Menu

Mode Gelap
Jumat Berkah, Polsek Sosa Berbagi Sembako Kepada Warga Polres Padang Lawas Gelar “Jumat Curhat, dan Jumat Berkah” Bersama Jamaah Masjid Al-Amanah Polsek Bahorok Polres Langkat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam Pengeroyokan di Lapangan Beringin Subulussalam Tewaskan Warga, Polisi Amankan Satu Pelaku Sitkamtibmas Kondusif, Tidak Ada Aktifitas Tawuran, Polres Sibolga Laksanalan Patroli Dialogis Kasat Reskrim Polres Batu Bara Bantah Tuduhan Tindakan Tidak Manusiawi dalam Pengamanan Asri Yusri

Hukum

Terlibat Sengketa Lahan, Aktivis Aceh Singkil Yakarim Diduga Dikriminalisasi

badge-check


					Terlibat Sengketa Lahan, Aktivis Aceh Singkil Yakarim Diduga Dikriminalisasi Perbesar

Kriminalisasi Aktivis? Warga Singkil Lawan Perusahaan Sawit” Warga Aceh Berjuang di Tanahnya Sendiri, PT Delima Makmur Jadi Sorotan

 

ACEH SINGKIL – MitraPolda.com |

Penetapan status tersangka terhadap Yakarim, Ketua Komda Lembaga Rumpun Masyarakat (LRM) RI Aceh Singkil, memicu kegelisahan publik. Aktivis yang dikenal vokal membela hak masyarakat adat ini diduga dikriminalisasi dalam kasus sengketa lahan dengan PT Delima Makmur (PT DM).

 

Kasus bermula dari kesepakatan jual beli lahan calon plasma sawit antara Yakarim dan PT DM. Perjanjian itu bahkan tertuang dalam akta notaris resmi, sehingga secara hukum masuk ranah perdata. Namun, laporan PT DM ke Polda Aceh berujung pada tuduhan penipuan dan penggelapan—membawa Yakarim ke jalur pidana.

 

> “Saya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Padahal semua perjanjian ada di akta notaris. Seharusnya jika ada sengketa, diselesaikan secara mufakat atau melalui pengadilan perdata,” ujar Yakarim kepada Mitrapolda.com.

 

Pesan Bocor dari Penyidik

 

Dari informasi yang beredar, penahanan Yakarim dilakukan setelah berkas perkara (P-21) dilimpahkan ke kejaksaan. Sebuah tangkapan layar WhatsApp menunjukkan pesan penyidik Polda Aceh kepada anggota DPR RI Nasir Jamil, yang menyebut penahanan dilakukan oleh pihak kejaksaan, bukan oleh penyidik.

 

Penyidik juga menyebut laporan PT DM dilandasi tuduhan bahwa lahan sawit yang dibeli melalui Yakarim ternyata milik orang lain.

 

Warga: “Ini Murni Perdata”

 

Bagi masyarakat Aceh Singkil, kasus ini dianggap janggal. Banyak yang melihat Yakarim sebagai sosok yang selama ini berdiri di barisan depan memperjuangkan hak-hak warga dari tekanan perusahaan besar.

 

“Setahu kami, persoalan jual beli tanah itu murni perdata. Kalau dipaksa masuk pidana, kami khawatir ini bentuk kriminalisasi terhadap aktivis,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Pandangan Hukum

 

Seorang pakar hukum yang dihubungi terpisah menegaskan bahwa kasus jual beli lahan dengan akta notaris sah berada di ranah perdata.

 

Pasal 1338 KUHPerdata menyebut perjanjian sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

 

Pasal 1446 KUHPerdata mengatur uang muka tidak dapat ditarik kembali bila pembatalan dilakukan oleh pembeli.

 

Dengan dasar ini, penetapan Yakarim sebagai tersangka dinilai rawan penyimpangan hukum.

 

Desakan Publik

 

Masyarakat dan pihak Yakarim mendesak agar penegak hukum bekerja secara profesional, tanpa intervensi korporasi. Mereka meminta Presiden, DPR RI, Kejaksaan Agung, Kapolri, Komnas HAM, hingga Gubernur Aceh ikut mengawasi proses hukum ini.

 

“Ini bukan sekadar soal Yakarim, tapi soal rakyat kecil yang berjuang mempertahankan tanahnya dari kekuatan modal,” ujar seorang tokoh masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Delima Makmur belum memberikan klarifikasi resmi. Berbagai pihak meminta Jamwas dan Komisi Kejaksaan turun ke Aceh Singkil. //@ntoni tinendung.

Baca Lainnya

Baleho Sindir Pemerintah Terpasang di Bandar Senembah: Warga Kebanjiran, Parit Tak Kunjung Dibangun

3 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Benang Kusut Rp4 Miliar Panwaslih Subulussalam: Jejak Ansun, SPJ yang Menguap, dan Diamnya Komisioner

1 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Tangkap dan Adili Kades Singkohor Terkait Administrasi Hutan Produksi

29 September 2025 - 12:41 WIB

GENERASI BEBAS NARKOBA

29 September 2025 - 10:05 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Serius Tangani TPPU Terkait Kasus Narkoba

27 September 2025 - 17:55 WIB

BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa

26 September 2025 - 18:57 WIB

Fabemsu Desak Aparat Penegak Hukum Periksa Bangunan Liar Ilegal Tanpa PBG di Tanah Sengketa

25 September 2025 - 22:31 WIB

Polsek Sibolga Sambas Amankan Dua Tersangka Pencurian Minyak Di PT. Pelindo Sibolga

24 September 2025 - 13:09 WIB

Mafia Tanah & Ekspansi Sawit Ilegal, Subulussalam Mulai Jelas di Bawah Bayang-Bayang PT SPT

23 September 2025 - 15:29 WIB

Polres Labuhanbatu Tahan 2 Debt Collector Tersangka Pengroyokan Wartawan, 7 Lainnya Diburu

23 September 2025 - 08:47 WIB

DPD ALAMP AKSI Gelar Aksi Demonstrasi Desak Penegakan Hukum Usut Dugaan Korupsi di Aceh Singkil

22 September 2025 - 14:19 WIB

Lagi, Sungai Desa Morang Tercemar Limbah Pabrik

18 September 2025 - 00:10 WIB

Dugaan Kriminalisasi Yakarim & YM Jadi Simbol Perlawanan Rakyat Kecil Aceh Singkil

14 September 2025 - 16:26 WIB

KANTOR DINAS PENDIDIKAN DI GELEDAH TIM GABUNGAN KEJATISU ,KEJATI LANGKAT DAN KEJARI PKL BRANDAN

11 September 2025 - 16:32 WIB

FABEMSU Desak KPK, Kapoldasu dan Kejatisu untuk Periksa Penerbitan SHM Ilegal

7 September 2025 - 14:12 WIB

Diduga Korupsi Rp.5,7 miliyar, 8 Rekanan dan PPK Didinas PUPR Kabupaten Batu Bara ditahan Jaksa

31 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Gelar Rakernis Kehumasan, Bidhumas Polda Sumut Perkuat Peran Humas sebagai Ujung Tombak Citra Polri

28 Agustus 2025 - 22:06 WIB

Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan

26 Agustus 2025 - 00:06 WIB

Fakta Baru ,Nelayan Jasa Sinaga Tewas dikeroyok Lima Remaja di Batu Bara

25 Agustus 2025 - 23:57 WIB

Bongkar Dugaan Kegiatan Fiktif Di Dinsos Batu Bara,Korpus Api Angkat Bicara

24 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Trending di Hukum