Kriminalisasi Aktivis? Warga Singkil Lawan Perusahaan Sawit” Warga Aceh Berjuang di Tanahnya Sendiri, PT Delima Makmur Jadi Sorotan
ACEH SINGKIL – MitraPolda.com |
Penetapan status tersangka terhadap Yakarim, Ketua Komda Lembaga Rumpun Masyarakat (LRM) RI Aceh Singkil, memicu kegelisahan publik. Aktivis yang dikenal vokal membela hak masyarakat adat ini diduga dikriminalisasi dalam kasus sengketa lahan dengan PT Delima Makmur (PT DM).
Kasus bermula dari kesepakatan jual beli lahan calon plasma sawit antara Yakarim dan PT DM. Perjanjian itu bahkan tertuang dalam akta notaris resmi, sehingga secara hukum masuk ranah perdata. Namun, laporan PT DM ke Polda Aceh berujung pada tuduhan penipuan dan penggelapan—membawa Yakarim ke jalur pidana.
> “Saya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Padahal semua perjanjian ada di akta notaris. Seharusnya jika ada sengketa, diselesaikan secara mufakat atau melalui pengadilan perdata,” ujar Yakarim kepada Mitrapolda.com.
Pesan Bocor dari Penyidik
Dari informasi yang beredar, penahanan Yakarim dilakukan setelah berkas perkara (P-21) dilimpahkan ke kejaksaan. Sebuah tangkapan layar WhatsApp menunjukkan pesan penyidik Polda Aceh kepada anggota DPR RI Nasir Jamil, yang menyebut penahanan dilakukan oleh pihak kejaksaan, bukan oleh penyidik.
Penyidik juga menyebut laporan PT DM dilandasi tuduhan bahwa lahan sawit yang dibeli melalui Yakarim ternyata milik orang lain.
Warga: “Ini Murni Perdata”
Bagi masyarakat Aceh Singkil, kasus ini dianggap janggal. Banyak yang melihat Yakarim sebagai sosok yang selama ini berdiri di barisan depan memperjuangkan hak-hak warga dari tekanan perusahaan besar.
“Setahu kami, persoalan jual beli tanah itu murni perdata. Kalau dipaksa masuk pidana, kami khawatir ini bentuk kriminalisasi terhadap aktivis,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pandangan Hukum
Seorang pakar hukum yang dihubungi terpisah menegaskan bahwa kasus jual beli lahan dengan akta notaris sah berada di ranah perdata.
Pasal 1338 KUHPerdata menyebut perjanjian sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
Pasal 1446 KUHPerdata mengatur uang muka tidak dapat ditarik kembali bila pembatalan dilakukan oleh pembeli.
Dengan dasar ini, penetapan Yakarim sebagai tersangka dinilai rawan penyimpangan hukum.
Desakan Publik
Masyarakat dan pihak Yakarim mendesak agar penegak hukum bekerja secara profesional, tanpa intervensi korporasi. Mereka meminta Presiden, DPR RI, Kejaksaan Agung, Kapolri, Komnas HAM, hingga Gubernur Aceh ikut mengawasi proses hukum ini.
“Ini bukan sekadar soal Yakarim, tapi soal rakyat kecil yang berjuang mempertahankan tanahnya dari kekuatan modal,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Delima Makmur belum memberikan klarifikasi resmi. Berbagai pihak meminta Jamwas dan Komisi Kejaksaan turun ke Aceh Singkil. //@ntoni tinendung.