Langkat, – mitrapolda.com |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Stabat didesak untuk segera memanggil oknum Lurah Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, terkait penggunaan ADK tahun 2024-2025 yang sumber dananya dari APBN.
Diketahui, pembangunan proyek Paving Blok tahun 2025 di Gang Damai Lingkungan 3 Kelurahan Kebun Lada Rp 100 juta, sepanjang 250 meter dengan lebar 2 meter yang dikerjakan PPTK pihak Kecamatan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) diduga mark up bahan materialnya.
Pasalnya, di sepanjang pinggiran atau penahan bangunan Paving Blok terlihat menggunakan batu bata dan tidak menaruh besi penahan sehingga mudah rusak, yang seharusnya pakai canstin. Apalagi, diduga Paving Blok nya tidak sesuai satuan standar harga,” ujar salah satu warga saat ditemui di lokasi meminta namanya tidak ditulis, Kamis (14/8/2025).
Kabarnya, proyek tersebut tidak akan dikerjakan tahun ini. Beruntung pihak Kecamatan melakukan teguran, sehingga pembangunan nya terealisasi meskipun tidak sesuai standar.
Oleh karenanya, pihak Kejari Langkat didesak untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum Lurah Kebun Lada berinisial Mi. Agar segera memeriksa proyek Paving Blok dan pengeluaran penggunaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun 2024-2025 sebesar Rp 200 juta per tahun, ” kata tokoh masyarakat tersebut.
Terpisah, Lurah Kebun Lada berinisial Mi meskipun sudah berulang kali di konfirmasi wartawan di kantornya terkait proyek Paving Blok belum dapat memberikan keterangan secara resmi. Berhubung ia selalu tidak berada di tempat yang di akui oleh pegawai nya.
(Surya Dharma)