Menu

Mode Gelap
Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia Saat Car Free Day, Warga Bisa Urus Paspor di Hari Libur Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Lintas Peristiwa

“Keadilan Selembut Kapas”, Fakta Hukum Tajam Kebawah Tumpul ke Atas, Saat “Minta Maaf” Jadi Jurus Pamungkas Kasus Asusila..

badge-check


					“Keadilan Selembut Kapas”, Fakta Hukum Tajam Kebawah Tumpul ke Atas, Saat “Minta Maaf” Jadi Jurus Pamungkas Kasus Asusila.. Perbesar

SELAMAT datang di negeri di mana logika hukum kadang lebih elastis daripada karet gelang, Baru-baru ini, kita disuguhi drama penegakan hukum dari Jambi yang membuat dahi berkerut sampai ke belakang kepala. Bayangkan, ada kasus dugaan rudapaksa bergiliran terhadap seorang calon Polwan, tapi vonisnya terasa seperti hukuman bagi anak SD yang ketahuan mencuri penghapus temannya, Cuma disuruh minta maaf…ya guys cuma minta maaf
​Berikut adalah beberapa poin “menarik” dari penanganan kasus ini 👇

1. ​Kekuatan Magis “Minta Maaf” Dalam dunia kepolisian kita yang penuh disiplin, ternyata kata “maaf” punya kekuatan setara dengan Infinity Stones. Pelanggaran berat yang menghancurkan masa depan dan mental seseorang dianggap bisa lunas hanya dengan ucapan tulus (atau mungkin setengah tulus) di depan sidang etik. Kalau begini caranya, besok-besok mungkin koruptor cukup disanksi menulis “Saya tidak akan mencuri” di buku tulis sebanyak 100 kali

2. ​”Patsus” 21 Hari: Liburan Singkat? Tiga anggota polisi tersebut dijatuhi hukuman Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari. Mari kita jujur, 21 hari itu bahkan lebih singkat daripada masa percobaan gym atau cicilan paylater. Di saat korban mungkin harus menanggung trauma seumur hidup, para pelaku cukup “menepi” sejenak selama tiga minggu, lalu kembali bertugas seolah-olah hanya habis pulang mudik
3. ​Standar Etik yang “Rendah Kalori” Kita sering mendengar jargon “Polri Presisi”, tapi dalam kasus ini, presisinya agak meleset. Menjatuhkan sanksi administratif untuk tindak pidana yang seharusnya masuk ranah kriminal berat (apalagi dilakukan secara bergiliran/ gang rape) adalah sebuah bentuk penghinaan terhadap akal sehat.

​miriss ya guyss. jika calon rekannya saja diperlakukan seperti itu, bagaimana mereka akan melindungi masyarakat sipil di luar sana? Apakah ini yang disebut dengan “melindungi dan melayani” secara harfiah?

Benar kata orang2 bijak Keadilan yang Sedang Tidur Siang

Wajar jika keluarga korban protes keras. Keadilan bukan sekadar soal prosedur formalitas, tapi soal rasa aman dan martabat. Jika institusi penegak hukum lebih sibuk menjaga “nama baik” dengan memberikan sanksi ringan dari pada membersihkan benalu di dalamnya, maka jangan kaget jika kepercayaan masyarakat makin merosot ke titik nadir.

​Mungkin ke depannya, kita perlu revisi KUHP: Barang siapa melakukan tindak pidana berat, maka wajib hukumnya memasang muka melas dan berkata “maaf ya, janji nggak lagi” agar bebas dari jeruji besi. Ironis, tapi nyata.

sumber: tasmin nasution

Baca Lainnya

Penabalan Tongku Somba Sebagai Raja Huta Tambusai Timur Berjalan Sukses Dan Meriah

3 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Polres Rokan Hulu Monitoring Jagung Usia 64 Hari, Opimalisasi Program Ketahanan Pangan Nasional

3 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

24 Juli 2026 - 08:39 WIB

Penuh Keakraban, Kapolres Langkat Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD

20 Juli 2026 - 21:07 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Langkat Bersama Jajaran TNI dan Forkopimda Hadiri Panen Raya Virtual di Sirapit

20 Juli 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Langkat Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Perdamaian Stabat, Antrean Mulai Berangsur Normal

19 Juli 2026 - 22:02 WIB

Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Langkat Jalin Silaturahmi ke Plt Bupati Langkat,dan Kejari

17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Pisah Sambut Kapolres Langkat, AKBP David Triyo: Terimakasih Atas Dukungan Selama Ini

17 Juli 2026 - 12:36 WIB

SMKN 1 Tanjung Pura Resmi Batalkan Kutipan Uang Baju Uniform dan Baju Olahraga

17 Juli 2026 - 12:30 WIB

Pastikan Distribusi BBM Lancar, Polda Sumut Siagakan 786 Personel di 325 SPBU

17 Juli 2026 - 12:30 WIB

Banyak Guru Honorer Madrasah di Asahan Lulus Sertifikasi Angkatan ke-4, Menanti Kepastian Pencairan Tunjangan Profesi

16 Juli 2026 - 01:18 WIB

Ketidaksesuaian Penyaluran Bantuan Masyarakat Muncul di Desa Hutarao, Sinyalemen Penyalahgunaan Menguat

16 Juli 2026 - 01:15 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Botombawo Nias Utara telah Rampung

14 Juli 2026 - 08:10 WIB

Pendidikan di Pedalaman Terus Diperkuat, Satgas Bakti TNI Kebut Pembangunan SMPN 4 Ulu Idanotae

14 Juli 2026 - 08:09 WIB

Kepala sekolah SMA N 1 Ranto Baek diduga Gelapkan Bantuan PIP

14 Juli 2026 - 02:13 WIB

UPTD Puskesmas Kayulaut Gelar Pembekalan dan Evaluasi PMT

13 Juli 2026 - 23:06 WIB

Bendera merah putih robek dan kusam berkibar di Kantor Desa Batang Baruhar Paluta

1 Juli 2026 - 15:29 WIB

Jalinsum Hutaraja Tinggi Lumpuh

1 Juli 2026 - 15:25 WIB

Bhayangkara Sport Day Fun Run 5K, Polres Langkat 

29 Juni 2026 - 11:24 WIB

Gelombang Aksi Juni 2026: Aspirasi Rakyat atau Krisis Kepercayaan terhadap Pemerintah?

27 Juni 2026 - 01:38 WIB

Trending di Lintas Peristiwa