Menu

Mode Gelap
Jumat Berkah, Polsek Sosa Berbagi Sembako Kepada Warga Polres Padang Lawas Gelar “Jumat Curhat, dan Jumat Berkah” Bersama Jamaah Masjid Al-Amanah Polsek Bahorok Polres Langkat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam Pengeroyokan di Lapangan Beringin Subulussalam Tewaskan Warga, Polisi Amankan Satu Pelaku Sitkamtibmas Kondusif, Tidak Ada Aktifitas Tawuran, Polres Sibolga Laksanalan Patroli Dialogis Kasat Reskrim Polres Batu Bara Bantah Tuduhan Tindakan Tidak Manusiawi dalam Pengamanan Asri Yusri

Hukum

Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan

badge-check


					Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan Perbesar

Subulussalam, mitrapolda.com.

Kisah kelam penuh luka kini menimpa Saiful Hanif, mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Subulussalam. Di balik vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung, tersimpan rangkaian kisah yang dipandangnya sebagai rekayasa penyidikan, aroma cinta terlarang, hingga dugaan penetapan tersangka yang tidak berimbang.

 

Berdiri di halaman Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kamis (21/8/2025), Saiful dengan suara parau menuturkan luka batinnya. Ia mengaku dizalimi, dikriminalisasi, dan dijadikan tumbal atas kasus proyek fiktif serta pembayaran ganda tahun anggaran 2019. “Tidak ada satu rupiah pun yang saya nikmati. Tapi saya justru jadi korban. Ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, tapi dibiarkan bebas,” ungkapnya penuh getir.

 

Vonis Mahkamah Agung memang terasa berat baginya. Pada perkara Nomor 5766 K/Pid.SUS/2025, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara pada perkara Nomor 5286 K/Pid.SUS/2025, ia divonis empat tahun penjara dengan denda serupa. Total tujuh tahun penjara menjadi harga yang harus ia bayar. “Saya akan menempuh Peninjauan Kembali. Karena saya percaya, keadilan tidak boleh berhenti hanya di sini,” kata Saiful, menahan air mata.

 

Namun di balik jeratan hukum, ada kisah yang lebih pedih. Saiful menyebut dirinya sempat menjadi korban kriminalisasi dari oknum penyidik kejaksaan yang dahulu memiliki hubungan cinta terlarang dengan istrinya. Cerita itu, menurutnya, menjadi pintu masuk atas rekayasa hukum yang menyeretnya sebagai tersangka tunggal pejabat aktif, sementara sejumlah nama lain yang disebut hakim ikut menikmati uang haram justru lolos dari jerat pidana.

 

Dalam putusan perkara Darmawansyah alias Agam, kontraktor yang terlibat, hakim terang menyebut ada enam ASN lain yang menerima aliran dana, mulai Rp6 juta hingga Rp33 juta. Mereka adalah FA, H, FT, R, SR, dan IS. “Mereka jelas-jelas menerima uang, dua kali lagi, sebelum dan sesudah pencairan. Tapi anehnya, hanya saya yang dipenjarakan,” kata Saiful dengan wajah menunduk.

 

Kejanggalan demi kejanggalan inilah yang membuat publik bertanya: benarkah keadilan sudah ditegakkan? Ataukah ada benang kusut yang sengaja dibiarkan tak terurai demi melindungi pihak-pihak tertentu?

 

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi SH, saat dikonfirmasi menyebut rencana PK Saiful adalah hak setiap warga negara. Mengenai dugaan enam ASN penerima aliran dana, Supardi menyatakan akan menelaah kembali informasi tersebut. “Kalau memang ada bukti kuat, tidak tertutup kemungkinan akan diproses,” katanya singkat.

 

Kini, vonis tujuh tahun penjara bagai pukulan telak bagi Saiful. Ia merasa dijatuhkan bukan hanya oleh hukum, tapi juga oleh cinta yang berkhianat, aparat yang diduga merekayasa, serta keadilan yang terasa jauh dari kata seimbang.

 

Apakah kisah Saiful Hanif akan berakhir di balik jeruji besi? Ataukah Peninjauan Kembali akan membuka tabir gelap kasus proyek fiktif Subulussalam? Waktu yang akan menjawab.

 

Kisah Saiful Hanif, mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam, menjadi sorotan karena vonis tujuh tahun penjara yang diterimanya terkait kasus proyek fiktif di Subulussalam tahun anggaran 2019[tidak ditemukan]. Saiful merasa menjadi korban kriminalisasi dan mengklaim bahwa ada rekayasa dalam penyidikan kasusnya, termasuk adanya dugaan “cinta terlarang” antara oknum penyidik dengan istrinya[tidak ditemukan].

