ASAHAN | MitraPolda.com
Kabar gembira datang bagi ribuan pendidik di lingkungan Kementerian Agama, termasuk di Kabupaten Asahan. Gelombang kelulusan sertifikasi pendidik Angkatan ke-4 yang diumumkan secara nasional awal Maret 2026 lalu mencatat total 97.122 guru dinyatakan lulus, dan sebagian besar di antaranya adalah guru berstatus honorer atau non-ASN yang mengajar di madrasah swasta maupun negeri.
Di Kabupaten Asahan sendiri, jumlah guru yang lulus pada angkatan ini pun terbilang cukup banyak. Tak sedikit pengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) swasta yang kini sudah memegang sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Namun belakangan ini banyak dari mereka yang menanyakan kejelasan kapan hak mereka akan disalurkan, bahkan sebagian masih menyebutnya sebagai “gaji tambahan” atau “bonus”, padahal ini adalah hak resmi yang dijamin pemerintah bernama Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Perlu dipahami dengan jelas perbedaan istilah yang sering ditanyakan:
– Angkatan ke-4: Adalah gelombang atau kelompok kelulusan sertifikasi yang diselesaikan awal tahun 2026 ini.
– Triwulan atau Termin ke-4: Adalah jadwal pencairan dana untuk periode pengajaran bulan Oktober sampai Desember 2026, yang direncanakan akan cair menjelang akhir tahun atau paling lambat awal tahun 2027.
Saat ini, dana yang sedang dalam proses verifikasi dan disalurkan secara bertahap adalah hak untuk periode April hingga Juni 2026, yang diperkirakan mulai masuk ke rekening guru pada bulan Juli hingga Agustus. Secara umum jadwal pencairan tahun 2026 adalah sebagai berikut:
– Triwulan I (Januari–Maret): Sudah disalurkan pada April–Mei
– Triwulan II (April–Juni): Sedang proses, diperkirakan cair Juli–Agustus
– Triwulan III (Juli–September): Direncanakan cair sekitar Oktober–November
– Triwulan IV (Oktober–Desember): Direncanakan cair akhir Desember 2026 atau awal 2027
Besaran tunjangan bagi guru non-ASN atau honorer yang telah lulus sertifikasi ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan. Syarat utama agar hak ini bisa cair adalah guru aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu, serta data kepegawaian dan madrasahnya tercatat lengkap dan valid di dalam sistem informasi Kementerian Agama.
Kemenag Kabupaten Asahan mengimbau para guru yang sudah dinyatakan lulus namun belum menerima pencairan, untuk mengecek terlebih dahulu kelengkapan data melalui operator madrasah masing-masing atau berkonsultasi langsung ke kantor Kemenag setempat. Keterlambatan yang kadang terjadi umumnya disebabkan oleh proses penyempurnaan data, penerbitan surat keputusan, atau alur penyaluran dana dari pusat ke daerah. Pemerintah terus berkomitmen mempercepat proses ini agar hak para pendidik yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi dapat segera terpenuhi dengan baik.








