Labuhanbatu – MitraPolda.com
Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Sumatera Utara, resmi menahan dua orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh kelompok debt collector (DC). Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut diumumkan pada Senin (22/9/2025), setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan bukti lapangan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., mengungkapkan bahwa selain dua tersangka yang sudah diamankan, pihaknya juga masih memburu tujuh orang pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
“Mudah-mudahan secepatnya akan kita lakukan pengejaran dan penangkapan kepada semua yang terkait. Secara komprehensif akan kita panggil, baik bagian pembiayaan maupun petugas penagih, dan akan kita cek legalitasnya,” tegas AKP Rivanda saat memberikan keterangan pers.
Peringatan Serius terhadap Premanisme Berkedok Debt Collector
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menegaskan maraknya praktik penagihan utang dengan cara-cara premanisme. Menurut Rivanda, tindakan anarkis yang melibatkan kelompok DC tersebut tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
“Ke depan tidak ada lagi kasus premanisme seperti ini berkedok DC di Labuhanbatu. Kalau masyarakat ada yang dirugikan, sekecil apa pun, terkait ulah premanisme berkedok DC, lapor. Pasti akan kita tindak,” imbuhnya dengan tegas.
Polisi Dalami Legalitas Perusahaan Pembiayaan
Selain fokus pada penangkapan pelaku, polisi juga membuka penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector ilegal. Polres Labuhanbatu menegaskan akan memeriksa aspek perizinan, prosedur penagihan, serta memanggil manajemen lembaga pembiayaan yang mempekerjakan para pelaku.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi praktik penagihan utang yang melanggar hukum, apalagi menggunakan kekerasan fisik. “Semua yang terkait, baik perusahaan maupun pekerja lapangan, akan kita telusuri. Tidak boleh ada pembiaran,” kata Rivanda.
Solidaritas Wartawan dan Dukungan Publik
Kasus pengeroyokan wartawan ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai organisasi pers dan aktivis kebebasan berpendapat. Mereka mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Sejumlah organisasi kewartawanan menegaskan, serangan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Dukungan juga datang dari masyarakat sipil yang menuntut aparat penegak hukum agar transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus tersebut, serta memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja pers di lapangan.
Kasus Akan Dikawal Hingga Tuntas
Polres Labuhanbatu memastikan penyidikan kasus pengeroyokan ini akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan pelaku. Aparat berkomitmen tidak hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi juga menjerat pihak yang memberikan perintah maupun yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Dengan penahanan dua tersangka dan pengejaran tujuh pelaku lainnya, publik berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum yang tegas terhadap aksi premanisme berkedok debt collector di Indonesia.
Catatan: Kasus ini juga menjadi alarm nasional agar seluruh pihak, terutama perusahaan pembiayaan, memperbaiki sistem penagihan utang yang beradab dan sesuai aturan hukum, sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang di daerah mana pun. (AHN)