Menu

Mode Gelap
BOM WAKTU DI DERMAGA PELABUHAN GABION BELAWAN: APAKAH INI DAMPAK DARI BBM OPLOSAN Dalih Pembelian Simbol Siswa , Diduga Oknum Pihak SDN 101140 Sungai Durian Lakukan Pungli Wabup Atika Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat Dukung Program Ketapang Presiden Prabowo, Wabup Atika Turun ke Ladang Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Narkotika Disita PKS KSM Raih Piagam Penghargaan Predikat TA’AT Dan PATUH Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup

News

BOM WAKTU DI DERMAGA PELABUHAN GABION BELAWAN: APAKAH INI DAMPAK DARI BBM OPLOSAN

badge-check

MITRAPOLDA.COM, Belawan – Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan kini bukan lagi sekadar pusat denyut ekonomi maritim Sumatera Utara, melainkan panggung kejahatan terselubung yang mengancam keselamatan jiwa para pelaut.

Insiden kapal pukat teri yang mendadak meledak dan terbakar hebat di Gudang SU Gabion pada Minggu sore (23/8/2026) bukanlah sekadar musibah biasa. Peristiwa tragis ini memunculkan dugaan kuat atas dampak mematikan dari peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan berbahan campuran.

Sifat fisika Solar murni memiliki titik nyala (flash point) aman pada rentang 52°C hingga 60°C. Pada kondisi standar, percikan api kecil atau puntung rokok dari Anak Buah Kapal (ABK) tidak akan mampu memicu ledakan secara mendadak.

Namun, ketika Solar dicampur secara ilegal dengan Bahan Bakar yang sangat volatil, titik nyala bahan bakar tersebut turun drastis. Ruang mesin kapal pun berubah menjadi “kamar eksekusi” bertekanan tinggi yang siap meledak sewaktu-waktu baik saat mengarungi samudera luas maupun tatkala berlabuh di dermaga.

​Pengamat publik nasional sekaligus tokoh yang dikenal dekat dengan lingkar Istana Negara, BM, melontarkan kritik pedas terkait pembiaran praktik ilegal yang telah berlangsung lama ini. ​”Aparat Penegak Hukum (APH), Pihak terkait dan Pertamina tidak boleh lagi bersikap pasif. Pengawasan di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan sudah membentur titik kritis. Sisir dan segel semua gudang penampungan BBM ilegal! Periksa seluruh pemilik tangkahan di Belawan tanpa pandang bulu,” tegas BM saat ditemui di kediamannya di kawasan Marelan, Minggu (23/8/2026).

​BM menyoroti mentalitas picik sebagian pengusaha perikanan yang rela menukar keselamatan nyawa para nelayan demi margin keuntungan instan dari BBM berharga murah. ​”Negara dirugikan secara masif, mafia minyak mengeruk miliaran rupiah, dan rakyat kecil yang dipertaruhkan nyawanya di tengah laut. Ini adalah kejahatan kemanusiaan dan kejahatan ekonomi secara bersamaan,” lanjutnya secara tegas.

​Para pelaku pengoplosan, penampung, hingga pihak yang memfasilitasi niaga BBM ilegal ini tidak dapat melarikan diri dari jerat hukum. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, para pelaku terancam sanksi pidana berlapis: ​UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Pasal 54 jo. Pasal 55: Setiap orang yang meniru, memalsukan, atau menyalahgunakan niaga BBM yang merugikan negara dan masyarakat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​KUHP Pasal 187 jo. Pasal 188 (Keamanan Umum & Perbuatan yang Membahayakan Nyawa): Tindakan kesengajaan maupun kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau bahaya maut bagi orang lain diancam pidana penjara 12 hingga 15 tahun.

​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo. Pasal 8: Pelaku usaha yang memperdagangkan barang cacat mutu atau tidak sesuai spesifikasi standar teknis yang membahayakan keselamatan diancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Berbagai pihak menunggu ​ketegasan Kapolda Sumatera Utara, Pertamina Patra Niaga, serta Syahbandar Belawan kini diuji di hadapan publik. Pembiaran terhadap mafia BBM oplosan ini hanya akan memperpanjang daftar hitam tragedi dan merenggut lebih banyak nyawa nelayan di Laut Belawan.

(MDR)

Baca Lainnya

Anak Muda Belawan Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Seni: Teater Dermaga Hadirkan “MARTINI AKU INGIN PERGI”

20 Agustus 2026 - 22:12 WIB

WJMB DESAK PELINDO BUKA DATA TJSL: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT SEKITAR PELABUHAN HANYA MENJADI PENONTON DI TANAH SENDIRI

18 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Nelayan KNTI Bagan Deli

17 Agustus 2026 - 15:46 WIB

DPP TKN Kompas Nusantara Ajak Masyarakat Ambil Peran, Pembukaan Kepengurusan DPD Se Indonesia

17 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Hamparan Perak, Sejumlah Pejabat Baru Dilantik

15 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini

15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak

14 Agustus 2026 - 11:07 WIB

POHON DITEBANG, INFORMASI DIPERTANYAKAN: DLH MEDAN DITUNTUT BUKA TERANG TERKAIT PROYEK BRT MEBIDANG

13 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Sita Uang Hasil Penjualan

13 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Diduga Berawal dari Kios BBM Eceran, Kebakaran Hebat Ludeskan 5 Kios di Jalan Veteran Helvetia

6 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia Saat Car Free Day, Warga Bisa Urus Paspor di Hari Libur

4 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

1 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri

25 Juli 2026 - 00:18 WIB

KECAMAN KERAS ATAS KETIDAKPEDULIAN WALIKOTA MEDAN DAN MANGKRAKNYA JANJI CSR BNCT SERTA PELANGGARAN HAK PEKERJA DI BELAWAN

23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Waduh!!! Nama Kahiyang Ayu Disebut di Sidang Korupsi Medan Fashion Festival

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Tragis, Ratusan Kalinya! Jalan Hancur Lintasan Belawan Kembali Renggut Nyawa Pengantin Baru, Warga: “Rico Waas Jangan Hanya Pencitraan di Atas Penderitaan Rakyat

23 Juli 2026 - 01:00 WIB

AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK, Resmi Menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan, Menggantikan Pejabat Lama AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR.

18 Juli 2026 - 00:34 WIB

Dibalik Krisis BBM di Sumut: Tradisi Setoran dan Manajemen Elnusa Petrofin Yang Tak Kompeten

17 Juli 2026 - 00:23 WIB

PENYAMBUTAN DAN DISKUSI PROGRAM KERJA MAHASISWA KULIAH KERJA NYATA (KKN) KELOMPOK 06 IAIN LANGSA

16 Juli 2026 - 10:15 WIB

DISKUSI PROGRAM KERJA KKN MAHASISWA IAIN LANGSA KELOMPOK 2 BERSAMA PERANGKAT DESA MARLEMPANG

16 Juli 2026 - 10:10 WIB

Trending di News