
MITRAPOLDA.COM, Medan, 15 April 2026 – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan cucu Bapak Mesdi kini mendapat pendampingan hukum yang serius. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. secara langsung mendampingi Bapak Mesdi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke UPTD PPA Kota Medan. Laporan sebelumnya juga telah dilayangkan ke pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Michael P. Manurung, S.H. menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak cukup berhenti di ranah kepolisian saja. Diperlukan sinergi dengan lembaga perlindungan anak agar hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan terang, cepat, serta sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait kekerasan terhadap anak ini, kami tidak hanya melaporkannya ke pihak kepolisian saja. Perlu juga kita laporkan ke UPTD PPA. Tujuannya agar kasus ini benar-benar terang benderang dan cepat selesai sesuai hukum yang berlaku. Anak adalah pihak yang paling rentan, dan negara wajib hadir untuk melindungi mereka,” tegas Michael P. Manurung, S.H.
Langkah ini mendapat respons positif dari UPTD PPA Kota Medan. *Bapak Anas Ansor Siregar* selaku perwakilan dinas menyampaikan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang benar.

“Laporan Bapak akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang benar. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Bapas, dan P2TP2A untuk memastikan pemenuhan hak anak sebagai korban, mulai dari pendampingan psikologis, visum, hingga proses hukumnya,” ujar Kepala UPTD PPA Kota Medan.
Michael P. Manurung, S.H. juga menyampaikan apresiasi kepada Bapak Hutauruk atas sambutan baiknya. Ia berharap kasus ini menjadi atensi serius bagi para penegak hukum, karena menyangkut anak sebagai generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi bersama.
“Kami berharap kasus ini dapat berlanjut ke persidangan agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Dasar Hukum yang Dikenakan
Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana dengan ancaman berat. Pasal yang menjadi dasar hukum dalam kasus ini adalah:
Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa dipandang ringan. Mengingat anak adalah penerus generasi bangsa, maka negara, masyarakat, dan keluarga wajib bersinergi untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia. (MDR)







