Langkat | MitraPolda.com –
Murid-murid SDN. 054938 Alur dua,kec Sei Lepan kab Langkat menikmati jam istirahat belajarnya tanpa menyadari akan bahaya yg mengancam, dengan kondisi seng sekolah mereka yg hampir lepas, dan dapat terbang kapan saja bila di terpa angin, kondisi atap sekolah yang sangat membahayakan keselamatan siswa ini, seperti nya luput dari perhatian para penanggung jawab di sekolah tsb, terutama kepala sekolah.
Menurut tupoksinya kepala sekolah seharusnya bisa menjadikan sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan nyaman bagi para siswa nya.
Untuk menciptakan hal tersebut, kepala sekolah diberikan hak dan wewenang dalam mengelola dana BOS.Menurut juknis BOSP atau dana BOS terbaru ( mengacu pada peraturan tahun 2025).dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (rehap ringan) dibatasi maksimum 20% dari total dana BOS yg di terima.
Menurut pantauan kami,dari tim media ini,keadaan ini sudah berlangsung lama,hingga berita ini di muat PLT kepala sekolah 054938 alur dua yg berinisial SR ,Spd tidak bisa di temui untuk dikonfirmasi.
Hal ini hendaknya menjadi perhatian serius bagi kepala dinas P dan P kabupaten Langkat , dan diminta agar aparat dan instansi yg berwenang dapat memeriksa penggunaan anggaran dana BOS SDN 054938 alur dua,karena penyalahgunaan dana BOS memiliki dampak yang sangat merusak, terutama pada kualitas pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan yang tidak memadai adalah akibat langsung dari penyalahgunaan anggaran.
Karena dana yang seharusnya digunakan untuk membeli buku, memperbaiki ruang kelas atau menyediakan fasilitas belajar lainnya malah di salah gunakan,siswa dan guru menjadi korban utama, mereka terpaksa belajar dan mengajar dalam kondisi tidak mendukung, yg pada akhirnya menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia. (Tim)

		
				
			
                
                
                
                




 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 





