Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

Lintas Peristiwa

Dugaan Gratifikasi Terselubung di Balik CSR Sawit: SP Lolos, Izin Dua Perusahaan Belum Lengkap

badge-check


					Dugaan Gratifikasi Terselubung di Balik CSR Sawit: SP Lolos, Izin Dua Perusahaan Belum Lengkap Perbesar

Subulussalam | mitrapolda.com –

Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) Kota Subulussalam, Adi Subandi, menyoroti keras dugaan praktik pilih kasih dalam penerbitan Surat Penunjukan (SP) kepada perusahaan mitra pengolahan sawit di wilayah tersebut. Ia menilai kebijakan Pemko Subulussalam justru mengistimewakan perusahaan luar daerah, sementara pelaku usaha lokal terus dipersulit.

> “Kami sangat kecewa. SP perusahaan luar diloloskan, sementara pengusaha lokal ditolak. Ini menciptakan kecemburuan sosial dan menguatkan dugaan permainan izin sawit,” tegas Adi Subandi, yang juga dikenal sebagai relawan Prabowo Aceh, saat ditemui di Subulussalam, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, kejanggalan tersebut berkaitan erat dengan aktivitas dua perusahaan, yakni PT Mandiri Sawit Bersama II (PT MSB II) dan PT SPT, yang tetap beroperasi meski izin lingkungan, AMDAL, dan IMB belum tuntas. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

> “Kami minta kejaksaan dan Tipikor Polres Subulussalam menyelidiki dugaan lobi-lobi politik dalam rekomendasi SP ke PT MSB II. Jangan sampai bantuan CSR dijadikan alat barter untuk melancarkan pelanggaran izin,” ujarnya.

Kadis Perizinan Akui Izin Belum Lengkap

Dugaan tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Subulussalam, Lidin Padang, SE, yang membenarkan bahwa kedua perusahaan itu belum mengantongi izin lengkap.

> “Benar, baik PT MSB II maupun PT SPT masih dalam proses perizinan. Mereka belum memiliki izin operasional penuh, termasuk AMDAL dan IMB,” ungkap Lidin Padang saat dikonfirmasi mitrapolda.com, Selasa (28/10/2025).

Dugaan Gratifikasi Lewat Bantuan CSR

Di tengah belum lengkapnya izin, PT MSB II diketahui menyerahkan satu unit bus sekolah kepada Pemerintah Kota Subulussalam sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun publik menilai langkah itu janggal dan sarat kepentingan politik.

> “Katanya izin belum lengkap, tapi perusahaan masih beroperasi dan kasih bus ke pemerintah kota. Ini aneh. Kalau bukan gratifikasi, apa namanya?” ujar seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Sultan Daulat.

LSM API menilai pemberian bantuan tersebut sebagai “gratifikasi terselubung” yang dibungkus dengan jargon dukungan terhadap visi dan misi kepala daerah.
Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena setiap pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan bisnis kepada pejabat publik dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.

Pemerintah Bungkam, Hukum Diuji.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Subulussalam HRB belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran izin dan penerimaan CSR dari perusahaan yang belum sah secara hukum.
Pihak PT MSB II, melalui Humas-nya Drima Bukit, juga tidak bersedia memberikan jawaban meski telah dikonfirmasi berulang kali oleh awak media.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Subulussalam, Supardi, SH, yang dikonfirmasi terkait dugaan gratifikasi ini, lebih memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

LSM API menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah penegakan hukum, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kejari Subulussalam.

> “Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal etika dan hukum publik. Pemerintah tidak boleh menerima CSR dari pelanggar regulasi, karena itu bentuk gratifikasi yang merusak tata kelola pemerintahan,” tutup Adi Subandi.

Hasil penelusuran tim investigasi mitrapolda.com menunjukkan, hingga kini belum ditemukan dokumen izin lengkap yang dikeluarkan Pemko Subulussalam untuk PT MSB II dan PT SPT.
Kedua perusahaan tetap beroperasi, sementara publik menilai hukum kembali diuji oleh kepentingan politik dan ekonomi di lingkar kekuasaan daerah.// laporan inv Anton Tinendung**

Baca Lainnya

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara

14 September 2026 - 13:18 WIB

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA

12 September 2026 - 18:21 WIB

GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga

5 September 2026 - 15:03 WIB

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

28 Agustus 2026 - 01:31 WIB

GUSTI PUTRA HAJORAN SIREGAR KETUA AMPI PALUTA DAMPINGI KADER TERBAIKNYA UNTUK MENDAFTAR CALON KETUA KNPI PALUTA

28 Agustus 2026 - 01:28 WIB

PKS KSM Raih Piagam Penghargaan Predikat TA’AT Dan PATUH Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup

21 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

20 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Peringatan HUT RI 81 di kecamatan Padang bolak tenggara berlangsung hikmat

19 Agustus 2026 - 10:01 WIB

RIBUAN WARGA TEBING TINGGI PADATI LAPANGAN MERDEKA MERIAHKAN SEMARAK HUT KE-81 RI

18 Agustus 2026 - 23:23 WIB

BUKA KAMPANYE GERMAS DALAM ISPS 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI APRESIASI PENURUNAN STUNTING

18 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Toko Acai Jaya Tawarkan Pernak-pernik Merah Putih

18 Agustus 2026 - 22:54 WIB

PEMBAGIAN DANA KEMITRAAN TAHUKAH 1.5 MILYAR DI DESA SOMBA DEBATA DUSUN LINGGAHARA TUAI POLEMIK PENGURUS TERANCAM DILAPORKAN KE APH

17 Agustus 2026 - 02:33 WIB

Grand Final Open Turnamen Mini Soccer Tobat Cup Berlangsung Sengit, Berakhir Adu Finalti

10 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Kapolres Langkat Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GPdi Lembah Pujian

10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Kapolres Langkat Ajak Warga Perkuat Iman dan Perangi Narkoba Lewat Safari Jumat Curhat

8 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah

3 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional

3 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

24 Juli 2026 - 08:39 WIB

Penuh Keakraban, Kapolres Langkat Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD

20 Juli 2026 - 21:07 WIB

Trending di Lintas Peristiwa