Menu

Mode Gelap
Dituduh Mencuri Tanpa Bukti, Eks Mandor CV Rapi Technik Mengadu ke Disnaker Simalungun Kapten Arh Kasman Efendi Jabat Dandenma Resimen Arhanud 2/SSM Danyonif 125/SMB Resmi Sandang Merga Ginting, Bupati Karo Menjadi Orang Tua Danyonif 125/SMB Pangdam I/BB Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pamen di Makodam I/BB RSUD Panyabungan Terima Mesin CT Scan 64 Slide Kodim 0208/AS Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Desa Lubuk Palas

Lintas Peristiwa

Dituduh Mencuri Tanpa Bukti, Eks Mandor CV Rapi Technik Mengadu ke Disnaker Simalungun

badge-check


					Dituduh Mencuri Tanpa Bukti, Eks Mandor CV Rapi Technik Mengadu ke Disnaker Simalungun Perbesar

‎Simalungun | MitraPolda.com

Penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Simalungun kembali diuji, ‎kali ini seorang mantan karyawan CV Rapi Technik berinisial EE, yang telah mengabdi selama 16 tahun 5 bulan, resmi melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST),Rabu(1/4/2026).

‎Perselisihan ini dipicu oleh tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut pada Februari 2026.

‎Berdasarkan dokumen pengaduan bernomor 19/P/YBH-ST/III/2026, pihak perusahaan dituding melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memberhentikan EE hanya melalui lisan tanpa surat resmi.

‎Kronologi dan Dugaan Intimidasi
‎EE, yang terakhir menjabat sebagai Mandor Staf Operasional dengan gaji Rp5,3 juta per bulan, diberhentikan atas dasar tuduhan pencurian barang milik perusahaan.

‎Ironisnya, hingga pengaduan ini didaftarkan, CV Rapi Technik tidak pernah membuat laporan kepolisian terkait tuduhan tersebut, namun justru diduga melakukan intimidasi agar EE menandatangani surat pengunduran diri.

‎“Klien kami tidak pernah diberikan surat peringatan (SP) atau surat PHK resmi. Yang ada justru paksaan untuk mengundurkan diri agar perusahaan lepas dari kewajiban membayar pesangon,” ungkap perwakilan tim hukum YBH-ST dalam dokumen tersebut.

‎Tuntutan Hak dan Mediasi Tripartit
‎Dalam permohonan mediasi tersebut, pihak Pengadu menuntut hak-hak normatif sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.

‎Total kompensasi berupa uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang dituntut mencapai Rp79.985.175.

‎Pihak Pengadu juga meminta Disnaker untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika perusahaan lalai menjalankan rekomendasi nantinya.

‎Pernyataan Tegas Kuasa Hukum
‎Agusri Putra P. Nasution, S.H., selaku koordinator kuasa hukum pengadu, memberikan pernyataan keras terkait praktik manajemen CV Rapi Technik yang dinilai mengangkangi hukum:

‎”Negara ini adalah negara hukum, bukan negara rimba di mana perusahaan bisa memvonis bersalah karyawannya tanpa bukti hukum yang sah. Tuduhan pencurian yang dijadikan alasan PHK tanpa laporan polisi adalah bentuk arogansi dan pelanggaran serius terhadap asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah).

‎Kami mencatat klien kami mengabdi belasan tahun, namun diperlakukan secara tidak manusiawi, diintimidasi, dan hak-haknya dirampas begitu saja.

‎Kami tidak akan tinggal diam. Jika mediasi tripartit ini menemui jalan buntu karena keangkuhan perusahaan, kami siap menyeret persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial bahkan menempuh jalur hukum lain untuk memastikan keadilan bagi kaum buruh tegak berdiri di Bumi Simalungun.”

‎Poin Penting Pelanggaran:

‎PHK Tanpa Prosedur: Dilakukan secara lisan tanpa surat peringatan atau surat PHK sah.

‎Absensi Kontrak Kerja: Selama 16 tahun bekerja, Pengadu tidak pernah diberikan salinan Perjanjian Kerja.

‎Pelanggaran Asas Hukum: Menghakimi pekerja atas dugaan pidana tanpa proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Rapi Technik belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tripartit yang diajukan ke Disnaker Simalungun tersebut.***
‎(nm).

Baca Lainnya

Kapten Arh Kasman Efendi Jabat Dandenma Resimen Arhanud 2/SSM

2 April 2026 - 17:05 WIB

Danyonif 125/SMB Resmi Sandang Merga Ginting, Bupati Karo Menjadi Orang Tua Danyonif 125/SMB

2 April 2026 - 17:04 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pamen di Makodam I/BB

2 April 2026 - 17:03 WIB

Kodim 0208/AS Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Desa Lubuk Palas

31 Maret 2026 - 14:07 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Apel dan Gotong Royong Rekonstruksi Asrama Polisi

28 Maret 2026 - 00:16 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Serahkan Bantuan Sosial 2,5 Miliar Lebih Kepada 202 KK Korban Bencana Banjir dan Longsor

28 Maret 2026 - 00:15 WIB

Kodim 0213/Nias dan Yon TP 903/Baluseda Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco di Sihareo III

27 Maret 2026 - 14:26 WIB

Kodim 0207/Simalungun Bersama Yonzipur 1/DD Tuntaskan Pembangunan Jembatan Modular di Huta Sagala Toruan

27 Maret 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0213/Nias Bersama Yonif TP 903/BS Rampungkan Jembatan Gantung di Desa Ononamolo III

27 Maret 2026 - 14:20 WIB

Penuh Keakraban, Kapolda Riau Silahturahmi dan Halal Bihalal di Makodam Tuanku Tambusai

26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kapolda Riau Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Dumai, Pastikan Pemadaman dan Pendinginan Optimal

26 Maret 2026 - 22:12 WIB

Jelang Idul Fitri 1447 H, MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan Umumkan Jadwal Libur dan Aturan Baru Penggunaan Gawai

20 Maret 2026 - 16:44 WIB

TINDAKAN NYATA PPATK APH, ASN DAN KAJATISU ATAS SENGKETA RAKYAT TERHADAP AVANTEE RESIDENCE DIHARAPKAN SECARA TEGAS

19 Maret 2026 - 02:56 WIB

KEJARI MADINA SAMPAIKAN KETERANGAN RESMI DAN KLARIFIKASI TERKAIT ISU YANG BERKEMBANG DI MEDIA ONLINE DAN MEDIA SOSIAL PERIHAL DUGAAN KUTIPAN UANG SETORAN PENGAMANAN

17 Maret 2026 - 05:28 WIB

Satlantas Polres Langkat Patroli Jalinsum, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar

15 Maret 2026 - 19:34 WIB

Konflik Avantee Residence Terus Menuai, Kajatisu dan Pemerintah di Harapkan dapat Tuntaskan Mafia Tanah

14 Maret 2026 - 19:44 WIB

Polres Langkat dan Bhayangkari Berbagi Takjil diHari ke-23 Ramadhan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

14 Maret 2026 - 19:41 WIB

Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama Insan Media dan LSM, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas

14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Temu Kangen dan Buka Puasa Bersama antara Anak & Ayah.FKPPI Rayon Tanjung Morawa dengan Kapendam I/BB Pererat Silaturahmitemu k

14 Maret 2026 - 05:08 WIB

Jelang Idul Fitri 1447 H, MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan Umumkan Jadwal Libur dan Aturan Baru Penggunaan Gawai

13 Maret 2026 - 01:22 WIB

Trending di Lintas Peristiwa