Menu

Mode Gelap
PHK Sepihak Oleh PT PDS Belawan Atas Perintah BNCT Terhadap 7 Pekerja Senior Yang Vokal Menuntut Perbedaan Kesejahteraan, Menyentuh Aspek Kemanusiaan dan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan di Wilayah Kerja BUMN Besar Sekelas PELINDO Darurat Infrastruktur Medan Utara: Desakan Perbaikan Jalan Jalur Distribusi Logistik Nasional Ponpes Rayhanul Jannah Gelar Penyambutan Ramadhan di Huta Julu Pj Kades Ucapkan Terimakasih Diduga Langgar UU KIP dan UU Lingkungan Hidup, Pengolahan Minuman di Medan Deli Disorot Warga Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul

News

PHK Sepihak Oleh PT PDS Belawan Atas Perintah BNCT Terhadap 7 Pekerja Senior Yang Vokal Menuntut Perbedaan Kesejahteraan, Menyentuh Aspek Kemanusiaan dan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan di Wilayah Kerja BUMN Besar Sekelas PELINDO

badge-check

MITRAPOLDA.COM, Belawan – Situasi yang menimpa 7 pekerja senior yang sudah beberapa kali di alihkan bekerja atas nama vendor lokal maupun anak usaha Pelindo, selama di bawah kendali Pelindo Terminal Peti Kemas (TPK) Internasional Belawan yang belakangan ini sudah 2 tahun lebih di kelola Pemodal Asing DP World (BNCT) ini merupakan isu serius yang menyentuh aspek kemanusiaan sekaligus kepatuhan hukum terhadap UU ketenagakerjaan.

Kasus ini menonjolkan kerentanan pekerja status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang telah mengabdi lama namun kehilangan perlindungan saat terjadi perselisihan atau vokal menyuarakan serta memperjuangkan kesetaraan upah dan perlakuan intimiadasi terselubung oleh manajemen di lapangan operasional BNCT.

Dalam Analisis Hukum, dilema nya pekerja PKWT berkelanjutan yang sudah 9 tahun bekerja di bidang dan jenis serta lokasi yang sama tersebut.
Secara normatif, penggunaan skema PKWT (Kontrak/TAD) untuk tenaga Operasional (skill) yang bekerja terus-menerus selama 9 tahun seringkali menjadi titik sengketa hukum.

 

1. Batas Waktu PKWT (UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023).
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), jangka waktu PKWT memang lebih fleksibel dibandingkan aturan lama, namun tetap memiliki batasan:

*Maksimal 5 Tahun: PKWT termasuk perpanjangannya tidak boleh melebihi jangka waktu 5 tahun.

*Sifat Pekerjaan: PKWT hanya untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara. Pekerjaan operasional lapangan di terminal peti kemas yang bersifat rutin dan terus-menerus seharusnya dikategorikan sebagai PKWTT (Pegawai Tetap).

*Implikasi Hukum:
Jika pekerja sudah 9 tahun terus-menerus dikontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka demi hukum status mereka dapat berubah menjadi PKWTT (Tetap).

2. Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan perubahannya di UU Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah:

*Surat Peringatan (SP):
Untuk kesalahan ringan/sedang, perusahaan wajib memberikan SP 1, 2, dan 3 sebelum PHK.

*Tanpa Kesalahan: Jika pekerja tidak melakukan kesalahan, perusahaan harus membuktikan alasan efisiensi atau alasan mendesak lainnya.

*Hak Kompensasi: Untuk pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir/diputus, perusahaan wajib membayar Uang Kompensasi sesuai masa kerja (Pasal 15 PP 35/2021).

*Tragedi Kemanusiaan di Gerbang Ekspor Belawan*

Tujuh pekerja senior di bawah naungan BNCT dan PT PDS yang beroperasi di lingkungan Pelindo TPK Belawan diberhentikan tanpa alasan yang transparan di akhir tahun 2025.
Padahal, mereka telah menjadi tulang punggung operasional lapangan selama hampir satu dekade tanpa catatan pelanggaran disiplin.

Dugaan kuat pemutusan ini adalah bentuk “pembersihan” terhadap pekerja yang kritis.
Para pekerja menyuarakan ketimpangan upah dibandingkan rekan sejawat di Terminal Domestik serta memprotes kondisi kerja yang dinilai menindas selama dua tahun terakhir di bawah manajemen BNCT.

