Menu

Mode Gelap
“Keadilan Selembut Kapas”, Fakta Hukum Tajam Kebawah Tumpul ke Atas, Saat “Minta Maaf” Jadi Jurus Pamungkas Kasus Asusila.. MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI IV PADANG LAWAS MELAKSANAKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK( TKA ) TAHUN 2026 Insiden KM Bintang Mas, Executive GM Pelindo Regional 1 Jamin Pelayanan Optimal di Dermaga Ujung Baru Belawan Menuju Satu Fraksi, PKB Tapsel Usulkan Empat Nama Ketua DPC dalam Muscab Pangdam I/BB Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis di Kab. Langkat Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

Lintas Peristiwa

“Keadilan Selembut Kapas”, Fakta Hukum Tajam Kebawah Tumpul ke Atas, Saat “Minta Maaf” Jadi Jurus Pamungkas Kasus Asusila..

badge-check


					“Keadilan Selembut Kapas”, Fakta Hukum Tajam Kebawah Tumpul ke Atas, Saat “Minta Maaf” Jadi Jurus Pamungkas Kasus Asusila.. Perbesar

SELAMAT datang di negeri di mana logika hukum kadang lebih elastis daripada karet gelang, Baru-baru ini, kita disuguhi drama penegakan hukum dari Jambi yang membuat dahi berkerut sampai ke belakang kepala. Bayangkan, ada kasus dugaan rudapaksa bergiliran terhadap seorang calon Polwan, tapi vonisnya terasa seperti hukuman bagi anak SD yang ketahuan mencuri penghapus temannya, Cuma disuruh minta maaf…ya guys cuma minta maaf
​Berikut adalah beberapa poin “menarik” dari penanganan kasus ini 👇

1. ​Kekuatan Magis “Minta Maaf” Dalam dunia kepolisian kita yang penuh disiplin, ternyata kata “maaf” punya kekuatan setara dengan Infinity Stones. Pelanggaran berat yang menghancurkan masa depan dan mental seseorang dianggap bisa lunas hanya dengan ucapan tulus (atau mungkin setengah tulus) di depan sidang etik. Kalau begini caranya, besok-besok mungkin koruptor cukup disanksi menulis “Saya tidak akan mencuri” di buku tulis sebanyak 100 kali

2. ​”Patsus” 21 Hari: Liburan Singkat? Tiga anggota polisi tersebut dijatuhi hukuman Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari. Mari kita jujur, 21 hari itu bahkan lebih singkat daripada masa percobaan gym atau cicilan paylater. Di saat korban mungkin harus menanggung trauma seumur hidup, para pelaku cukup “menepi” sejenak selama tiga minggu, lalu kembali bertugas seolah-olah hanya habis pulang mudik
3. ​Standar Etik yang “Rendah Kalori” Kita sering mendengar jargon “Polri Presisi”, tapi dalam kasus ini, presisinya agak meleset. Menjatuhkan sanksi administratif untuk tindak pidana yang seharusnya masuk ranah kriminal berat (apalagi dilakukan secara bergiliran/ gang rape) adalah sebuah bentuk penghinaan terhadap akal sehat.

​miriss ya guyss. jika calon rekannya saja diperlakukan seperti itu, bagaimana mereka akan melindungi masyarakat sipil di luar sana? Apakah ini yang disebut dengan “melindungi dan melayani” secara harfiah?

Benar kata orang2 bijak Keadilan yang Sedang Tidur Siang

Wajar jika keluarga korban protes keras. Keadilan bukan sekadar soal prosedur formalitas, tapi soal rasa aman dan martabat. Jika institusi penegak hukum lebih sibuk menjaga “nama baik” dengan memberikan sanksi ringan dari pada membersihkan benalu di dalamnya, maka jangan kaget jika kepercayaan masyarakat makin merosot ke titik nadir.

​Mungkin ke depannya, kita perlu revisi KUHP: Barang siapa melakukan tindak pidana berat, maka wajib hukumnya memasang muka melas dan berkata “maaf ya, janji nggak lagi” agar bebas dari jeruji besi. Ironis, tapi nyata.

sumber: tasmin nasution

Baca Lainnya

Pangdam I/BB Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis di Kab. Langkat

9 April 2026 - 18:28 WIB

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

9 April 2026 - 18:28 WIB

Marak Penyalahgunaan BBM Subsidi di Halongonan Timur, Diduga Ada Main Mata Antara Pelangsir dan Oknum Petugas SPBU

9 April 2026 - 18:27 WIB

Lift Proyek Jatuh dari Lantai 7 RS Santa Maria, 3 Pekerja Luka Parah

8 April 2026 - 22:36 WIB

Polda Riau Bongkar Jaringan Pelangsir Solar Subsidi 3.200 Liter untuk PETI Kuansing

7 April 2026 - 21:53 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Bersubsidi, 4 Tersangka Ditangkap

6 April 2026 - 22:08 WIB

Kodim 0207/Simalungun Bersama Yonzipur I/DD Rampungkan Jembatan Modular di Dolok Maraja Kab. Simalungun

6 April 2026 - 22:06 WIB

Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Bengkalis, 7 Orang Positif Narkoba

6 April 2026 - 22:04 WIB

Pererat Ukhuwah, GAMIES Sumut Siap Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan

5 April 2026 - 20:36 WIB

Ketua Persit KCK Cabang XXXV Dim 0208 Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Kisaran

4 April 2026 - 17:46 WIB

Dituduh Mencuri Tanpa Bukti, Eks Mandor CV Rapi Technik Mengadu ke Disnaker Simalungun

2 April 2026 - 20:00 WIB

Kapten Arh Kasman Efendi Jabat Dandenma Resimen Arhanud 2/SSM

2 April 2026 - 17:05 WIB

Danyonif 125/SMB Resmi Sandang Merga Ginting, Bupati Karo Menjadi Orang Tua Danyonif 125/SMB

2 April 2026 - 17:04 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pamen di Makodam I/BB

2 April 2026 - 17:03 WIB

Kodim 0208/AS Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Desa Lubuk Palas

31 Maret 2026 - 14:07 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Apel dan Gotong Royong Rekonstruksi Asrama Polisi

28 Maret 2026 - 00:16 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Serahkan Bantuan Sosial 2,5 Miliar Lebih Kepada 202 KK Korban Bencana Banjir dan Longsor

28 Maret 2026 - 00:15 WIB

Kodim 0213/Nias dan Yon TP 903/Baluseda Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco di Sihareo III

27 Maret 2026 - 14:26 WIB

Kodim 0207/Simalungun Bersama Yonzipur 1/DD Tuntaskan Pembangunan Jembatan Modular di Huta Sagala Toruan

27 Maret 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0213/Nias Bersama Yonif TP 903/BS Rampungkan Jembatan Gantung di Desa Ononamolo III

27 Maret 2026 - 14:20 WIB

Trending di Lintas Peristiwa