Menu

Mode Gelap
POM TNI Dari Kodaeral 1, Gulung Begal Sadis di Belawan Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi Aulia Rachman SE, M.AP : Medan Utara Kondisi Darurat Dan Semakin Terpuruk BNNP Riau Tangkap Penipuan Penyalahgunaan Identitas BNN Cooling System Bhabinkamtibmas Polsek Kuala untuk Cegah Radikalisme dan Jaga Kamtibmas Penghormatan Terakhir untuk Prajurit Muda: Kasdim 0206/Dairi Pimpin Pemakaman Militer Pratu Sarmudi

News

Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi

badge-check


					Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi Perbesar

Paluta | MitraPolda.com

Manejer SPBU sitada tada ( sihopuk baru) dinilai cuek menanggapi berita penyelewengan BBM subsidi yang dijual sembarangan, hal ini sesuai dengan hasil konfirmasi awak media ini melalui pesan whatshap.

Namun dalam pernyataan manager tersebut kepada wartawan mengungkapkan kalimat yang tidak layak untuk di publikasi yang terkesan arogan.

Padahal menurut aturan Undang-undangnya penyelewengan jual Bensin Bersubsidi (BBM) merupakan tindak pidana serius di Indonesia yang diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara dan denda miliaran rupiah. Berikut adalah undang-undang dan aturan terkait penyelewengan BBM subsidi:

1. Undang-Undang Utama
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
    • Pasal 55: Ini adalah pasal utama yang digunakan untuk menjerat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pasal ini menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
    • Pasal 53 s.d. 58: Mengatur tindak pidana terkait izin pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, termasuk penimbunan BBM subsidi.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU ini mengubah dan memperkuat beberapa ketentuan dalam UU Migas terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
2. Peraturan Turunan
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta perubahannya (termasuk peraturan yang mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi).
  • Peraturan BPH Migas terkait penyaluran jenis BBM tertentu (Solar) dan JBKP (Pertalite).
3. Modus Penyelewengan yang Dijerat Hukum
Tindakan yang dikategorikan penyelewengan dan diancam pidana meliputi:
  • Penyalahgunaan Pengangkutan/Niaga: Mengangkut BBM subsidi tanpa izin atau menjualnya kembali dengan tujuan mencari keuntungan pribadi (contoh: membeli dengan jeriken untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi).
  • Penimbunan: Menyimpan BBM subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.
  • Pengoplosan: Mengoplos BBM subsidi dengan bahan lain.
  • Penyimpangan Alokasi: Menjual BBM subsidi ke sektor industri atau luar negeri.
4. Sanksi Lembaga Penyalur (SPBU)
Selain sanksi pidana kepada pelaku, Pertamina juga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti terlibat penyelewengan, mulai dari skorsing penyaluran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

menyikapi hal ini, masyarakat meminta pihak yang berwajib agar segera menindak tegas perilaku mau pun kegiatan yang terjadi di SPBU sidata tada ( sihopuk baru) agar tidak merembet ke SPBU lainnya. (red)

 

Baca Lainnya

POM TNI Dari Kodaeral 1, Gulung Begal Sadis di Belawan

17 April 2026 - 01:25 WIB

Maruli Siahaan Serahkan Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Banjir-longsor Di Wilayah Sembahe

15 April 2026 - 00:37 WIB

Mahasiswi PGSD UNUSU Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Simpang Kantor Medan Labuhan

15 April 2026 - 00:29 WIB

Ribuan Masyarakat Hadiri Halal bihal Pemkab Madina di Gunung Baringin

15 April 2026 - 00:22 WIB

Mutasi Dan Pergantian Jabatan KAJATI Sumut

13 April 2026 - 21:54 WIB

Kepsek Baru SMPN 2 Padang Bolak Paluta Datang Membawa Perubahan

13 April 2026 - 17:48 WIB

Kasus Dugaan Pungli 4 Anggota DPRD Medan Masih “Gantung”, Publik Tunggu Kepastian Hukum

13 April 2026 - 00:23 WIB

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI IV PADANG LAWAS MELAKSANAKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK( TKA ) TAHUN 2026

10 April 2026 - 21:04 WIB

Insiden KM Bintang Mas, Executive GM Pelindo Regional 1 Jamin Pelayanan Optimal di Dermaga Ujung Baru Belawan

10 April 2026 - 20:18 WIB

Siang Bolong, Toko Bangunan 3 Lantai di Marelan Hangus Dilalap Sijago Merah

9 April 2026 - 14:26 WIB

Seorang Pria Inisial “DDM” di Sei Mati Tewas, Diduga Dianiaya

8 April 2026 - 00:14 WIB

Mesin KM Indah Sakti Meledak, Menewaskan 3 Nelayan dan 5 Hilang

7 April 2026 - 23:37 WIB

Menanti Aspal Mulus di Kota “Sejuta Lubang”: Urgensi Keselamatan Jalan dan Nasib Warga Medan Utara

7 April 2026 - 22:58 WIB

Hari Pertama MPP Roadshow di Belawan Membeludak, Camat Robby Kurniawan: Bukti Masyarakat Butuh Jemput Bola Pelayanan

7 April 2026 - 17:36 WIB

FORMABEM Matangkan Persiapan: Panitia Pelaksana Resmi Terbentuk Untuk Program Penguatan Masyarakat Belawan

6 April 2026 - 15:01 WIB

Pererat Ukhuwah, GAMIES Sumut Siap Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan

5 April 2026 - 20:36 WIB

Anggota DPR RI Bongkar, Bupati Karo Ada Memberikan Mobil Sama Kejari Karo 

4 April 2026 - 11:01 WIB

DPP LSM GEMPUR Gelar Halal Bihalal Di Bandar Setia Deli Serdang

29 Maret 2026 - 00:44 WIB

Praktisi Hukum Kecam Polrestabes Medan: Laporan Sejak 2018 Mandek, Dugaan “Permainan Nakal” Oknum

23 Maret 2026 - 22:12 WIB

ASN Pemko Medan Wajib Masuk Kerja 25 Maret 2026, Tak Ada WFA

23 Maret 2026 - 16:39 WIB

Trending di News