*Status Kerja: Penggunaan PKWT selama 9 tahun diduga melanggar semangat UU Cipta Kerja terkait batasan waktu dan sifat pekerjaan.

*Prosedur PHK: Penghentian tanpa SP dan tanpa dialog melanggar prosedur yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

*Hak Bersuara: Tindakan manajemen yang represif terhadap keluh kesah pekerja bertentangan dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis.

*Perbandingan Hak vs Realita:
Komponen Aturan Hukum (UU Ciptaker & UU 13/2003) Realita di Lapangan.


– Status Kerja, Pekerjaan tetap harus berstatus PKWTT (Tetap).

– Tetap PKWT meski sudah 9 tahun.
Prosedur PHK Wajib melalui SP 1, 2, 3 atau perundingan bipatrit. Diputus tiba-tiba tanpa pemberitahuan.

– Kesejahteraan Equal pay for equal work (Upah sama untuk beban sama). Ada kesenjangan upah dengan terminal domestik.

– Manajemen PT PDS maupun BNCT wajib membayar uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja di tambah uang THR selama 8 bulan berjalan yang di lalui pekerja, karena pekerja di PHK jelang 3 bulan sebelum Hari Raya Umat Islam.  (MDR)

Baca Lainnya

Darurat Infrastruktur Medan Utara: Desakan Perbaikan Jalan Jalur Distribusi Logistik Nasional

17 Februari 2026 - 23:51 WIB

Ponpes Rayhanul Jannah Gelar Penyambutan Ramadhan di Huta Julu Pj Kades Ucapkan Terimakasih

15 Februari 2026 - 22:54 WIB

Diduga Langgar UU KIP dan UU Lingkungan Hidup, Pengolahan Minuman di Medan Deli Disorot Warga

14 Februari 2026 - 16:21 WIB

Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa

14 Februari 2026 - 02:00 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul

12 Februari 2026 - 11:44 WIB

WJMB Ajukan Audensi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, Tegaskan Peran Pers Sesuai UU Pers dan UU KIP

11 Februari 2026 - 12:31 WIB

Suara dari Kertas: Parada Harahap dan Zaman Keemasan Pers Melayu

10 Februari 2026 - 09:55 WIB

Dja Endar Moeda Harahap, Menyalakan Cahaya Pers di Zaman Sunyi

9 Februari 2026 - 22:28 WIB

RDP DPR RI Dengan Kemensos, Pemerintah Wajib Tanggung Jaminan Kesehatan Rakyat Sesuai Amanah UU

9 Februari 2026 - 13:47 WIB

Kades Huta Julu Manfaatkan Dana CSR Untuk Pembangunan Rumah Tahfis

7 Februari 2026 - 02:15 WIB

Usai Ramai Kepesertaan BPJS JK Warga Nonaktif, Dirut BPJS Buka Suara

7 Februari 2026 - 00:10 WIB

UPT SMP NEGRI 030 PURBA BARINGIN KECAMATAN PAKKAT RUSAK PARAH

5 Februari 2026 - 14:11 WIB

SMA NEGERI 1 PAKKAT KURANG PERWATAN, KEBIJAKAN SEKOLAH DINILAI KURANG PERHATIAN

5 Februari 2026 - 09:57 WIB

Ada Apa Dengan RSUD Pirngadi Medan

4 Februari 2026 - 23:46 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Tegaskan Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekosistem

3 Februari 2026 - 15:45 WIB

MUSDA GOLKAR SUMUT RICUH: Konflik Internal Tumpah Kejalan Umum

1 Februari 2026 - 21:17 WIB

UKW Bukan Syarat Mutlak Jadi Wartawan di Indonesia, Tegas DPP WJMB

1 Februari 2026 - 17:57 WIB

Sah Arman Siregar komandoi IJEN Di paluta

30 Januari 2026 - 19:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Raih Penghargaan Nasional Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Terbaik III

28 Januari 2026 - 10:37 WIB

Pabrik Berbahaya Didekat Pemukiman Warga Harus Pindah ke Kawasan Industri

28 Januari 2026 - 00:44 WIB

Trending di News