Menu

Mode Gelap
Barang Bukti Curanmor Diserahkan, Polres Rohul Bantu Warga Tanpa Dipungut Biaya Sidang Vonis Seumur Hidup Darwis Harahap Dikawal Ketat, Ratusan Warga Padang Lawas Utara Penuhi PN Padangsidimpuan Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia Saat Car Free Day, Warga Bisa Urus Paspor di Hari Libur Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

Lintas Peristiwa

HRB Dituntut Reformasi Lembaga Keistimewaan Atjeh, Rangkap Jabatan Tak Wajar

badge-check


					HRB Dituntut Reformasi Lembaga Keistimewaan Atjeh, Rangkap Jabatan Tak Wajar Perbesar

Subulussalam | mitrapolda.com –

Gelombang kritik terhadap lembaga-lembaga keistimewaan Aceh kembali menggema di Kota Subulussalam. Di tengah isu rangkap jabatan yang mencuat di lingkup pemerintahan kota, publik kini menyorot wajah lembaga-lembaga yang justru lahir dari semangat keistimewaan: Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Baitul Mal, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

 

Di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Rasid Bancin (HRB), lembaga-lembaga itu kini dipertanyakan arah dan etikanya. Sejumlah pengurus diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang merangkap jabatan—bahkan menerima dua sumber tunjangan negara sekaligus.

 

“Rangkap jabatan di lembaga keistimewaan itu sama saja menodai semangat UUPA. Di situ ada amanat keadilan dan kesempatan yang sama bagi putra-putri Aceh untuk mengabdi, bukan ruang bagi segelintir orang untuk menumpuk jabatan dan tunjangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Subulussalam kepada teropongbarat.co.

 

Larangan yang Sudah Jelas dalam Qanun.

Qanun Aceh sebenarnya sudah bicara tegas soal ini. Dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Aceh, Pasal 12 ayat (1) menyebutkan:

 

> “Anggota lembaga keistimewaan Aceh diangkat berdasarkan profesionalitas dan tidak sedang memangku jabatan struktural atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.”

 

Larangan serupa juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang menegaskan bahwa anggota badan tersebut tidak boleh berasal dari unsur ASN atau pejabat publik yang memiliki jabatan struktural di pemerintahan.

 

Sementara Qanun Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU bahkan menegaskan bahwa anggota MPU dilarang merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, atau lembaga lain yang dapat memengaruhi independensi keputusan.

 

Regulasi nasional juga sejalan. Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS melarang keras rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

 

Namun di lapangan, fakta berbicara lain. Nama-Nama yang Disebut. Data yang dihimpun mitrapolda.com menunjukkan sejumlah nama di Kota Subulussalam yang diduga merangkap jabatan di lembaga keistimewaan.

 

Di Kecamatan Rundeng, tercatat nama Ust. Hasanuddin Jafsy (ASN) dan Ust. Asmala Finem (PPPK).

Di Simpang Kiri, ada Ust. Jamhuri (ASN), Ust. Amansyah (ASN), Ust. Maksum LB (ASN), Ust. Rusyda (ASN), Ust. Rahmat Lubis (PPPK), dan Ust. Sarifuddin (PPPK).

Sementara di Penanggalan, Ust. Saleh Arifin (ASN) diketahui memegang dua posisi sekaligus.

 

Sebagian dari mereka bahkan baru saja dilantik sebagai PPPK namun tetap menjabat di lembaga keistimewaan tingkat kecamatan.

 

Kepala BKPSDM Kota Subulussalam, Rano Saraan, saat dikonfirmasi, mengaku telah memberi perhatian khusus terhadap temuan ini.

 

> “Terkait informasi bahwa ada beberapa anggota lembaga keistimewaan yang sekaligus lulus sebagai PPPK, akan kami pelajari dan berkoordinasi dengan pihak berkompeten. Jika memang aturan melarang, tentu akan kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Rano.

 

Tumpulnya Pengawasan dan Lemahnya Baperjakat. Fenomena ini menyoroti tumpulnya fungsi pengawasan oleh Inspektorat, BKPSDM, dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Tidak ada langkah korektif atau pembinaan, padahal pelanggaran seperti ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat ASN.

