Subulussalam – mitrapolda.com |
Korupsi di tengah defisit. Begitulah ironi yang kini sedang ditelan Kota Subulussalam. Di saat pemerintah daerah mengeluh kekurangan anggaran, Rp4 miliar dana Panwaslih untuk Pemilukada 2024 justru diseret ke meja penyidik.
Kejaksaan Negeri Subulussalam sudah mengumumkan perkara ini naik ke tahap penyidikan. Saksi-saksi dipanggil, ahli dimintai keterangan, dokumen disita. “Setidaknya ada tiga kasus besar tahun ini, salah satunya Panwaslih,” kata Anton Susilo, SH, Kepala Seksi Tipidsus Kejari Subulussalam, yang pernyataannya diamini Kasi Intel, Delfiandi, SH.
Namun, benang kusut itu tak berhenti di bendahara atau sekretariat Panwaslih yang selama ini jadi sasaran awal. Bisik-bisik yang beredar di lingkaran penyidikan menyebut ada jejak “Ansun”—atasan langsung ASN yang membawahi sekretariat Panwaslih di bawah Kesbangpol. Nama ini muncul sebagai pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana.
SPJ alias laporan pertanggungjawaban seolah menjadi hantu. Komisioner Panwaslih, yang mestinya jadi garda depan pengawasan demokrasi, justru tak kunjung menuntaskan kewajiban administratifnya. Celah itulah yang membuka pintu dugaan penyelewengan: anggaran yang mestinya untuk logistik, operasional, hingga penguatan pengawasan pemilu, menguap entah ke mana. Penyitaan mobil, lebtop dan hp juga telah dilakukan penyidik.
“Pertanyaan publik sederhana,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Subulussalam, “apakah kasus ini akan berhenti di bendahara sebagai eksekutor anggaran, ataukah penyidik berani menarik garis lurus ke atasan langsung dan Kesbangpol?”
Mitrapolda.com. Mencatat, kasus ini mulai menyerupai pola lama: komisioner diam, sekretariat mengaku melaksanakan perintah, sementara atasan langsung seakan lenyap di balik tabir administrasi.
Di luar ruang penyidikan, sejumlah pertanyaan masih menggantung:
Apakah ada Dugaan faktor non-hukum—kebijakan atau tekanan politik—yang membuat belum adanya penetapan tersangka, dijawab penyidik ” kasus ini sementara masih berproses dan masih banyaknya saksi-saksi yang belum di panggil. meskipun demikian kami sudah mngajukan permintaan perhitungan kerugian negara, masih menunggu instansi tersebut, apa balasan dari surat kami” Kata Anton Susilo, SH Kasi Tipidsus Kejaksaan saat dimintai tanggapannya.
Bagaimana pengawasan internal dan eksternal mengawal jalannya kasus ini?
Apa jaminan kepastian hukum bagi publik yang sudah terlanjur muak dengan skandal dana pemilu?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan: apakah kasus ini sekadar menjerat bawahan, atau membuka terang benderang peran Ansun dan komisioner Panwaslih.
Untuk sementara, publik masih menunggu. Di Subulussalam, kasus Rp4 miliar ini tak hanya perkara hukum, melainkan cermin rapuhnya integritas demokrasi lokal—di mana uang lebih kuat dari suara rakyat.(@tin-Ipong).