Menu

Mode Gelap
Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka Bupati PMA Lantik Sekda & 3 Kepala OPD Palas, Pertama Terapkan SIMATA di Sumut Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

News

Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi

badge-check


					Manejer SPBU Sitada Tada Arogan Tanggapi Berita Penyelewengan BBM Subsidi Perbesar

Paluta | MitraPolda.com

Manejer SPBU sitada tada ( sihopuk baru) dinilai cuek menanggapi berita penyelewengan BBM subsidi yang dijual sembarangan, hal ini sesuai dengan hasil konfirmasi awak media ini melalui pesan whatshap.

Namun dalam pernyataan manager tersebut kepada wartawan mengungkapkan kalimat yang tidak layak untuk di publikasi yang terkesan arogan.

Padahal menurut aturan Undang-undangnya penyelewengan jual Bensin Bersubsidi (BBM) merupakan tindak pidana serius di Indonesia yang diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara dan denda miliaran rupiah. Berikut adalah undang-undang dan aturan terkait penyelewengan BBM subsidi:

1. Undang-Undang Utama
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
    • Pasal 55: Ini adalah pasal utama yang digunakan untuk menjerat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pasal ini menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
    • Pasal 53 s.d. 58: Mengatur tindak pidana terkait izin pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, termasuk penimbunan BBM subsidi.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU ini mengubah dan memperkuat beberapa ketentuan dalam UU Migas terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
2. Peraturan Turunan
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta perubahannya (termasuk peraturan yang mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi).
  • Peraturan BPH Migas terkait penyaluran jenis BBM tertentu (Solar) dan JBKP (Pertalite).
3. Modus Penyelewengan yang Dijerat Hukum
Tindakan yang dikategorikan penyelewengan dan diancam pidana meliputi:
  • Penyalahgunaan Pengangkutan/Niaga: Mengangkut BBM subsidi tanpa izin atau menjualnya kembali dengan tujuan mencari keuntungan pribadi (contoh: membeli dengan jeriken untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi).
  • Penimbunan: Menyimpan BBM subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.
  • Pengoplosan: Mengoplos BBM subsidi dengan bahan lain.
  • Penyimpangan Alokasi: Menjual BBM subsidi ke sektor industri atau luar negeri.
4. Sanksi Lembaga Penyalur (SPBU)
Selain sanksi pidana kepada pelaku, Pertamina juga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti terlibat penyelewengan, mulai dari skorsing penyaluran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

menyikapi hal ini, masyarakat meminta pihak yang berwajib agar segera menindak tegas perilaku mau pun kegiatan yang terjadi di SPBU sidata tada ( sihopuk baru) agar tidak merembet ke SPBU lainnya. (red)

 

Baca Lainnya

Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya

20 Juni 2026 - 03:21 WIB

Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah

17 Juni 2026 - 19:41 WIB

Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan

17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

16 Juni 2026 - 04:31 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 21:13 WIB

Aksi Kriminal Yang Berada Tak Jauh Dari Pos Aparat Keamanan, Kembali Meresahkan Warga Kota Medan

7 Juni 2026 - 23:34 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, WJMB Santuni Anak Yatim di Medan

1 Juni 2026 - 14:42 WIB

Lapor Pak Walikota & Gubernur. Ribuan Warga BTN Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Dikepung Banjir, Aktivitas Lumpuh

31 Mei 2026 - 15:21 WIB

Wujudkan Program TJSL Pelindo Group, SPMT Branch Belawan Berbagi Hewan Kurban Idul Adha 1447 H / 2026 

28 Mei 2026 - 14:25 WIB

Saksikan Penyerahan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Pengurus Teras FORMABEM Hadiri Festival Bedug Gema Takbir di Belawan

27 Mei 2026 - 01:50 WIB

PT Agro Raya Mas Salurkan Bantuan Sapi Kurban ke BKM Musholla Al Barokah Sei Mati

26 Mei 2026 - 21:54 WIB

Aksi Nyata FORMABEM di Hari Minggu: Gandeng Karang Taruna, Salurkan Amanah Sedekah Pendiri Untuk Yatim Hingga Warga Kurang Mampu di 6 Kelurahan

24 Mei 2026 - 16:42 WIB

HANYA JADI LADANG SUARA: Kelurahan Sei Mati Medan Labuhan Abadi dalam Banjir Dan Janji Palsu Pejabat!

23 Mei 2026 - 05:43 WIB

Sumatera Gelap Gulita: Klaim ‘Orang Desa Tak Terpengaruh Dollar’ Terbantah, Rakyat Jadi Korban Bobroknya Manajemen PLN Dan Gurita Korupsi

23 Mei 2026 - 03:06 WIB

Jalin Sinergi, DPP LSM Gempur Hadiri Peresmian DPC Macan Asia Kota Medan

22 Mei 2026 - 18:15 WIB

Perkuat Sinergi, Ketum FORMABEM Hadiri Undangan KODAERAL I Belawan Membahas Stabilitas Keamanan Dan Pembangunan Terbaik di Medan Utara

18 Mei 2026 - 18:39 WIB

FORMABEM Bersama 8 Penasehat Hukum, Buka POSBAKUM Untuk Atasi Masalah Perburuhan, Pelayanan Publik, Hingga Keamanan Yang Memprihatinkan

17 Mei 2026 - 18:52 WIB

LSM GEMPUR Desak Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Murid Kelas IV SD di Sumatera Utara

15 Mei 2026 - 22:02 WIB

LSM Gempur Akan Lanjutkan Laporan ke Kejatisu, Soroti Sikap Tidak Kooperatif Kejari dan PMD Batu Bara

15 Mei 2026 - 14:08 WIB

Luka yang Tak Kunjung Sembuh: Praktisi Hukum Maulida Agusdila Rosa Sitorus, SH,.MH. Soroti Ketimpangan Pembangunan Dan Akar Kriminalitas di Pesisir Medan

14 Mei 2026 - 22:49 WIB

Trending di News