Menu

Mode Gelap
Polres Langkat Berikan Kue Ulang Tahun Secara Serentak kepada TNI dalam Rangka HUT TNI ke-80 AMPAS Mempertanyakan Urgensi dan Transparansi Anggaran Kegiatan Bimtek Bawaslu Aceh Singkil TNI 80 Tahun, Setia di Jalan Rakyat, Teguh di Benteng Negara Kasdim 0118 Bacakan Amanat Panglima TNI di Subulussalam Sambangi Gereja GPI Sidang Sambas, Polres Sibolga Berikan Pesan Kamtibmas Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Apel Kesiapan Aksi Unjuk Rasa Aksi Tawuran Di Pemukiman Warga, Langsung Di Respon Polres Sibolga

Lintas Peristiwa

Masyarakat Batu Napal Portal Akses Jalan ke PT Laot Bangko

badge-check


					Masyarakat Batu Napal Portal Akses Jalan ke PT Laot Bangko Perbesar

Subulussalam – MitraPolda.com |

Subulussalam I Masyarakat membangun portal akses jalan ke PT Laot Bangko di Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

 

Portal yang mereka buat, sebagai aksi protes kepada perusahan perkebunan PT Laot Bangko terkait portal yang mereka buat di kawasan HGU yang beberapa waktu lalu.

 

Masyarakat tersebut tergabung dari warga Desa Batu Napal dan warga Kota Subulussalam.

 

“Kami sebagai masyarakat keberatan terhadap PT Laot Bangko yang membangun portal di atas, makanya kami bangun juga portal disini dan ini tanah kami yang tidak pernah kami hibahkan kepada PT Laot Bangko” kata AL, Selasa (22/7/2025).

 

 

Dia yang didampingi beberapa masyarakat disana menyebut akses jalan tersebut hanya untuk PT Laot Bangko. Sementara untuk masyarakat bebas untum melalui.

 

Sebelumnya, pada 10 Juli puluhan warga Subulussalam protes terhadap pembangunan Portal yang dibuat oleh perkebunan HGU PT Laot Bangko di daerah Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

 

Pasalnya masyarakat menilai portal yang dibuat tersebut mengganggu akses jalan warga yang selama ini dilaui ke kebun pertanian mereka.

 

Masyarakat menyampaikan protes dan keberatan terhadap pembagunan portal yang dibangun oleh perusahaan tersebut.

 

Terkait akses jalan masyarakat, Pemerintah Kota Subulussalam, melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat tanggal 1 Juli 2025 kepada Pimpinan HGU PT Laot Bangko.

 

Menurut keterangan masyarakat, dalam surat tersebut tertuang bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial sebagaimana disebutkan pada pasal 6 UU No 5 tahun 1960 tentang UUPA sehingga dengan demikian pemegang HGU wajib memperhatikan kepentingan umur dan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat, termasuk hak lalu lintas atas melintasi HGU dalam berusaha atau lainnya, sepanjang tidak membahayakan keselamatan jiwa atau keselamatan usaha.

 

Surat Sekda nomor 590/200/2025 tertanggal 1 Juli perilah akses jalan masyarakakat dalam poin satu menyebutkan menindak lanjuti surat Kepala Kampong Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Nomor 620/16/2025 tanggal 27 Juni 2025 tentang permohonan bantuan atas penutupan akses jalan oleh pemegang HGU perkebunan PT laut Bangko di daerah kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat.

 

Bahwa oleh hal tersebut, mohon perhatian untuk berkenan menindaklanjuti surat tersebut dengan memberikan akses masyarakat melintasi perkebunan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

Menurut, Agus Sinambela pembangunan Portal yang dibuat itu sangat mengganggu akses masyarakat yang memiliki kebun disana.

 

“Ini jalan umum, dari dulunya ini sudah menjadi jalan umum. Jadi dibuat portal, ini tidak betul, dibongkar ini karena jalan umum di buat portal merugikan masyarakat,” kata Agus Sinambela,” Kamis 10 Juli 2025.

 

Dia juga berharap supaya pemerintah turun tangan agar menyelesaikan persoalan tersebut dan memohon agar memperbaiki lagi jalan ke kebun mereka.

 

Benni Berutu/Mitra Polda

Baca Lainnya

AMPAS Mempertanyakan Urgensi dan Transparansi Anggaran Kegiatan Bimtek Bawaslu Aceh Singkil

5 Oktober 2025 - 20:05 WIB

TNI 80 Tahun, Setia di Jalan Rakyat, Teguh di Benteng Negara Kasdim 0118 Bacakan Amanat Panglima TNI di Subulussalam

5 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Subulussalam Darurat Kriminal: Miras, Judol, dan Lemahnya Pembinaan Kepala Daerah

5 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Bantah Tuduhan Tindakan Tidak Manusiawi dalam Pengamanan Asri Yusri

3 Oktober 2025 - 23:09 WIB

Masyarakat Datang Membawa Keinginan Polres Pakpak Bharat Mewujudkannya Lewat Donor Darah.

3 Oktober 2025 - 23:07 WIB

Baleho Sindir Pemerintah Terpasang di Bandar Senembah: Warga Kebanjiran, Parit Tak Kunjung Dibangun

3 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Safari Jumat Kapolres Langkat: Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Perangi Narkoba serta Judi Online

3 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Meriahkan HKGB ke-73,Polres Langkat Bersama Bhayangkari Gelar Olahraga Bersama

3 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Jumat Berkah, Brimob Subulussalam Bagi Jus dan Snack Usai Salat Jumat, “Peduli Humanis, Brimob Aceh Tebar Kebaikan di Masjid As-Silmi”

3 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Jejak Tua, Wajah Lama, Harapan Baru“PPPK Semangat dari Motivasi HRB

3 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Dugaan Penampungan Ilegal CPO di Langkat: “Bisnis Gelap” yang Terus Dibiarkan?

2 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Wakil Walikota & Manajer PLN Subulussalam Perluas Jaringan Listrik, Warga Nikmati Program ESDM

2 Oktober 2025 - 15:26 WIB

Kasus Pelecehan Seksual, Polres Subulussalam Tegaskan Tak Ada Penghentian Perkara

1 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Benang Kusut Rp4 Miliar Panwaslih Subulussalam: Jejak Ansun, SPJ yang Menguap, dan Diamnya Komisioner

1 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Bupati Tapanuli Utara memeriahkan turnamen Sepak Bola Pangaribuan Cup

1 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Bhabinkamtibmas Sambang Desa Binaan Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

30 September 2025 - 21:17 WIB

Atensi Bupati Taput tutup turnamen Pangaribuan Cup

30 September 2025 - 21:14 WIB

Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Tangkap dan Adili Kades Singkohor Terkait Administrasi Hutan Produksi

29 September 2025 - 12:41 WIB

UPT Puskesmas Salak Berikan Vaksinasi HPV Bagi Pelajar Putri

29 September 2025 - 12:32 WIB

GENERASI BEBAS NARKOBA

29 September 2025 - 10:05 WIB

Trending di Hukum