Menu

Mode Gelap
SEKDAKO TEBING TINGGI IMBAU PEDAGANG TEMPATI KIOS REVITALISASI PASAR INPRES Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman,Nyaman, & Selamat Menjelang Pelaksanaan OPS Ketupat 2026 Dana Desa Huta Julu TA 2025 Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Saluran Irigasi Persawahan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Tegaskan Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekosistem Hari Pertama Operasi Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristen, Polres Langkat Pastikan Seluruh Wilayah Aman dan Kondusif

Hukum

Analisis Hukum Progresif Pascabencana Alam

badge-check


					Analisis Hukum Progresif Pascabencana Alam Perbesar

Oleh: Sutan Siregar, SH., MH.
(Dosen Fakultas Hukum UM-Tapsel)

 

Ilmu hukum tidak bisa bersifat steril dan mengisolasi diri dari berbagai perubahan. Pada prinsipnya ilmu harus selalu mampu memberi pencerahan terhadap komunitas yang dilayani. Untuk mewujudkan peran itulah maka ilmu hukum dituntut untuk menjadi progresif.

Analisis hukum progresif pascabencana alam melibatkan pendekatan yang dinamis, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi korban. Konsep hukum progresif, yang dipelopori oleh Satjipto Rahardjo, menekankan bahwa hukum harus melayani manusia dan masyarakat, bukan sebaliknya. Pascabencana alam, pendekatan ini menjadi sangat relevan karena situasi darurat sering kali menuntut fleksibilitas, kecepatan, dan empati yang tidak selalu terakomodasi dalam hukum formal yang kaku.

Prinsip Dasar Hukum Progresif dalam Konteks Bencana

  1. Hukum progresif pascabencana berfokus pada:
  2. a) Kemanusiaan dan keadilan substantif:

Konsep kemanusiaan dan keadilan substantif merupakan inti filosofis dari hukum progresif, terutama dalam konteks pascabencana alam. Berbeda dengan pendekatan hukum formal yang terpaku pada prosedur dan tekstual undang-undang, pendekatan ini menempatkan manusia dan keadilan nyata sebagai tujuan akhir hukum.

  1. b) Dekonstruksi Konsep: Dari Keadilan Prosedural ke Substantif

(a) Keadilan Prosedural: Hukum formal sering berhenti pada pemenuhan prosedur (contoh: bantuan tepat jika dokumen lengkap, rekonstruksi sesuai tender). Pascabencana, korban yang kehilangan dokumen atau akses administrasi sering terhambat.

(b) Keadilan Substantif: Hukum progresif bertanya: “Apakah keadilan benar-benar terwujud bagi korban?” Fokus pada hasil (outcome) nyata: pemulihan kehidupan, dan masa depan korban, meski mungkin melanggar prosedur baku.

  1. c) Pemulihan Hak Korban

Pemulihan hak tidak hanya fisik (rumah, infrastruktur), akan tetapi antara lain:

(a) Hak Identitas Hukum

Banyak korban kehilangan dokumen kependudukan, sertifikat tanah, akta kelahiran. Tanpa ini, mereka secara hukum “tidak ada”. Keadilan substantif menuntut negara secara aktif memulihkan identitas hukum mereka, misalnya dengan mendatangi pengungsian untuk penerbitan dokumen.

(b) Hak Ekonomi dan Sosial

Pemulihan mata pencaharian, akses pendidikan anak, layanan kesehatan mental trauma. Ini sering terabaikan karena dianggap “non-fisik”.

(c) Hak Partisipasi

Korban harus dilibatkan dalam perencanaan rekonstruksi. Bukan sebagai objek, tapi subjek yang suaranya menentukan bentuk pemulihan mereka.

  1. d) Mengurangi Penderitaan

(a) Hukum progresif wajib melakukan analisis kerentanan berbasis gender, usia, disabilitas, dan status sosial. Misalnya, perempuan di pengungsian berisiko tinggi terhadap kekerasan seksual dan anak-anak rentan putus sekolah.

(b) Distribusi bantuan yang berkeadilan bukan sekadar sama rata, tapi memprioritaskan yang paling menderita. Contoh: keluarga dengan disabilitas, perempuan kepala rumah tangga, masyarakat miskin pra-bencana.

(c) Penderitaan Psikologis dan Hukum: Proses hukum yang berbelit (misalnya, penetapan ahli waris untuk korban meninggal) memperpanjang penderitaan. Hukum progresif mendorong mekanisme alternatif penyelesaian cepat seperti mediasi yang difasilitasi negara.

Kemanusiaan dan keadilan substantif dalam hukum progresif pascabencana adalah pergeseran paradigma dari hukum yang “mengatur” ke hukum yang “melayani”. Hukum bukan lagi sekadar aturan yang harus ditaati, tetapi alat untuk memanusiakan korban, memulihkan martabat, dan menciptakan keadilan yang dirasakan langsung (felt justice).

Penerapannya memerlukan keberanian moral aparat, dukungan politik, dan pengawasan masyarakat sipil agar tidak melenceng. Namun, inilah esensi hukum yang hidup (living law) dan relevan dalam situasi terberat umat manusia.

 

TABLOID MITRA POLDASU TAPANULI SELATAN

BY : NURAINUN SIREGAR

Baca Lainnya

Polsek Salapian Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Turangi, Satu Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 02:04 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

9 Januari 2026 - 13:34 WIB

Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Ali Imran, Perwira Asal Kopassus Putra Aceh Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang

26 Desember 2025 - 12:09 WIB

Polsek Padang Tualang Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Buluh Telang

23 Desember 2025 - 11:47 WIB

Terkait Insiden di Polsek Batang Gadis Madina, Ini Pernyataan Resmi Divisi Propam Mabes Polri

22 Desember 2025 - 22:33 WIB

Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

21 Desember 2025 - 01:22 WIB

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

4 Desember 2025 - 22:38 WIB

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

21 November 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Pakpakbharat Hadiri MoU Kejatisu dengan Seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara

20 November 2025 - 22:47 WIB

Lagi Menunggu Pembeli, Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga

17 November 2025 - 15:23 WIB

Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Intimidasi

14 November 2025 - 22:02 WIB

Terlibat Kasus Korupsi MFF 2024, Mantan Anak Buah Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

13 November 2025 - 23:42 WIB

Polres Langkat Ungkap 29 Kasus Narkoba Sepanjang Oktober, 32 Tersangka Diamankan 

12 November 2025 - 12:06 WIB

Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi di Desa Perkebunan bukit lawang

11 November 2025 - 15:31 WIB

Kekecewaan Pasien Oprasi dan Ketulusan Medis RSUD Subulussalam

8 November 2025 - 20:19 WIB

Skandal Panwaslih Subulussalam & Dana Desa: “Tidak Ada Nego”, Kejaksaan Tegaskan Petunjuk dari BPKP Aceh Sudah Dipenuhi

7 November 2025 - 20:13 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Ganja

7 November 2025 - 20:00 WIB

Dua Pelaku Pemerkosaan Siswi SLTA di Tangkap Polres Madina, Satu Masih Boron

3 November 2025 - 22:26 WIB

Apresiasi Polres Sibolga Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis, Kapolres Sibolga Laksanakan Konferensi Pers

3 November 2025 - 22:20 WIB

Aksi Minum Tuak Viral, Anggota DPRK Gerindra Kecam Karyawan PT Laot Bangko: “Tidak Menghargai Syariat Islam”

1 November 2025 - 22:51 WIB

Trending di Hukum