Menu

Mode Gelap
Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka Bupati PMA Lantik Sekda & 3 Kepala OPD Palas, Pertama Terapkan SIMATA di Sumut Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

Lintas Peristiwa

Ledakan Senapan 3D Tewaskan Siswa SMP di Siak, Guru Jadi Tersangka

badge-check


					Ledakan Senapan 3D Tewaskan Siswa SMP di Siak, Guru Jadi Tersangka Perbesar

Siak | MitraPolda.com –

Polres Siak resmi tetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa saat ujian praktek sains di SMP Islamic Center, Kelurahan Kampung Rempak, Kabupaten Siak.

 

Konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/4/2026) dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos dan Kanit PPA Ipda Andreas Silaban.

 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, sekolah sedang menyelenggarakan kegiatan Science Show atau ujian praktek mata pelajaran IPA.

 

Korban, seorang siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya hendak memperagakan hasil karya berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi 3D Printer.

 

“Saat giliran kelompok korban dimulai, korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjauh dari lokasi. Namun, saat korban mengambil posisi dan melakukan tembakan, senapan 3D rakitan tersebut justru meledak,” ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

 

Suara ledakan yang sangat keras terdengar hingga menghamburkan pecahan material senapan ke arah aula dan dinding kelas.

 

Nahas, serpihan ledakan tersebut mengenai bagian wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke RSUD Siak, nyawa remaja tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

 

Kapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap IP didasarkan pada unsur kealpaan atau kelalaian. Sebagai guru pembimbing, tersangka diketahui sudah mengetahui bahwa proyek sains yang dibuat korban merupakan senjata yang menggunakan bahan peledak.

 

“Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktekkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini,” tegas Kapolres.

 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik. Sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya:

 

Unit Printer 3D merk Bambulab A1, Laptop Acer, dan Kamera.

Pecahan material printing 3D berbentuk popor dan lade senapan.

 

Dua buah besi hitam (panjang 70,5 cm dan 81 cm) serta 60 butir besi bulat.

Serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk yang diduga sebagai bahan pemicu ledakan.

 

Selain proses hukum, Polres Siak juga telah melakukan pendampingan trauma healing bagi siswa-siswi yang menyaksikan kejadian tersebut pada Jumat (10/4).

 

Tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kealpaannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

 

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V,” tutup AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

 

Jurnalis Taufik koto)

Baca Lainnya

Bupati PMA Lantik Sekda & 3 Kepala OPD Palas, Pertama Terapkan SIMATA di Sumut

18 Juni 2026 - 21:14 WIB

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gandeng Pemkab dan PLN Berantas Wi-Fi Ilegal Tanpa Rugikan Warga

15 Juni 2026 - 22:35 WIB

Polres Langkat Lakukan Pendalaman Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Sawit

12 Juni 2026 - 13:40 WIB

Program Bakti TNI AD untuk Rakyat, Jembatan Modular Sungai Fauro Faete Segera Rampung

12 Juni 2026 - 10:36 WIB

Kapolres Langkat Apresiasi Pendistribusian Bantuan Baznas untuk Masyarakat yang Membutuhkan

12 Juni 2026 - 10:06 WIB

Harapan Baru Warga Botombawo, Jembatan Aramco Hampir Rampung

8 Juni 2026 - 23:42 WIB

Karya Bakti Skala Besar TNI AD Rampungkan Jembatan Armco Sungai Menaula di Nias Utara

8 Juni 2026 - 23:40 WIB

PANGDAM I/BB KUNKER KE KOREM 023/KS, TEKANKAN PRAJURIT MENJADI TELADAN DI TENGAH MASYARAKAT

6 Juni 2026 - 21:52 WIB

Revitalisasi SMPN 3 Sibulanbulan Capai 75 Persen, Fasilitas Belajar Siswa Kian Membaik

6 Juni 2026 - 21:06 WIB

Pangdam I/BB Kunjungi Kipan-A Yonif 125/SMB, Perkuat Moril dan Soliditas Prajurit

6 Juni 2026 - 21:00 WIB

Abaikan Pidato Presiden, Walikota Medan Berobat Ke Luar Negeri

19 Mei 2026 - 05:54 WIB

Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba, 557 tersangka Diamankan Dalam Operasi Lancang Kuning 2026

12 Mei 2026 - 22:53 WIB

Jembatan Armco di Nias Mulai Dibangun, Karya Bakti Skala Besar TNI Buka Akses Warga Desa Balale Tobaa

12 Mei 2026 - 09:54 WIB

Sinergi Kodim 0211/TT dan Yon TP 908/GD Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Sait Kalangan II

12 Mei 2026 - 09:47 WIB

Pangdam I/BB menekankan kepada Personil Bekangdam l/BB pentingnya profesionalisme, disiplin, dan loyalitas

12 Mei 2026 - 09:46 WIB

APSI Sumut Serahkan KTA APSI pada Satpam PT InalumĀ 

12 Mei 2026 - 09:45 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

11 Mei 2026 - 00:29 WIB

30 Titik Bor Air Bersih Sumbangan Jenderal Maruli Simanjuntak, MSC untuk Masyarakat Pulau Samosir

11 Mei 2026 - 00:27 WIB

AKSI SPONTANITAS MASYARAKAT TERKAIT PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA DI KECAMATAN RANTAU KOPAR

10 Mei 2026 - 20:54 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Kesiapan Satuan di Labuhanbatu dan Langkat

5 Mei 2026 - 11:24 WIB

Trending di Lintas Peristiwa