PADANG LAWAS UTARA — MitraPolda.com
Supardi (60), warga Desa Batang Pane II, didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Markas Komando (Mako) Polres Padang Lawas Utara (Paluta) untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dan penguasaan tanah miliknya yang telah berjalan hampir satu tahun. Kasus ini menyeret seorang terlapor bernama Sutan Siregar atas objek tanah sengketa yang berlokasi di Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta.
“Kedatangan kami selaku kuasa hukum ke Polres Paluta adalah untuk follow-up (menindaklanjuti) terkait dumas (pengaduan masyarakat) klien kami yang telah dilaporkan. Kami ingin mengetahui sudah sampai di mana prosesnya,” ujar Dr. Indra Sakti, S.H., M.H., dan Dr. Muhammad Iqbal, S.H., M.H., kepada wartawan di depan Kantor Polres Paluta, Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Senin (28/9/2026).
Menurut kuasa hukum, perkara ini awalnya dilaporkan di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sekitar bulan Januari 2026. Seiring dengan beroperasinya Polres Paluta, penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Paluta.
“Sekarang kan kita sudah memiliki Polres Paluta, jadi perkara yang sebelumnya ditangani di Polres Tapsel kini telah dilimpahkan ke Polres Paluta,” ungkap mereka.
Ketika disinggung mengenai hasil laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik, personelnya ramah-ramah, dan laporan kami sedang berproses,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum bagi klien mereka. (N. Nasution, S.H.)









