MITRAPOLDA.COM, Medan – Pemanggilan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, oleh Kejaksaan Negeri Medan memunculkan sejumlah tanda tanya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam sejumlah kebijakan yang diambil sejak ia menjabat.
Pada waktu yang bersamaan, jajaran direksi PUD Pasar Kota Medan dijadwalkan mengikuti rapat bersama Pemerintah Kota Medan. Namun, Anggia tidak terlihat menghadiri agenda tersebut.
Dalam rapat itu, hanya tampak Direktur Operasional Agus Syahputra dan Direktur Keuangan Bobby O Zulkarnain. Ketidakhadiran Anggia di tengah agenda resmi tersebut menambah spekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Kejaksaan Negeri Medan membenarkan adanya pemanggilan terhadap Anggia. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan maupun status hukum yang bersangkutan.
Di sisi lain, sejumlah kebijakan yang dikeluarkan manajemen PUD Pasar Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir memang menjadi sorotan. Beberapa di antaranya dinilai kontroversial dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Salah satu kebijakan yang menuai kritik adalah pemutusan kontrak secara sepihak terhadap pengelola jaga malam. Kebijakan tersebut disebut berdampak langsung terhadap mata pencaharian sejumlah pekerja dan memicu aksi protes berulang.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Anggia Ramadhan terkait pemanggilan tersebut.
(Red)








