Menu

Mode Gelap
Bukan Penglaris: Mengungkap Makna Tersembunyi di Balik Foto Legendaris Ungku Saliah di Rumah Makan Padang Gema Takbir Membahana, Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Keliling di Kecamatan Belawan Jelang Idul Fitri 1447 H, MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan Umumkan Jadwal Libur dan Aturan Baru Penggunaan Gawai Yayasan Bagas Godang Siabu Gelar Santunan Anak Yatim Pemko Medan Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik WJMB Minta Tegas & Hukum Faskes Yang Menolak Pasien Darurat; Banyak Faskes Belum Faham UU Kesehatan

Headline

Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka

badge-check


					Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka Perbesar

Jambi – MitraPolda.com |

Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4.825.000.000. (empat milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Kedua tersangka adalah EW yang menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1 saat itu, dan MT selaku staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2023, setelah ditemukan dugaan penyimpangan melalui audit investigatif internal.

 

“Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KUR di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar. Ini berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang datanya direkayasa. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni EW selaku Kepala Cabang dan MT selaku Marketing, yang diduga kuat memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pencairan dana. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tebo

 

Dari total plafon pembiayaan fiktif senilai Rp4,8 miliar, penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85, yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Lainnya

Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

6 Maret 2026 - 14:51 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta BPK-RI Audit Lapangan Merdeka

3 Maret 2026 - 22:10 WIB

Beranikah Polda Riau Tangkap Makelar Kasus di Riau

24 Februari 2026 - 21:46 WIB

PT KIM TURUT SERTA PROGRAM MUDIK GRATIS TAHUN 2026 BERSAMA BP BUMN DAN DANANTARA

20 Februari 2026 - 16:20 WIB

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Analisis Hukum Progresif Pascabencana Alam

26 Desember 2025 - 14:41 WIB

Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Ali Imran, Perwira Asal Kopassus Putra Aceh Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang

26 Desember 2025 - 12:09 WIB

Polsek Padang Tualang Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Buluh Telang

23 Desember 2025 - 11:47 WIB

Terkait Insiden di Polsek Batang Gadis Madina, Ini Pernyataan Resmi Divisi Propam Mabes Polri

22 Desember 2025 - 22:33 WIB

Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

21 Desember 2025 - 01:22 WIB

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

4 Desember 2025 - 22:38 WIB

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

21 November 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Pakpakbharat Hadiri MoU Kejatisu dengan Seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara

20 November 2025 - 22:47 WIB

Lagi Menunggu Pembeli, Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga

17 November 2025 - 15:23 WIB

Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Intimidasi

14 November 2025 - 22:02 WIB

Terlibat Kasus Korupsi MFF 2024, Mantan Anak Buah Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

13 November 2025 - 23:42 WIB

Polres Langkat Ungkap 29 Kasus Narkoba Sepanjang Oktober, 32 Tersangka Diamankan 

12 November 2025 - 12:06 WIB

Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi di Desa Perkebunan bukit lawang

11 November 2025 - 15:31 WIB

Kekecewaan Pasien Oprasi dan Ketulusan Medis RSUD Subulussalam

8 November 2025 - 20:19 WIB

Trending di Hukum