Madina | MitraPolda.com
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) SD Negeri 012 Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut). Diduga jalin asmara cinta hingga lakukan hitam di atas putih secara diam- diam belum lama ini di panyabungan pada 17/10/2026.
Pantauan Media ini oknum Kepala Sekolah SD Negeri 012 Simangambat berinisial MY Harahap
menjalin hubungan asmara bersama kekasih tercintanya FA Batu Bara sejak tahun 2025 lalu, dan sampai sekarang masih berlanjut. Anehnya dugaan kasus perselingkuhan ini sudah sampai ke jenjang hitam diatas putih pada 30 Agustus 2026.
Lidik- punya Lidik Oknum Kepala SD Negeri 012 berinisial. MY Harahap saat di konfirmasi awak media ini lewat WhatsApp di 0852 61 x90xxx pihaknya seolah- olah macam tidak tahu menahu dalam perselingkuhan tersebut, sambil mencari informasi kenapa hubungan asmaranya sampai ke publik.
Sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tuntut menjadi abdi teladan bagi masyarakat, tidak hanya urusan pekerjaan, tetapi juga dalam perilaku kehidupan berkeluarga.
Berdasarkan Undang-undang Perkawinan no 1 tahun 1974 Indonesia menganut asas monogami. Pasar 3 ayat 1 undangan undangan tersebut mengatakan secara tegas bahwa seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita, hanya boleh memiliki seorang suami.
PNS yang melakukan nikah siri atau hidup bersama tanpa ikatan sah di anggap melanggar ketentuan karena tidak ada pencatatan resmi oleh negara, ketegasan pemerintah terhadap ketegasan ini tertuang dalam pasal 14 PP no. 45 tahun 1990 yang berbunyi PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya.
Ketika tim awak media menemui Kepala SD Negeri 012 Simangambat MY Harahap di salah satu warung pihaknya membenarkan kejadian tersebut, anehnya sesudah publik tau semua sandiwaranya MY Harahap F A Batubara hubungan intimnya, bersambung.








