
MITRAPOLDA.COM, Belawan – Situasi yang menimpa 7 pekerja senior yang sudah beberapa kali di alihkan bekerja atas nama vendor lokal maupun anak usaha Pelindo, selama di bawah kendali Pelindo Terminal Peti Kemas (TPK) Internasional Belawan yang belakangan ini sudah 2 tahun lebih di kelola Pemodal Asing DP World (BNCT) ini merupakan isu serius yang menyentuh aspek kemanusiaan sekaligus kepatuhan hukum terhadap UU ketenagakerjaan.

Kasus ini menonjolkan kerentanan pekerja status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang telah mengabdi lama namun kehilangan perlindungan saat terjadi perselisihan atau vokal menyuarakan serta memperjuangkan kesetaraan upah dan perlakuan intimiadasi terselubung oleh manajemen di lapangan operasional BNCT.

Dalam Analisis Hukum, dilema nya pekerja PKWT berkelanjutan yang sudah 9 tahun bekerja di bidang dan jenis serta lokasi yang sama tersebut.
Secara normatif, penggunaan skema PKWT (Kontrak/TAD) untuk tenaga Operasional (skill) yang bekerja terus-menerus selama 9 tahun seringkali menjadi titik sengketa hukum.

1. Batas Waktu PKWT (UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023).
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), jangka waktu PKWT memang lebih fleksibel dibandingkan aturan lama, namun tetap memiliki batasan:
*Maksimal 5 Tahun: PKWT termasuk perpanjangannya tidak boleh melebihi jangka waktu 5 tahun.
*Sifat Pekerjaan: PKWT hanya untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara. Pekerjaan operasional lapangan di terminal peti kemas yang bersifat rutin dan terus-menerus seharusnya dikategorikan sebagai PKWTT (Pegawai Tetap).
*Implikasi Hukum:
Jika pekerja sudah 9 tahun terus-menerus dikontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka demi hukum status mereka dapat berubah menjadi PKWTT (Tetap).
2. Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan perubahannya di UU Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah:
*Surat Peringatan (SP):
Untuk kesalahan ringan/sedang, perusahaan wajib memberikan SP 1, 2, dan 3 sebelum PHK.
*Tanpa Kesalahan: Jika pekerja tidak melakukan kesalahan, perusahaan harus membuktikan alasan efisiensi atau alasan mendesak lainnya.
*Hak Kompensasi: Untuk pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir/diputus, perusahaan wajib membayar Uang Kompensasi sesuai masa kerja (Pasal 15 PP 35/2021).

*Tragedi Kemanusiaan di Gerbang Ekspor Belawan*
Tujuh pekerja senior di bawah naungan BNCT dan PT PDS yang beroperasi di lingkungan Pelindo TPK Belawan diberhentikan tanpa alasan yang transparan di akhir tahun 2025.
Padahal, mereka telah menjadi tulang punggung operasional lapangan selama hampir satu dekade tanpa catatan pelanggaran disiplin.

Dugaan kuat pemutusan ini adalah bentuk “pembersihan” terhadap pekerja yang kritis.
Para pekerja menyuarakan ketimpangan upah dibandingkan rekan sejawat di Terminal Domestik serta memprotes kondisi kerja yang dinilai menindas selama dua tahun terakhir di bawah manajemen BNCT.
*Status Kerja: Penggunaan PKWT selama 9 tahun diduga melanggar semangat UU Cipta Kerja terkait batasan waktu dan sifat pekerjaan.
*Prosedur PHK: Penghentian tanpa SP dan tanpa dialog melanggar prosedur yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
*Hak Bersuara: Tindakan manajemen yang represif terhadap keluh kesah pekerja bertentangan dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis.
*Perbandingan Hak vs Realita:
Komponen Aturan Hukum (UU Ciptaker & UU 13/2003) Realita di Lapangan.

– Status Kerja, Pekerjaan tetap harus berstatus PKWTT (Tetap).
– Tetap PKWT meski sudah 9 tahun.
Prosedur PHK Wajib melalui SP 1, 2, 3 atau perundingan bipatrit. Diputus tiba-tiba tanpa pemberitahuan.
– Kesejahteraan Equal pay for equal work (Upah sama untuk beban sama). Ada kesenjangan upah dengan terminal domestik.
– Manajemen PT PDS maupun BNCT wajib membayar uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja di tambah uang THR selama 8 bulan berjalan yang di lalui pekerja, karena pekerja di PHK jelang 3 bulan sebelum Hari Raya Umat Islam. (MDR)







