Menu

Mode Gelap
Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka Bupati PMA Lantik Sekda & 3 Kepala OPD Palas, Pertama Terapkan SIMATA di Sumut Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

Lintas Peristiwa

“Keadilan Selembut Kapas”, Fakta Hukum Tajam Kebawah Tumpul ke Atas, Saat “Minta Maaf” Jadi Jurus Pamungkas Kasus Asusila..

badge-check


					“Keadilan Selembut Kapas”, Fakta Hukum Tajam Kebawah Tumpul ke Atas, Saat “Minta Maaf” Jadi Jurus Pamungkas Kasus Asusila.. Perbesar

SELAMAT datang di negeri di mana logika hukum kadang lebih elastis daripada karet gelang, Baru-baru ini, kita disuguhi drama penegakan hukum dari Jambi yang membuat dahi berkerut sampai ke belakang kepala. Bayangkan, ada kasus dugaan rudapaksa bergiliran terhadap seorang calon Polwan, tapi vonisnya terasa seperti hukuman bagi anak SD yang ketahuan mencuri penghapus temannya, Cuma disuruh minta maaf…ya guys cuma minta maaf
​Berikut adalah beberapa poin “menarik” dari penanganan kasus ini 👇

1. ​Kekuatan Magis “Minta Maaf” Dalam dunia kepolisian kita yang penuh disiplin, ternyata kata “maaf” punya kekuatan setara dengan Infinity Stones. Pelanggaran berat yang menghancurkan masa depan dan mental seseorang dianggap bisa lunas hanya dengan ucapan tulus (atau mungkin setengah tulus) di depan sidang etik. Kalau begini caranya, besok-besok mungkin koruptor cukup disanksi menulis “Saya tidak akan mencuri” di buku tulis sebanyak 100 kali

2. ​”Patsus” 21 Hari: Liburan Singkat? Tiga anggota polisi tersebut dijatuhi hukuman Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari. Mari kita jujur, 21 hari itu bahkan lebih singkat daripada masa percobaan gym atau cicilan paylater. Di saat korban mungkin harus menanggung trauma seumur hidup, para pelaku cukup “menepi” sejenak selama tiga minggu, lalu kembali bertugas seolah-olah hanya habis pulang mudik
3. ​Standar Etik yang “Rendah Kalori” Kita sering mendengar jargon “Polri Presisi”, tapi dalam kasus ini, presisinya agak meleset. Menjatuhkan sanksi administratif untuk tindak pidana yang seharusnya masuk ranah kriminal berat (apalagi dilakukan secara bergiliran/ gang rape) adalah sebuah bentuk penghinaan terhadap akal sehat.

​miriss ya guyss. jika calon rekannya saja diperlakukan seperti itu, bagaimana mereka akan melindungi masyarakat sipil di luar sana? Apakah ini yang disebut dengan “melindungi dan melayani” secara harfiah?

Benar kata orang2 bijak Keadilan yang Sedang Tidur Siang

Wajar jika keluarga korban protes keras. Keadilan bukan sekadar soal prosedur formalitas, tapi soal rasa aman dan martabat. Jika institusi penegak hukum lebih sibuk menjaga “nama baik” dengan memberikan sanksi ringan dari pada membersihkan benalu di dalamnya, maka jangan kaget jika kepercayaan masyarakat makin merosot ke titik nadir.

​Mungkin ke depannya, kita perlu revisi KUHP: Barang siapa melakukan tindak pidana berat, maka wajib hukumnya memasang muka melas dan berkata “maaf ya, janji nggak lagi” agar bebas dari jeruji besi. Ironis, tapi nyata.

sumber: tasmin nasution

Baca Lainnya

Bupati PMA Lantik Sekda & 3 Kepala OPD Palas, Pertama Terapkan SIMATA di Sumut

18 Juni 2026 - 21:14 WIB

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gandeng Pemkab dan PLN Berantas Wi-Fi Ilegal Tanpa Rugikan Warga

15 Juni 2026 - 22:35 WIB

Polres Langkat Lakukan Pendalaman Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Sawit

12 Juni 2026 - 13:40 WIB

Program Bakti TNI AD untuk Rakyat, Jembatan Modular Sungai Fauro Faete Segera Rampung

12 Juni 2026 - 10:36 WIB

Kapolres Langkat Apresiasi Pendistribusian Bantuan Baznas untuk Masyarakat yang Membutuhkan

12 Juni 2026 - 10:06 WIB

Harapan Baru Warga Botombawo, Jembatan Aramco Hampir Rampung

8 Juni 2026 - 23:42 WIB

Karya Bakti Skala Besar TNI AD Rampungkan Jembatan Armco Sungai Menaula di Nias Utara

8 Juni 2026 - 23:40 WIB

PANGDAM I/BB KUNKER KE KOREM 023/KS, TEKANKAN PRAJURIT MENJADI TELADAN DI TENGAH MASYARAKAT

6 Juni 2026 - 21:52 WIB

Revitalisasi SMPN 3 Sibulanbulan Capai 75 Persen, Fasilitas Belajar Siswa Kian Membaik

6 Juni 2026 - 21:06 WIB

Pangdam I/BB Kunjungi Kipan-A Yonif 125/SMB, Perkuat Moril dan Soliditas Prajurit

6 Juni 2026 - 21:00 WIB

Abaikan Pidato Presiden, Walikota Medan Berobat Ke Luar Negeri

19 Mei 2026 - 05:54 WIB

Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba, 557 tersangka Diamankan Dalam Operasi Lancang Kuning 2026

12 Mei 2026 - 22:53 WIB

Jembatan Armco di Nias Mulai Dibangun, Karya Bakti Skala Besar TNI Buka Akses Warga Desa Balale Tobaa

12 Mei 2026 - 09:54 WIB

Sinergi Kodim 0211/TT dan Yon TP 908/GD Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Sait Kalangan II

12 Mei 2026 - 09:47 WIB

Pangdam I/BB menekankan kepada Personil Bekangdam l/BB pentingnya profesionalisme, disiplin, dan loyalitas

12 Mei 2026 - 09:46 WIB

APSI Sumut Serahkan KTA APSI pada Satpam PT Inalum 

12 Mei 2026 - 09:45 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

11 Mei 2026 - 00:29 WIB

30 Titik Bor Air Bersih Sumbangan Jenderal Maruli Simanjuntak, MSC untuk Masyarakat Pulau Samosir

11 Mei 2026 - 00:27 WIB

AKSI SPONTANITAS MASYARAKAT TERKAIT PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA DI KECAMATAN RANTAU KOPAR

10 Mei 2026 - 20:54 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Kesiapan Satuan di Labuhanbatu dan Langkat

5 Mei 2026 - 11:24 WIB

Trending di Lintas Peristiwa