Madina | MitraPolda.com
Diduga Musyawarah Desa (Musdes) Pengangkatan Pj.Kepala Desa Huta Lancar Kecamatan Pakantan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut) Musdes liar dan cacat hukum karena tanpa sepengetahuan Camat Pakantan Armada ST,. MM,.
Melalui Media Unit Polri Mitra Polda ini saya sampaikan, pengangkatan Pj. Kades Huta Lancar Jakfar Saleh, SE,. NIP 197002232 00906 1 002 atau Kasubbag Umum dan Kepegawaian di Kantor Camat Pakantan, atu Ketua Majelis Ulama Indonesi (MUI) Kecamatan Pakantan dinilai cacat hukum karena berkas pengajuan Pj.Kades Huta Lancar di antar langsung ke Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Sekda Madina) Afrizal Nasution.
Lebih jauh di sampaikan Camat Pakantan Armada Negara ST, MM,. Pada Jumat 9/10/2026 Pengangkatan Pj.Kepala Desa Huta Lancat yang berhak mengusulkan dan mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa melibatkan beberapa pihak sesuai aturan perundangan undangan (termasuk Undang undang Desa nomor. 3 tahun 2024 dan Undang-undang nomor. 6 tahun 2014.
Camat berhak mengusulkan nama calon Pj. Kepala Desa terutama pegawai negeri sipil/PNS dilingkungan Kantor Kecamatan atau pemerintah daerah kepada Bupati/Walikota dalam beberapa kondisi atau peraturan daerah, camat juga bisa mengusulkan langsung jika BPD tidak mencapai kata sepakat. BPD Desa melalui musyawarah dapat mengusulkan nama calon Pj.Kepala Desa lalu menyampaikannya Kepada Bupati Walikota melalui Camat.
Lanjut, Camat Pakantan Armada ST, MM., juga meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (PMD), Irsal Pariadi supanya mencopot Pj.Kepala Desa Huta Lancat Jakfar Saleh SE,. NIP. 19700223 200906 1 002 karena itu bukan hasil sepengetahuan Camat Pakantan Armada ST,. MM,.
Lebih Jauh disampaikan Armada ST, MM,. Oknum Pj.Kepala Desa Huta Lancat Jakfar Saleh yang merangkap Sebagai Kasubbag Kepegawaian Kecamatan Pakantan dan atau Ketua Majelis Ulama Indonesi (MUI), Kecamatan Pakantan diduga telah mencekik lehernya Camat Pakantan saat Hari ORNAS berlangsung.
(TIM)








