Menu

Mode Gelap
Jumat Berkah, Polsek Sosa Berbagi Sembako Kepada Warga Polres Padang Lawas Gelar “Jumat Curhat, dan Jumat Berkah” Bersama Jamaah Masjid Al-Amanah Polsek Bahorok Polres Langkat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam Pengeroyokan di Lapangan Beringin Subulussalam Tewaskan Warga, Polisi Amankan Satu Pelaku Sitkamtibmas Kondusif, Tidak Ada Aktifitas Tawuran, Polres Sibolga Laksanalan Patroli Dialogis Kasat Reskrim Polres Batu Bara Bantah Tuduhan Tindakan Tidak Manusiawi dalam Pengamanan Asri Yusri

Hukum

Polres Labuhanbatu Tahan 2 Debt Collector Tersangka Pengroyokan Wartawan, 7 Lainnya Diburu

badge-check


					Polres Labuhanbatu Tahan 2 Debt Collector Tersangka Pengroyokan Wartawan, 7 Lainnya Diburu Perbesar

Labuhanbatu – MitraPolda.com

Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Sumatera Utara, resmi menahan dua orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh kelompok debt collector (DC). Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut diumumkan pada Senin (22/9/2025), setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan bukti lapangan.

 

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., mengungkapkan bahwa selain dua tersangka yang sudah diamankan, pihaknya juga masih memburu tujuh orang pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.

 

“Mudah-mudahan secepatnya akan kita lakukan pengejaran dan penangkapan kepada semua yang terkait. Secara komprehensif akan kita panggil, baik bagian pembiayaan maupun petugas penagih, dan akan kita cek legalitasnya,” tegas AKP Rivanda saat memberikan keterangan pers.

 

Peringatan Serius terhadap Premanisme Berkedok Debt Collector

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menegaskan maraknya praktik penagihan utang dengan cara-cara premanisme. Menurut Rivanda, tindakan anarkis yang melibatkan kelompok DC tersebut tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

 

“Ke depan tidak ada lagi kasus premanisme seperti ini berkedok DC di Labuhanbatu. Kalau masyarakat ada yang dirugikan, sekecil apa pun, terkait ulah premanisme berkedok DC, lapor. Pasti akan kita tindak,” imbuhnya dengan tegas.

 

Polisi Dalami Legalitas Perusahaan Pembiayaan

 

Selain fokus pada penangkapan pelaku, polisi juga membuka penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector ilegal. Polres Labuhanbatu menegaskan akan memeriksa aspek perizinan, prosedur penagihan, serta memanggil manajemen lembaga pembiayaan yang mempekerjakan para pelaku.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi praktik penagihan utang yang melanggar hukum, apalagi menggunakan kekerasan fisik. “Semua yang terkait, baik perusahaan maupun pekerja lapangan, akan kita telusuri. Tidak boleh ada pembiaran,” kata Rivanda.

 

Solidaritas Wartawan dan Dukungan Publik

 

Kasus pengeroyokan wartawan ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai organisasi pers dan aktivis kebebasan berpendapat. Mereka mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Sejumlah organisasi kewartawanan menegaskan, serangan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

 

Dukungan juga datang dari masyarakat sipil yang menuntut aparat penegak hukum agar transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus tersebut, serta memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja pers di lapangan.

 

Kasus Akan Dikawal Hingga Tuntas

 

Polres Labuhanbatu memastikan penyidikan kasus pengeroyokan ini akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan pelaku. Aparat berkomitmen tidak hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi juga menjerat pihak yang memberikan perintah maupun yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

 

Dengan penahanan dua tersangka dan pengejaran tujuh pelaku lainnya, publik berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum yang tegas terhadap aksi premanisme berkedok debt collector di Indonesia.

 

Catatan: Kasus ini juga menjadi alarm nasional agar seluruh pihak, terutama perusahaan pembiayaan, memperbaiki sistem penagihan utang yang beradab dan sesuai aturan hukum, sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang di daerah mana pun. (AHN)

Baca Lainnya

Baleho Sindir Pemerintah Terpasang di Bandar Senembah: Warga Kebanjiran, Parit Tak Kunjung Dibangun

3 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Benang Kusut Rp4 Miliar Panwaslih Subulussalam: Jejak Ansun, SPJ yang Menguap, dan Diamnya Komisioner

1 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Tangkap dan Adili Kades Singkohor Terkait Administrasi Hutan Produksi

29 September 2025 - 12:41 WIB

GENERASI BEBAS NARKOBA

29 September 2025 - 10:05 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Serius Tangani TPPU Terkait Kasus Narkoba

27 September 2025 - 17:55 WIB

BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa

26 September 2025 - 18:57 WIB

Fabemsu Desak Aparat Penegak Hukum Periksa Bangunan Liar Ilegal Tanpa PBG di Tanah Sengketa

25 September 2025 - 22:31 WIB

Polsek Sibolga Sambas Amankan Dua Tersangka Pencurian Minyak Di PT. Pelindo Sibolga

24 September 2025 - 13:09 WIB

Mafia Tanah & Ekspansi Sawit Ilegal, Subulussalam Mulai Jelas di Bawah Bayang-Bayang PT SPT

23 September 2025 - 15:29 WIB

DPD ALAMP AKSI Gelar Aksi Demonstrasi Desak Penegakan Hukum Usut Dugaan Korupsi di Aceh Singkil

22 September 2025 - 14:19 WIB

Lagi, Sungai Desa Morang Tercemar Limbah Pabrik

18 September 2025 - 00:10 WIB

Terlibat Sengketa Lahan, Aktivis Aceh Singkil Yakarim Diduga Dikriminalisasi

17 September 2025 - 15:08 WIB

Dugaan Kriminalisasi Yakarim & YM Jadi Simbol Perlawanan Rakyat Kecil Aceh Singkil

14 September 2025 - 16:26 WIB

KANTOR DINAS PENDIDIKAN DI GELEDAH TIM GABUNGAN KEJATISU ,KEJATI LANGKAT DAN KEJARI PKL BRANDAN

11 September 2025 - 16:32 WIB

FABEMSU Desak KPK, Kapoldasu dan Kejatisu untuk Periksa Penerbitan SHM Ilegal

7 September 2025 - 14:12 WIB

Diduga Korupsi Rp.5,7 miliyar, 8 Rekanan dan PPK Didinas PUPR Kabupaten Batu Bara ditahan Jaksa

31 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Gelar Rakernis Kehumasan, Bidhumas Polda Sumut Perkuat Peran Humas sebagai Ujung Tombak Citra Polri

28 Agustus 2025 - 22:06 WIB

Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan

26 Agustus 2025 - 00:06 WIB

Fakta Baru ,Nelayan Jasa Sinaga Tewas dikeroyok Lima Remaja di Batu Bara

25 Agustus 2025 - 23:57 WIB

Bongkar Dugaan Kegiatan Fiktif Di Dinsos Batu Bara,Korpus Api Angkat Bicara

24 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Trending di Hukum