 

Berikut adalah poin-poin utama dari kasus ini:

 

1. Vonis dan Perasaan Tidak Adil: Saiful Hanif divonis total tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas dua perkara korupsi]. Ia merasa tidak bersalah dan menyatakan tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut. Saiful juga menyoroti adanya pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab namun dibiarkan bebas.

2. Dugaan Rekayasa dan Cinta Terlarang: Saiful menuding bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi akibat adanya hubungan “cinta terlarang” antara oknum penyidik kejaksaan dengan istrinya. Ia meyakini hal ini menjadi pintu masuk rekayasa hukum yang menyeretnya sebagai tersangka tunggal.

3. Aliran Dana ke ASN Lain: Dalam putusan perkara kontraktor Darmawansyah alias Agam, terungkap adanya aliran dana ke enam ASN lain dengan jumlah bervariasi antara Rp6 juta hingga Rp33 juta. Saiful mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dipenjarakan, sementara penerima dana lainnya.

4. Peninjauan Kembali (PK): Saiful berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonisnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam menyatakan bahwa PK adalah hak setiap warga negara dan akan menelaah kembali informasi mengenai dugaan keterlibatan enam ASN penerima aliran dana tetsebut. Jika ada bukti kuat, tidak menutup kemungkinan akan diproses.

5. Tuntutan Lebih Tinggi dari Vonis: Pada kasus ini, vonis untuk Saifullah Hanif lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai vonis terhadap terdakwa korupsi proyek fiktif Subulussalam terlalu rendah.

 

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. PK diajukan jika terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara, atau terdapat bukti baru (novum) yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan. Alasan PK antara lain adalah adanya kebohongan atau tipu muslihat yang digunakan dalam persidangan sebelumnya.(@). Atin. BerutuCs***

Baca Lainnya

Baleho Sindir Pemerintah Terpasang di Bandar Senembah: Warga Kebanjiran, Parit Tak Kunjung Dibangun

3 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Benang Kusut Rp4 Miliar Panwaslih Subulussalam: Jejak Ansun, SPJ yang Menguap, dan Diamnya Komisioner

1 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Tangkap dan Adili Kades Singkohor Terkait Administrasi Hutan Produksi

29 September 2025 - 12:41 WIB

GENERASI BEBAS NARKOBA

29 September 2025 - 10:05 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Serius Tangani TPPU Terkait Kasus Narkoba

27 September 2025 - 17:55 WIB

BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa

26 September 2025 - 18:57 WIB

Fabemsu Desak Aparat Penegak Hukum Periksa Bangunan Liar Ilegal Tanpa PBG di Tanah Sengketa

25 September 2025 - 22:31 WIB

Polsek Sibolga Sambas Amankan Dua Tersangka Pencurian Minyak Di PT. Pelindo Sibolga

24 September 2025 - 13:09 WIB

Mafia Tanah & Ekspansi Sawit Ilegal, Subulussalam Mulai Jelas di Bawah Bayang-Bayang PT SPT

23 September 2025 - 15:29 WIB

Polres Labuhanbatu Tahan 2 Debt Collector Tersangka Pengroyokan Wartawan, 7 Lainnya Diburu

23 September 2025 - 08:47 WIB

DPD ALAMP AKSI Gelar Aksi Demonstrasi Desak Penegakan Hukum Usut Dugaan Korupsi di Aceh Singkil

22 September 2025 - 14:19 WIB

Lagi, Sungai Desa Morang Tercemar Limbah Pabrik

18 September 2025 - 00:10 WIB

Terlibat Sengketa Lahan, Aktivis Aceh Singkil Yakarim Diduga Dikriminalisasi

17 September 2025 - 15:08 WIB

Dugaan Kriminalisasi Yakarim & YM Jadi Simbol Perlawanan Rakyat Kecil Aceh Singkil

14 September 2025 - 16:26 WIB

KANTOR DINAS PENDIDIKAN DI GELEDAH TIM GABUNGAN KEJATISU ,KEJATI LANGKAT DAN KEJARI PKL BRANDAN

11 September 2025 - 16:32 WIB

FABEMSU Desak KPK, Kapoldasu dan Kejatisu untuk Periksa Penerbitan SHM Ilegal

7 September 2025 - 14:12 WIB

Diduga Korupsi Rp.5,7 miliyar, 8 Rekanan dan PPK Didinas PUPR Kabupaten Batu Bara ditahan Jaksa

31 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Gelar Rakernis Kehumasan, Bidhumas Polda Sumut Perkuat Peran Humas sebagai Ujung Tombak Citra Polri

28 Agustus 2025 - 22:06 WIB

Fakta Baru ,Nelayan Jasa Sinaga Tewas dikeroyok Lima Remaja di Batu Bara

25 Agustus 2025 - 23:57 WIB

Bongkar Dugaan Kegiatan Fiktif Di Dinsos Batu Bara,Korpus Api Angkat Bicara

24 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Trending di Hukum