Deli-Serdang | mitrapolda.com
Puluhan warga desa Bandar Labuhan, kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang melakukan aksi demo, dengan menghadang dump truck galian C yang melintas didesa mereka pada hari senin, 05/10/2026. Warga menuding truck berat mengangkut tanah timbun dan pasir itu merusak jalan desa.
Iwan (57), salah seorang warga sekitar, saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Dia tidak mengetahui siapa yang mengkoordinir warga melakukan aksi demo ini. Aksi warga ini sempat memacetkan arus lalulintas dijalan penghubung antar kecamatan, yakni kecamatan Tanjung Morawa dengan kecamatan STM Hilir.
” Iya bang ada demo truck galian C oleh warga setempat, enggak tahu siapa yang mengkoordinir ini, sepertinya spontanitas warga yang kesal dan muak dengan adanya aktivitas truck galian C yang hilir mudik, yang kelebihan muatan dan berdampak buruk langsung bagi masyarakat,” ucapnya sambil menghela napas.
Sementara itu, Seno Aji (76), merupakan salah satu tokoh masyarakat, juga mengatakan bahwa meski sudah ada dibuatkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa, pihak Polsek, DPRD Deliserdang, Dinas Perhubungan Deliserdang serta pengusaha atau pemilik truck, tapi konflik ini sering kembali pecah, karena pihak pengusaha atau pemilik truck dinilai sering melanggar komitmen jam operasional dan pembatasan tonase. Beliau berharap agar pemerintah, khusus nya aparat penegak hukum (APH), agar melakukan pengawasan menyeluruh terhadap kendaraan angkutan bertonase yang melintas tetap memenuhi ketentuan dan kelas jalan yang berlaku.
Seperti yang diketahui, bahwa jalan bandar labuhan Tanjung Morawa adalah jalan kelas III, yakni jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton.
Sesuai dengan Undang – Undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 19 ayat (2) huruf C menyebutkan jalan kelas III, yaitu jalan Arteri, Kolektor, Lokal dan Lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) millimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) millimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) millimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
Selanjutnya, awak media mencoba mengunjungi kantor Desa Bandar Labuhan kecamatan Tanjung Morawa, dan bertemu langsung dengan kades bandar labuhan, Irawan Chandra guna konfirmasi terkait truck yang melintas melebihi tonase dan meresahkan warga.
Dan beliau menegaskan akan berkoordinasi dulu kepada pihak yang terkait, yakni kades Dagang Kerawan, kades Tanjung Morawa A, kades Tandukan Raga dan Bapak Camat Tanjung Morawa.
“Sabar dulu bang, saya belum bisa memberikan penjelasan terkait masalah ini, karena saya harus koordinasi dulu dengan pihak-pihak yang terkait,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dari pemerintah, kepolisan Sektor (Polsek), serta pihak-pihak yang berwenang untuk menertibkan lalulintas truck, serta memeriksa kelengkapan izin operasional tambang galian C diwilayah tersebut.
Jurnalis : P. Hutasoit








