Menu

Mode Gelap
Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Penjaga Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov Juga Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka Bupati PMA Lantik Sekda & 3 Kepala OPD Palas, Pertama Terapkan SIMATA di Sumut Dugaan Siswa Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Akibat Tunggakan SPP, Adi Warman Lubis Minta Klarifikasi Pihak Sekolah Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Korban Anak dan Cucu Bapak Mesdi. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. Dorong Lapor ke UPT PPA Kota Medan Ketua DPRD Sumut Janji Usut Tuntas Secara Transparan Permainan MBG, di Depan Masa Aksi Mahasiswa

Lintas Peristiwa

Dituduh Mencuri Tanpa Bukti, Eks Mandor CV Rapi Technik Mengadu ke Disnaker Simalungun

badge-check


					Dituduh Mencuri Tanpa Bukti, Eks Mandor CV Rapi Technik Mengadu ke Disnaker Simalungun Perbesar

‎Simalungun | MitraPolda.com

Penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Simalungun kembali diuji, ‎kali ini seorang mantan karyawan CV Rapi Technik berinisial EE, yang telah mengabdi selama 16 tahun 5 bulan, resmi melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST),Rabu(1/4/2026).

‎Perselisihan ini dipicu oleh tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut pada Februari 2026.

‎Berdasarkan dokumen pengaduan bernomor 19/P/YBH-ST/III/2026, pihak perusahaan dituding melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memberhentikan EE hanya melalui lisan tanpa surat resmi.

‎Kronologi dan Dugaan Intimidasi
‎EE, yang terakhir menjabat sebagai Mandor Staf Operasional dengan gaji Rp5,3 juta per bulan, diberhentikan atas dasar tuduhan pencurian barang milik perusahaan.

‎Ironisnya, hingga pengaduan ini didaftarkan, CV Rapi Technik tidak pernah membuat laporan kepolisian terkait tuduhan tersebut, namun justru diduga melakukan intimidasi agar EE menandatangani surat pengunduran diri.

‎“Klien kami tidak pernah diberikan surat peringatan (SP) atau surat PHK resmi. Yang ada justru paksaan untuk mengundurkan diri agar perusahaan lepas dari kewajiban membayar pesangon,” ungkap perwakilan tim hukum YBH-ST dalam dokumen tersebut.

‎Tuntutan Hak dan Mediasi Tripartit
‎Dalam permohonan mediasi tersebut, pihak Pengadu menuntut hak-hak normatif sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.

‎Total kompensasi berupa uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang dituntut mencapai Rp79.985.175.

‎Pihak Pengadu juga meminta Disnaker untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika perusahaan lalai menjalankan rekomendasi nantinya.

‎Pernyataan Tegas Kuasa Hukum
‎Agusri Putra P. Nasution, S.H., selaku koordinator kuasa hukum pengadu, memberikan pernyataan keras terkait praktik manajemen CV Rapi Technik yang dinilai mengangkangi hukum:

‎”Negara ini adalah negara hukum, bukan negara rimba di mana perusahaan bisa memvonis bersalah karyawannya tanpa bukti hukum yang sah. Tuduhan pencurian yang dijadikan alasan PHK tanpa laporan polisi adalah bentuk arogansi dan pelanggaran serius terhadap asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah).

‎Kami mencatat klien kami mengabdi belasan tahun, namun diperlakukan secara tidak manusiawi, diintimidasi, dan hak-haknya dirampas begitu saja.

‎Kami tidak akan tinggal diam. Jika mediasi tripartit ini menemui jalan buntu karena keangkuhan perusahaan, kami siap menyeret persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial bahkan menempuh jalur hukum lain untuk memastikan keadilan bagi kaum buruh tegak berdiri di Bumi Simalungun.”

‎Poin Penting Pelanggaran:

‎PHK Tanpa Prosedur: Dilakukan secara lisan tanpa surat peringatan atau surat PHK sah.

‎Absensi Kontrak Kerja: Selama 16 tahun bekerja, Pengadu tidak pernah diberikan salinan Perjanjian Kerja.

‎Pelanggaran Asas Hukum: Menghakimi pekerja atas dugaan pidana tanpa proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Rapi Technik belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tripartit yang diajukan ke Disnaker Simalungun tersebut.***
‎(nm).

Baca Lainnya

Bupati PMA Lantik Sekda & 3 Kepala OPD Palas, Pertama Terapkan SIMATA di Sumut

18 Juni 2026 - 21:14 WIB

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gandeng Pemkab dan PLN Berantas Wi-Fi Ilegal Tanpa Rugikan Warga

15 Juni 2026 - 22:35 WIB

Polres Langkat Lakukan Pendalaman Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Sawit

12 Juni 2026 - 13:40 WIB

Program Bakti TNI AD untuk Rakyat, Jembatan Modular Sungai Fauro Faete Segera Rampung

12 Juni 2026 - 10:36 WIB

Kapolres Langkat Apresiasi Pendistribusian Bantuan Baznas untuk Masyarakat yang Membutuhkan

12 Juni 2026 - 10:06 WIB

Harapan Baru Warga Botombawo, Jembatan Aramco Hampir Rampung

8 Juni 2026 - 23:42 WIB

Karya Bakti Skala Besar TNI AD Rampungkan Jembatan Armco Sungai Menaula di Nias Utara

8 Juni 2026 - 23:40 WIB

PANGDAM I/BB KUNKER KE KOREM 023/KS, TEKANKAN PRAJURIT MENJADI TELADAN DI TENGAH MASYARAKAT

6 Juni 2026 - 21:52 WIB

Revitalisasi SMPN 3 Sibulanbulan Capai 75 Persen, Fasilitas Belajar Siswa Kian Membaik

6 Juni 2026 - 21:06 WIB

Pangdam I/BB Kunjungi Kipan-A Yonif 125/SMB, Perkuat Moril dan Soliditas Prajurit

6 Juni 2026 - 21:00 WIB

Abaikan Pidato Presiden, Walikota Medan Berobat Ke Luar Negeri

19 Mei 2026 - 05:54 WIB

Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba, 557 tersangka Diamankan Dalam Operasi Lancang Kuning 2026

12 Mei 2026 - 22:53 WIB

Jembatan Armco di Nias Mulai Dibangun, Karya Bakti Skala Besar TNI Buka Akses Warga Desa Balale Tobaa

12 Mei 2026 - 09:54 WIB

Sinergi Kodim 0211/TT dan Yon TP 908/GD Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Sait Kalangan II

12 Mei 2026 - 09:47 WIB

Pangdam I/BB menekankan kepada Personil Bekangdam l/BB pentingnya profesionalisme, disiplin, dan loyalitas

12 Mei 2026 - 09:46 WIB

APSI Sumut Serahkan KTA APSI pada Satpam PT Inalum 

12 Mei 2026 - 09:45 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

11 Mei 2026 - 00:29 WIB

30 Titik Bor Air Bersih Sumbangan Jenderal Maruli Simanjuntak, MSC untuk Masyarakat Pulau Samosir

11 Mei 2026 - 00:27 WIB

AKSI SPONTANITAS MASYARAKAT TERKAIT PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA DI KECAMATAN RANTAU KOPAR

10 Mei 2026 - 20:54 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Kesiapan Satuan di Labuhanbatu dan Langkat

5 Mei 2026 - 11:24 WIB

Trending di Lintas Peristiwa