Menu

Mode Gelap
Seorang Kapten KMP Kaldera Toba, Di Temukan Tak Bernyawa Didalam Ruangan Kapalnya Diduga Gudang Mafia BBM Ilegal, Warga Resah Tercium Bau BBM Menyengat PT KIM TURUT SERTA PROGRAM MUDIK GRATIS TAHUN 2026 BERSAMA BP BUMN DAN DANANTARA PHK Sepihak Oleh PT PDS Belawan Atas Perintah BNCT Terhadap 7 Pekerja Senior Yang Vokal Menuntut Perbedaan Kesejahteraan, Menyentuh Aspek Kemanusiaan dan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan di Wilayah Kerja BUMN Besar Sekelas PELINDO Darurat Infrastruktur Medan Utara: Desakan Perbaikan Jalan Jalur Distribusi Logistik Nasional Ponpes Rayhanul Jannah Gelar Penyambutan Ramadhan di Huta Julu Pj Kades Ucapkan Terimakasih

News

Diduga Gudang Mafia BBM Ilegal, Warga Resah Tercium Bau BBM Menyengat

badge-check

MITRAPOLDA.COM, Medan Labuhan – Melanggar UU Migas dan Diduga Tanpa Izin Resmi, Warga di sekitar lokasi dibuat resah dengan keberadaan sebuah gudang berwarna hitam yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar. Kecurigaan tersebut mencuat setelah warga kerap mencium bau menyengat solar setiap kali melintas di depan gudang tersebut.

 

Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut tergolong mencurigakan.

 

“Setiap kami melintas di depan gudang itu, bau solar tercium kuat dari dalam. Selain itu, hampir setiap hari terlihat truk keluar masuk,” ungkapnya.

 

Menindaklanjuti laporan warga, tim media langsung turun ke lokasi untuk melakukan investigasi lapangan. Di lokasi, tim menemukan sebuah mobil cold diesel berwarna kuning terparkir tepat di depan gudang. Namun, saat tim media mencoba melakukan konfirmasi, tidak satu pun pihak gudang memberikan respons, dan pintu gudang tetap tertutup rapat.

 

Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi menjadi bagian dari jaringan mafia BBM ilegal.

 

Tim media kemudian mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Polsek Labuhan Deli melalui Telpon via WhatsApp.

Pihak kepolisian menjawab singkat, “nanti kita cek kelapangan, bersama anggota.”

 

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas gudang itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM tanpa izin resmi.

 

Selain itu, gudang tersebut juga diduga tidak memiliki:

– Izin usaha penyimpanan BBM

– Persetujuan lingkungan

– AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

 

Ketiadaan izin tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga, mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk:

– Melakukan penyelidikan menyeluruh

– Menyegel lokasi bila terbukti ilegal

– Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola gudang maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Media akan terus mengawal dan mengembangkan kasus ini.  (MDR)

Baca Lainnya

Seorang Kapten KMP Kaldera Toba, Di Temukan Tak Bernyawa Didalam Ruangan Kapalnya

22 Februari 2026 - 02:29 WIB

PHK Sepihak Oleh PT PDS Belawan Atas Perintah BNCT Terhadap 7 Pekerja Senior Yang Vokal Menuntut Perbedaan Kesejahteraan, Menyentuh Aspek Kemanusiaan dan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan di Wilayah Kerja BUMN Besar Sekelas PELINDO

19 Februari 2026 - 16:05 WIB

Darurat Infrastruktur Medan Utara: Desakan Perbaikan Jalan Jalur Distribusi Logistik Nasional

17 Februari 2026 - 23:51 WIB

Ponpes Rayhanul Jannah Gelar Penyambutan Ramadhan di Huta Julu Pj Kades Ucapkan Terimakasih

15 Februari 2026 - 22:54 WIB

Diduga Langgar UU KIP dan UU Lingkungan Hidup, Pengolahan Minuman di Medan Deli Disorot Warga

14 Februari 2026 - 16:21 WIB

Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa

14 Februari 2026 - 02:00 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul

12 Februari 2026 - 11:44 WIB

WJMB Ajukan Audensi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, Tegaskan Peran Pers Sesuai UU Pers dan UU KIP

11 Februari 2026 - 12:31 WIB

Suara dari Kertas: Parada Harahap dan Zaman Keemasan Pers Melayu

10 Februari 2026 - 09:55 WIB

Dja Endar Moeda Harahap, Menyalakan Cahaya Pers di Zaman Sunyi

9 Februari 2026 - 22:28 WIB

RDP DPR RI Dengan Kemensos, Pemerintah Wajib Tanggung Jaminan Kesehatan Rakyat Sesuai Amanah UU

9 Februari 2026 - 13:47 WIB

Kades Huta Julu Manfaatkan Dana CSR Untuk Pembangunan Rumah Tahfis

7 Februari 2026 - 02:15 WIB

Usai Ramai Kepesertaan BPJS JK Warga Nonaktif, Dirut BPJS Buka Suara

7 Februari 2026 - 00:10 WIB

UPT SMP NEGRI 030 PURBA BARINGIN KECAMATAN PAKKAT RUSAK PARAH

5 Februari 2026 - 14:11 WIB

SMA NEGERI 1 PAKKAT KURANG PERWATAN, KEBIJAKAN SEKOLAH DINILAI KURANG PERHATIAN

5 Februari 2026 - 09:57 WIB

Ada Apa Dengan RSUD Pirngadi Medan

4 Februari 2026 - 23:46 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Tegaskan Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekosistem

3 Februari 2026 - 15:45 WIB

MUSDA GOLKAR SUMUT RICUH: Konflik Internal Tumpah Kejalan Umum

1 Februari 2026 - 21:17 WIB

UKW Bukan Syarat Mutlak Jadi Wartawan di Indonesia, Tegas DPP WJMB

1 Februari 2026 - 17:57 WIB

Sah Arman Siregar komandoi IJEN Di paluta

30 Januari 2026 - 19:04 WIB

Trending di Lintas Peristiwa