABUNGAN KEJATISU ,KEJATI LANGKAT DAN KEJARI PKL BRANDAN

11 September 2025 - 16:32 WIB

FABEMSU Desak KPK, Kapoldasu dan Kejatisu untuk Periksa Penerbitan SHM Ilegal

7 September 2025 - 14:12 WIB

Diduga Korupsi Rp.5,7 miliyar, 8 Rekanan dan PPK Didinas PUPR Kabupaten Batu Bara ditahan Jaksa

31 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Gelar Rakernis Kehumasan, Bidhumas Polda Sumut Perkuat Peran Humas sebagai Ujung Tombak Citra Polri

28 Agustus 2025 - 22:06 WIB

Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan

26 Agustus 2025 - 00:06 WIB

Fakta Baru ,Nelayan Jasa Sinaga Tewas dikeroyok Lima Remaja di Batu Bara

25 Agustus 2025 - 23:57 WIB

Bongkar Dugaan Kegiatan Fiktif Di Dinsos Batu Bara,Korpus Api Angkat Bicara

24 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Trending di Hukum