Menu

Mode Gelap
Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan Bupati Madina Sebut Pembersihan Sedimen di Lahan Pertanian Desa Sayurmatua Dimulai Pekan Ini Oknum lurah Kampung Lama di Duga Pungli Rp 4 juta ke Korban Banjir Warga Katanya Biar Bantuan Cepat Cair SAT LANTAS POLRES LANGKAT HADIR ATUR KEPULANGAN ANAK SEKOLAH, WUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS YANG AMAN DAN KONDUSIF

News

Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa

badge-check

MITRAPOLDA.COM,  LABUHAN – Di bulan Agustus 2024, Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Gandi Gusri melakukan pertemuan dengan seorang warga, Muhammad Nur beserta 5 orang saksi di Cafe De’ Raja di Jalan Sumatera, Medan. Dalam pertemuan itu oknum Lurah meminta uang Rp 1,5 miliar untuk menerbitkan surat silang sengketa.

 

Dalam pertemuan itu, oknum Lurah juga memberikan foto berupa surat keterangan, agar Muhammad Nur meneken apabila uang itu ada, oknum Lurah itu minta secepatnya.

Namun saat itu, M Nur tidak memiliki uang dengan jumlah yang dimintanya. Oknum Lurah kemudian berpihak kepada orang lain atau oknum pemilik grant sultan palsu yang juga sudah dilaporkan oleh pelapor ke Poldasu, yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 947/VI/ 2025/ SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025.

Keberpihakan oknum Lurah ini bertujuan mendapatkan iming-iming dari pihak lain untuk memenangkan sengketa tanah yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Lurah, kata M Nur, seharusnya tidak berpihak kemanapun termasuk pihak oknum pemilik grant sultan palsu, agar kedua belah pihak bisa dimediasi secara musyawarah.

 

“Untuk itu, saya, M Nur warga Medan minta pada Walikota Medan, Rico Waas agar menonaktifkan oknum Lurah Besar. Kami juga secara terbuka menantang oknum Lurah untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang disengketakan,” jelasnya.

 

M Nur juga berharap kepada Walikota, Rico Waas agar menindak tegas anak buahnya karena diduga di wilayah yang dipimpin oleh oknum Lurah ini, banyak problem atau permasalahan yang merugikan warga. Seperti misalnya, saat banjir pada 27 November 2025 pihak Kepling menjual bantuan bencana banjir tahun lalu, beberapa LSM juga memberikan informasi adanya dugaan penyalahgunaan bantuan CSR oleh oknum Lurah,” terangnya.

 

Seperti diketahui, M Nur selaku pemilik lahan sesuai dengan legalisasi penglepasan dan penyerahan hak dengan memakai ganti rugi nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023 mendapatkan informasi bahwa objek tanah miliknya telah menjadi objek perkara sesuai dengan perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/ 2011/PN Mdn.

 

Mendapat informasi tersebut, pelapor melakukan pengecekan dan diketahui sesuai dengan surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024/ keterangan terkait surat keterangan keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan tahun 1906 yang menerangkan: Bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 atau tahun 1906 terletak di lokasi tanah konsesi, yakni konsesi Deli Cultuur Maatschappij kebun Maryland (Meriland) yang ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H Muntinga pada tanggal 23 Maret 1869.  (MDR)

Baca Lainnya

Satu Rumah Ludes Terbakar di Pulau Sicanang, Warga Panik Memadam kan Dengan Alat Seadanya

5 Mei 2026 - 19:03 WIB

Membongkar Borok Medan Utara: CSR Hanya Dinikmati Kroni, Rakyat Diberi Janji Palsu

1 Mei 2026 - 04:12 WIB

Lagi Dan Lagi, Warga Medan Utara Terimbas Naas Dampak Abai nya Pejabat Pemangku Kebijakan Yang Tak Peduli Nasib Rakyat

29 April 2026 - 00:19 WIB

Andi Ardianto Terpilih Secara Aklamasi, FORMABEM Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Belawan Periode 2026-2029

26 April 2026 - 21:09 WIB

Arsyadul Afkar Terpilih sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 23:24 WIB

Selamat dan Sukses atas Terpilihnya M.Taufik Hidayat sebagai Ketua Dema Fakultas Syariah Periode 2026–2027

25 April 2026 - 22:23 WIB

Kebakaran Lagi Melanda Pabrik PT Agro Jaya Perdana di Medan Labuhan

25 April 2026 - 21:41 WIB

PENGELOLAAN GATE PASS OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN, DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN BLOK 1 DAN BLOK 2

23 April 2026 - 22:19 WIB

18 April 2026 - 23:08 WIB

POM TNI Dari Kodaeral 1, Gulung Begal Sadis di Belawan

17 April 2026 - 01:25 WIB

Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi

17 April 2026 - 01:24 WIB

Maruli Siahaan Serahkan Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Banjir-longsor Di Wilayah Sembahe

15 April 2026 - 00:37 WIB

Mahasiswi PGSD UNUSU Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Simpang Kantor Medan Labuhan

15 April 2026 - 00:29 WIB

Ribuan Masyarakat Hadiri Halal bihal Pemkab Madina di Gunung Baringin

15 April 2026 - 00:22 WIB

Mutasi Dan Pergantian Jabatan KAJATI Sumut

13 April 2026 - 21:54 WIB

Kepsek Baru SMPN 2 Padang Bolak Paluta Datang Membawa Perubahan

13 April 2026 - 17:48 WIB

Kasus Dugaan Pungli 4 Anggota DPRD Medan Masih “Gantung”, Publik Tunggu Kepastian Hukum

13 April 2026 - 00:23 WIB

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI IV PADANG LAWAS MELAKSANAKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK( TKA ) TAHUN 2026

10 April 2026 - 21:04 WIB

Insiden KM Bintang Mas, Executive GM Pelindo Regional 1 Jamin Pelayanan Optimal di Dermaga Ujung Baru Belawan

10 April 2026 - 20:18 WIB

Siang Bolong, Toko Bangunan 3 Lantai di Marelan Hangus Dilalap Sijago Merah

9 April 2026 - 14:26 WIB

Trending di News