 

Di sisi lain, muncul isu adanya dua blok kekuatan di internal pemerintahan HRB—yakni Blok Altum dan Blok Barat Selatan—yang diduga memengaruhi dinamika pengisian jabatan. Perebutan pengaruh dan posisi strategis dinilai lebih dominan daripada prinsip merit dan profesionalitas birokrasi.

 

Mengembalikan Marwah Keistimewaan.

Lembaga keistimewaan Aceh sejatinya dibentuk untuk menjaga ruh moralitas dan keadilan dalam sistem pemerintahan Aceh pasca-UUPA 2006—bukan untuk memperbanyak privilese bagi pejabat.

 

Rangkap jabatan bukan hanya pelanggaran aturan, tapi juga pengkhianatan terhadap semangat keistimewaan yang memberi ruang bagi putra-putri Aceh untuk berkiprah berdasarkan integritas dan kapasitas, bukan karena kedekatan kekuasaan.

 

> “Reformasi lembaga keistimewaan harus dimulai dari keberanian moral. Jika HRB ingin menjaga marwah keistimewaan Aceh di Subulussalam, maka bersihkan dulu lembaga itu dari praktik rangkap jabatan,” tegas pimpinan LSM Suara Putra Ajteh Kota Subulussalam.

 

Kini, publik menanti langkah nyata Wali Kota HRB. Apakah ia akan berpihak pada regulasi dan semangat moral keistimewaan, atau membiarkan sistem patronase yang menumpulkan nilai-nilai luhur Aceh terus berjalan di bawah namanya.//tim inv.

Baca Lainnya

Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah

3 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional

3 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

24 Juli 2026 - 08:39 WIB

Penuh Keakraban, Kapolres Langkat Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD

20 Juli 2026 - 21:07 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Langkat Bersama Jajaran TNI dan Forkopimda Hadiri Panen Raya Virtual di Sirapit

20 Juli 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Langkat Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Perdamaian Stabat, Antrean Mulai Berangsur Normal

19 Juli 2026 - 22:02 WIB

Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Langkat Jalin Silaturahmi ke Plt Bupati Langkat,dan Kejari

17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Pisah Sambut Kapolres Langkat, AKBP David Triyo: Terimakasih Atas Dukungan Selama Ini

17 Juli 2026 - 12:36 WIB

SMKN 1 Tanjung Pura Resmi Batalkan Kutipan Uang Baju Uniform dan Baju Olahraga

17 Juli 2026 - 12:30 WIB

Pastikan Distribusi BBM Lancar, Polda Sumut Siagakan 786 Personel di 325 SPBU

17 Juli 2026 - 12:30 WIB

Banyak Guru Honorer Madrasah di Asahan Lulus Sertifikasi Angkatan ke-4, Menanti Kepastian Pencairan Tunjangan Profesi

16 Juli 2026 - 01:18 WIB

Ketidaksesuaian Penyaluran Bantuan Masyarakat Muncul di Desa Hutarao, Sinyalemen Penyalahgunaan Menguat

16 Juli 2026 - 01:15 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Botombawo Nias Utara telah Rampung

14 Juli 2026 - 08:10 WIB

Pendidikan di Pedalaman Terus Diperkuat, Satgas Bakti TNI Kebut Pembangunan SMPN 4 Ulu Idanotae

14 Juli 2026 - 08:09 WIB

Kepala sekolah SMA N 1 Ranto Baek diduga Gelapkan Bantuan PIP

14 Juli 2026 - 02:13 WIB

UPTD Puskesmas Kayulaut Gelar Pembekalan dan Evaluasi PMT

13 Juli 2026 - 23:06 WIB

Bendera merah putih robek dan kusam berkibar di Kantor Desa Batang Baruhar Paluta

1 Juli 2026 - 15:29 WIB

Jalinsum Hutaraja Tinggi Lumpuh

1 Juli 2026 - 15:25 WIB

Bhayangkara Sport Day Fun Run 5K, Polres Langkat 

29 Juni 2026 - 11:24 WIB

Gelombang Aksi Juni 2026: Aspirasi Rakyat atau Krisis Kepercayaan terhadap Pemerintah?

27 Juni 2026 - 01:38 WIB

Trending di Lintas Peristiwa