Menu

Mode Gelap
Sukses, Ustadz Solmed Tabligh Akbar Bersama Polres Langkat Jabatan Bukan Mahkota HUT KABUPATEN PAKPAK BHARAT KE 22 TAHUN 2025 Polda Sumut Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional di Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita Polsek Bahorok Pengamanan Kegiatan Minggu kasih di Gereja GBKP Runggun Bahorok Klasis Kuala Langkat Kronologi Nikita Mirzani Peras Reza Gladys Terbongkar

Headline

Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka

badge-check


					Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka Perbesar

Jambi – MitraPolda.com |

Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4.825.000.000. (empat milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Kedua tersangka adalah EW yang menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1 saat itu, dan MT selaku staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2023, setelah ditemukan dugaan penyimpangan melalui audit investigatif internal.

 

“Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KUR di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar. Ini berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang datanya direkayasa. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni EW selaku Kepala Cabang dan MT selaku Marketing, yang diduga kuat memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pencairan dana. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tebo

 

Dari total plafon pembiayaan fiktif senilai Rp4,8 miliar, penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85, yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Lainnya

Kapolda Sumut Nobar Film “Believe” Bersama Pangdam I/BB dan Gubernur Sumut : Apresiasi Karya Anak Bangsa Sarat Patriotisme

2 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kapolsek Hinai dan Kasi humas 

1 Agustus 2025 - 16:31 WIB

GERBRAK Tuntut KPK Panggil Gubernur Sumut, Minta Dewas KPK Umumkan Kepada Publik Dari Lima Komisioner Yang Tidak Menandatangani Surat Panggilan

31 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pemerintah Tegaskan Jabatan Kapolri Bukan Jabatan Politik Seperti Menteri

31 Juli 2025 - 15:35 WIB

Skandal 4 Miliar Dana Hibah Pilkada 2024 Terkuak, Kejari Subulussalam Bersiap Tetapkan Tersangka

31 Juli 2025 - 09:48 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Narkotika di Desa Gunung Tinggi, Satu Pelaku Diamankan

30 Juli 2025 - 19:40 WIB

Satreskrim Polrestabes Medan Tingkatkan Patroli dan Sinergi dengan Masyarakat untuk Tekan Angka Kejahatan

30 Juli 2025 - 17:03 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Pembukaan Pendidikan Bintara: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas

30 Juli 2025 - 17:00 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polres Langkat

28 Juli 2025 - 23:34 WIB

Operasi Patuh Toba 2025 Berakhir, Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Turun Signifikan

28 Juli 2025 - 18:12 WIB

Trending di Headline