MITRAPOLDA.COM, Medan – Proses hukum kasus dugaan pemerasan atau pungli yang melibatkan empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan hingga saat ini masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik. Pasalnya, setelah berjalan cukup lama sejak tahun 2025, belum ada kepastian hukum yang jelas mengenai siapa yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Kasus yang menyeret nama-nama anggota Komisi III DPRD Kota Medan ini bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap pengusaha, khususnya pengusaha tempat hiburan dan usaha mikro, dengan alasan penerbitan izin usaha dan perpajakan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M. Husairi, SH, MH, pernah membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, serta keempat anggota dewan tersebut.
“Benar, Ketua DPRD Medan diperiksa tim penyelidik untuk melakukan permintaan keterangan terkait dugaan pemerasan Komisi 3 DPRD Kota Medan,” ujar Husairi dalam keterangan sebelumnya.
Diketahui, keempat anggota DPRD yang diperiksa tersebut adalah Ketua Komisi III berinisial SP, Sekretaris Komisi III berinisial DRS, serta dua anggota lainnya berinisial GRF dan EA. Mereka diperiksa pada Agustus 2025 lalu setelah sempat mangkir dari panggilan pertama.
Selain anggota legislatif, Tim Penyelidik juga telah memanggil dan memeriksa tiga pengusaha yang menjadi korban, serta tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, yakni Sekretaris DPRD Medan, Kepala Satpol PP Medan, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Medan.
Namun ironisnya, hingga saat ini status hukum kasus tersebut belum juga dipublikasikan. Ketika dikonfirmasi kembali pada Sabtu (11/04/2026), Kasi Penkum Kejati Sumut saat ini, Rizaldi, SH, MH, hanya menjawab singkat dan belum bisa memberikan kepastian.
“Saya konfirmasi lagi nanti ke penyidiknya. Terimakasih,” jawab Rizaldi singkat.
Proses hukum yang berjalan cukup alot ini membuat publik menantikan kejelasan. Masyarakat berharap Kejati Sumut dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan mempublikasikan hasilnya secara transparan, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke tahap penyidikan atau dihentikan, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan.
(Red)








