Oleh: Sutan Siregar, SH., MH.
(Dosen Fakultas Hukum UM-Tapsel)
Ilmu hukum tidak bisa bersifat steril dan mengisolasi diri dari berbagai perubahan. Pada prinsipnya ilmu harus selalu mampu memberi pencerahan terhadap komunitas yang dilayani. Untuk mewujudkan peran itulah maka ilmu hukum dituntut untuk menjadi progresif.

Analisis hukum progresif pascabencana alam melibatkan pendekatan yang dinamis, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi korban. Konsep hukum progresif, yang dipelopori oleh Satjipto Rahardjo, menekankan bahwa hukum harus melayani manusia dan masyarakat, bukan sebaliknya. Pascabencana alam, pendekatan ini menjadi sangat relevan karena situasi darurat sering kali menuntut fleksibilitas, kecepatan, dan empati yang tidak selalu terakomodasi dalam hukum formal yang kaku.
Prinsip Dasar Hukum Progresif dalam Konteks Bencana
- Hukum progresif pascabencana berfokus pada:
- a) Kemanusiaan dan keadilan substantif:
Konsep kemanusiaan dan keadilan substantif merupakan inti filosofis dari hukum progresif, terutama dalam konteks pascabencana alam. Berbeda dengan pendekatan hukum formal yang terpaku pada prosedur dan tekstual undang-undang, pendekatan ini menempatkan manusia dan keadilan nyata sebagai tujuan akhir hukum.
- b) Dekonstruksi Konsep: Dari Keadilan Prosedural ke Substantif
(a) Keadilan Prosedural: Hukum formal sering berhenti pada pemenuhan prosedur (contoh: bantuan tepat jika dokumen lengkap, rekonstruksi sesuai tender). Pascabencana, korban yang kehilangan dokumen atau akses administrasi sering terhambat.
(b) Keadilan Substantif: Hukum progresif bertanya: “Apakah keadilan benar-benar terwujud bagi korban?” Fokus pada hasil (outcome) nyata: pemulihan kehidupan, dan masa depan korban, meski mungkin melanggar prosedur baku.
- c) Pemulihan Hak Korban
Pemulihan hak tidak hanya fisik (rumah, infrastruktur), akan tetapi antara lain:
(a) Hak Identitas Hukum
Banyak korban kehilangan dokumen kependudukan, sertifikat tanah, akta kelahiran. Tanpa ini, mereka secara hukum “tidak ada”. Keadilan substantif menuntut negara secara aktif memulihkan identitas hukum mereka, misalnya dengan mendatangi pengungsian untuk penerbitan dokumen.
(b) Hak Ekonomi dan Sosial
Pemulihan mata pencaharian, akses pendidikan anak, layanan kesehatan mental trauma. Ini sering terabaikan karena dianggap “non-fisik”.
(c) Hak Partisipasi
Korban harus dilibatkan dalam perencanaan rekonstruksi. Bukan sebagai objek, tapi subjek yang suaranya menentukan bentuk pemulihan mereka.
- d) Mengurangi Penderitaan
(a) Hukum progresif wajib melakukan analisis kerentanan berbasis gender, usia, disabilitas, dan status sosial. Misalnya, perempuan di pengungsian berisiko tinggi terhadap kekerasan seksual dan anak-anak rentan putus sekolah.
(b) Distribusi bantuan yang berkeadilan bukan sekadar sama rata, tapi memprioritaskan yang paling menderita. Contoh: keluarga dengan disabilitas, perempuan kepala rumah tangga, masyarakat miskin pra-bencana.
(c) Penderitaan Psikologis dan Hukum: Proses hukum yang berbelit (misalnya, penetapan ahli waris untuk korban meninggal) memperpanjang penderitaan. Hukum progresif mendorong mekanisme alternatif penyelesaian cepat seperti mediasi yang difasilitasi negara.
Kemanusiaan dan keadilan substantif dalam hukum progresif pascabencana adalah pergeseran paradigma dari hukum yang “mengatur” ke hukum yang “melayani”. Hukum bukan lagi sekadar aturan yang harus ditaati, tetapi alat untuk memanusiakan korban, memulihkan martabat, dan menciptakan keadilan yang dirasakan langsung (felt justice).
Penerapannya memerlukan keberanian moral aparat, dukungan politik, dan pengawasan masyarakat sipil agar tidak melenceng. Namun, inilah esensi hukum yang hidup (living law) dan relevan dalam situasi terberat umat manusia.
TABLOID MITRA POLDASU TAPANULI SELATAN
BY : NURAINUN SIREGAR










