MEDAN – MitraPolda.com |
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap sekaligus memusnahkan barang bukti narkotika seberat 1,7 ton dari berbagai jenis.
Kegiatan ini diumumkan dalam konferensi pers gabungan yang digelar di Mako Polda Sumut, Jumat (26/9/2025).
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Aryo Seto, menjelaskan barang bukti yang diungkap Polda sumut terdiri dari 1,4 ton sabu, 2 kilogram kokain, serta sisanya narkoba jenis ganja.
“BNN RI bersama jajaran Polda Sumatera Utara pada Minggu (21/9/2025) berhasil mengungkap 1,4 ton narkotika yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras sepanjang periode 1 Januari hingga 25 September 2025, dengan total 4.749 kasus di seluruh wilayah Polda Sumut serta 6.004 orang tersangka,” ujar Suyudi.
Ia menambahkan, pengungkapan besar ini tidak terlepas dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh petugas gabungan hingga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Pangdam I/BB, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala BNNP Sumut, serta Ketua DPRD Sumut. Kehadiran para pejabat lintas lembaga ini mencerminkan kuatnya sinergi dan komitmen bersama dalam memberantas narkotika.
Suyudi menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar pencapaian angka semata, melainkan perjuangan nyata menyelamatkan generasi muda Indonesia.
“Dibalik setiap kasus ada keluarga yang hancur, ada anak muda yang kehilangan masa depannya. Karena itu, data yang kami sampaikan hari ini tidak bisa hanya dilihat sebagai statistik, melainkan menjadi alarm bagi kita semua,” tegasnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa setiap gram narkotika yang berhasil disita adalah bukti perjuangan untuk melindungi masa depan bangsa.
“Setiap gram narkotika yang kita sita merupakan representasi dari perjuangan menjaga Indonesia dari bahaya narkotika,” pungkasnya.