Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

Lintas Peristiwa

“Keadilan Selembut Kapas”, Fakta Hukum Tajam Kebawah Tumpul ke Atas, Saat “Minta Maaf” Jadi Jurus Pamungkas Kasus Asusila..

badge-check


					“Keadilan Selembut Kapas”, Fakta Hukum Tajam Kebawah Tumpul ke Atas, Saat “Minta Maaf” Jadi Jurus Pamungkas Kasus Asusila.. Perbesar

SELAMAT datang di negeri di mana logika hukum kadang lebih elastis daripada karet gelang, Baru-baru ini, kita disuguhi drama penegakan hukum dari Jambi yang membuat dahi berkerut sampai ke belakang kepala. Bayangkan, ada kasus dugaan rudapaksa bergiliran terhadap seorang calon Polwan, tapi vonisnya terasa seperti hukuman bagi anak SD yang ketahuan mencuri penghapus temannya, Cuma disuruh minta maaf…ya guys cuma minta maaf
​Berikut adalah beberapa poin “menarik” dari penanganan kasus ini 👇

1. ​Kekuatan Magis “Minta Maaf” Dalam dunia kepolisian kita yang penuh disiplin, ternyata kata “maaf” punya kekuatan setara dengan Infinity Stones. Pelanggaran berat yang menghancurkan masa depan dan mental seseorang dianggap bisa lunas hanya dengan ucapan tulus (atau mungkin setengah tulus) di depan sidang etik. Kalau begini caranya, besok-besok mungkin koruptor cukup disanksi menulis “Saya tidak akan mencuri” di buku tulis sebanyak 100 kali

2. ​”Patsus” 21 Hari: Liburan Singkat? Tiga anggota polisi tersebut dijatuhi hukuman Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari. Mari kita jujur, 21 hari itu bahkan lebih singkat daripada masa percobaan gym atau cicilan paylater. Di saat korban mungkin harus menanggung trauma seumur hidup, para pelaku cukup “menepi” sejenak selama tiga minggu, lalu kembali bertugas seolah-olah hanya habis pulang mudik
3. ​Standar Etik yang “Rendah Kalori” Kita sering mendengar jargon “Polri Presisi”, tapi dalam kasus ini, presisinya agak meleset. Menjatuhkan sanksi administratif untuk tindak pidana yang seharusnya masuk ranah kriminal berat (apalagi dilakukan secara bergiliran/ gang rape) adalah sebuah bentuk penghinaan terhadap akal sehat.

​miriss ya guyss. jika calon rekannya saja diperlakukan seperti itu, bagaimana mereka akan melindungi masyarakat sipil di luar sana? Apakah ini yang disebut dengan “melindungi dan melayani” secara harfiah?

Benar kata orang2 bijak Keadilan yang Sedang Tidur Siang

Wajar jika keluarga korban protes keras. Keadilan bukan sekadar soal prosedur formalitas, tapi soal rasa aman dan martabat. Jika institusi penegak hukum lebih sibuk menjaga “nama baik” dengan memberikan sanksi ringan dari pada membersihkan benalu di dalamnya, maka jangan kaget jika kepercayaan masyarakat makin merosot ke titik nadir.

​Mungkin ke depannya, kita perlu revisi KUHP: Barang siapa melakukan tindak pidana berat, maka wajib hukumnya memasang muka melas dan berkata “maaf ya, janji nggak lagi” agar bebas dari jeruji besi. Ironis, tapi nyata.

sumber: tasmin nasution

Baca Lainnya

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara

14 September 2026 - 13:18 WIB

Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat

12 September 2026 - 22:39 WIB

PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA

12 September 2026 - 18:21 WIB

GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga

5 September 2026 - 15:03 WIB

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

28 Agustus 2026 - 01:31 WIB

GUSTI PUTRA HAJORAN SIREGAR KETUA AMPI PALUTA DAMPINGI KADER TERBAIKNYA UNTUK MENDAFTAR CALON KETUA KNPI PALUTA

28 Agustus 2026 - 01:28 WIB

PKS KSM Raih Piagam Penghargaan Predikat TA’AT Dan PATUH Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup

21 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Polres Padang Lawas Utara Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin

20 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Peringatan HUT RI 81 di kecamatan Padang bolak tenggara berlangsung hikmat

19 Agustus 2026 - 10:01 WIB

RIBUAN WARGA TEBING TINGGI PADATI LAPANGAN MERDEKA MERIAHKAN SEMARAK HUT KE-81 RI

18 Agustus 2026 - 23:23 WIB

BUKA KAMPANYE GERMAS DALAM ISPS 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI APRESIASI PENURUNAN STUNTING

18 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Toko Acai Jaya Tawarkan Pernak-pernik Merah Putih

18 Agustus 2026 - 22:54 WIB

PEMBAGIAN DANA KEMITRAAN TAHUKAH 1.5 MILYAR DI DESA SOMBA DEBATA DUSUN LINGGAHARA TUAI POLEMIK PENGURUS TERANCAM DILAPORKAN KE APH

17 Agustus 2026 - 02:33 WIB

Grand Final Open Turnamen Mini Soccer Tobat Cup Berlangsung Sengit, Berakhir Adu Finalti

10 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Kapolres Langkat Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GPdi Lembah Pujian

10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Kapolres Langkat Ajak Warga Perkuat Iman dan Perangi Narkoba Lewat Safari Jumat Curhat

8 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah

3 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional

3 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

24 Juli 2026 - 08:39 WIB

Penuh Keakraban, Kapolres Langkat Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD

20 Juli 2026 - 21:07 WIB

Trending di Lintas Peristiwa