Menu

Mode Gelap
Maruli Siahaan Serahkan Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Banjir-longsor Di Wilayah Sembahe Mahasiswi PGSD UNUSU Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Simpang Kantor Medan Labuhan Atasi Masalah Sampah, Bupati Padang Lawas Studi Banding ke Mabes TNI Cilangkap Wakil Bupati Hadiri dan Beri Dukungan Muscab PKB Madina Ribuan Masyarakat Hadiri Halal bihal Pemkab Madina di Gunung Baringin Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum

Lintas Peristiwa

Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Merupakan Saling Lapor, Penanganan Profesional dan Sesuai Prosedur

badge-check


					Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Merupakan Saling Lapor, Penanganan Profesional dan Sesuai Prosedur Perbesar

Langkat | MitraPolda.com

Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online terkait penanganan kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Salapian Kab. Langkat. Senin, (13/4/2026).

Polres Langkat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 04 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik.

Dalam laporan pertama, pelapor J.I.B (41) menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh I.P.B (39).

Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut. Laporan ini ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.

Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor I.P.B melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh J.I.B bersama seorang anak berinisial L.B.B (15). Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat.

Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganan Perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

Dalam proses penyidikan, terhadap kedua belah pihak juga telah dilakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat penanganan perkara.

Terkait penahanan, dalam kedua perkara ini penyidik sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 1 (satu) hari. Selanjutnya, berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga, penyidik memberikan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kedua belah pihak dalam perkara ini sama-sama berstatus sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam laporan yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian juga telah mengedepankan upaya penyelesaian secara humanis melalui mediasi dan diversi.

Upaya mediasi telah dilaksanakan sebanyak dua kali di Polsek Salapian, yaitu mediasi pertama pada tanggal 27 Oktober 2025 dan mediasi kedua pada tanggal 5 November 2025, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara. Namun demikian, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan damai.

Selain itu, terhadap pelaku anak juga telah dilakukan upaya diversi sebanyak dua kali, yaitu diversi pertama pada tanggal 26 November 2025 di Polres Langkat dan diversi kedua pada tanggal 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dengan melibatkan pihak Bapas, PJU, para pihak yang berperkara serta unsur terkait lainnya. Namun upaya diversi tersebut juga tidak menghasilkan kesepakatan.

Karena tidak tercapainya penyelesaian melalui mediasi maupun diversi, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan berkas perkara.

Polres Langkat juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan unsur terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa guna mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun karena tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap akhir sesuai prosedur.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, S.H menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum, serta mengajak untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap pemberitaan yang beredar.

Polres Langkat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.

Reporter Khairil Anwar.

Baca Lainnya

Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Razia THM di Pekanbaru

15 April 2026 - 00:20 WIB

Kodim 0203/Langkat Selesaikan Pembangunan Jembatan Aramco di Kecamatan Wampu

15 April 2026 - 00:18 WIB

Irdam I/BB Hadiri Sosialisasi UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

14 April 2026 - 10:41 WIB

Jalankan Program Pemerintah Pusat, Danrami 04/Tigalingga Kerjasama dengan Kades Bakal Julu Bangun Koperasi Merah Putih

13 April 2026 - 14:04 WIB

Pasca Demo Anarkis di Penipahan, Polda Riau Imbau Pelaku Perusakan Menyerahkan Diri

13 April 2026 - 14:02 WIB

Penulis Taskap Terbaik Seskoad 2025 AKBP Adrian Lubis Resmi Menjabat Kasatreskim Polretabes Medan

12 April 2026 - 19:07 WIB

“Keadilan Selembut Kapas”, Fakta Hukum Tajam Kebawah Tumpul ke Atas, Saat “Minta Maaf” Jadi Jurus Pamungkas Kasus Asusila..

10 April 2026 - 21:06 WIB

Pangdam I/BB Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis di Kab. Langkat

9 April 2026 - 18:28 WIB

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

9 April 2026 - 18:28 WIB

Marak Penyalahgunaan BBM Subsidi di Halongonan Timur, Diduga Ada Main Mata Antara Pelangsir dan Oknum Petugas SPBU

9 April 2026 - 18:27 WIB

Lift Proyek Jatuh dari Lantai 7 RS Santa Maria, 3 Pekerja Luka Parah

8 April 2026 - 22:36 WIB

Polda Riau Bongkar Jaringan Pelangsir Solar Subsidi 3.200 Liter untuk PETI Kuansing

7 April 2026 - 21:53 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Bersubsidi, 4 Tersangka Ditangkap

6 April 2026 - 22:08 WIB

Kodim 0207/Simalungun Bersama Yonzipur I/DD Rampungkan Jembatan Modular di Dolok Maraja Kab. Simalungun

6 April 2026 - 22:06 WIB

Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Bengkalis, 7 Orang Positif Narkoba

6 April 2026 - 22:04 WIB

Pererat Ukhuwah, GAMIES Sumut Siap Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan

5 April 2026 - 20:36 WIB

Ketua Persit KCK Cabang XXXV Dim 0208 Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Kisaran

4 April 2026 - 17:46 WIB

Dituduh Mencuri Tanpa Bukti, Eks Mandor CV Rapi Technik Mengadu ke Disnaker Simalungun

2 April 2026 - 20:00 WIB

Kapten Arh Kasman Efendi Jabat Dandenma Resimen Arhanud 2/SSM

2 April 2026 - 17:05 WIB

Danyonif 125/SMB Resmi Sandang Merga Ginting, Bupati Karo Menjadi Orang Tua Danyonif 125/SMB

2 April 2026 - 17:04 WIB

Trending di Lintas Peristiwa