Langkat | MitraPolda.com
Ismawati,umur 58 tahun,yg berdomisili di dusun v,desa bulu cina,kec Hamparan perak,kab Deli Serdang, sangat terkejut ketika mendatangi rumahnya di desa pematang cengal barat,kec Tanjung pura, sekitar pukul 13 wib,Minggu(4/1/2026).
Dengan keadaan jendela rumah terbuka dan jerejak jendela rumah yg hilang,dgn mata berkaca-kaca Ismawati mencoba bertanya kepada tetangga,”siapa lagi kalau bukan si Rahmad alias (Amad) pelakunya,jawab saksi, Isamawati bergagas mendatangi rumah pelaku tuk menanyakan hal tsb,namun terduga pelaku menjelaskan telah menjualnya seharga Rp 120,000 bersama rekannya bernama Sugiono umur 22 tahun,
Korban yg merasa keberatan lalu membuat laporan polisi nomor:LP/B/03/1/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT/04/1/2026, dengan nilai kerugian Rp 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Berdasarkan dari laporan korban, Kapolsek Tanjung pura IPTU MIMPIN GINTING SH,MH langsung bergerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nico Calvin SH dan tim untuk melakukan penindakan, sekitar pukul 01,25 wib terduga pelaku pencurian bernama Rahmad ditangkap di desa pematang cengal barat, setelah di lakukan interogasi, selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap tersangka lain an Sugiono jg berhasil diamankan sekitar pukul 03 wib.
Didesa yang sama dari hasil interogasi kedua tersangka mengakui tindakan pencurian dgn cara membongkar jerejak besi jendela dan jerejak besi pintu rumah, tidak hanya itu Tim Polsek Tanjung Pura jg bergerak untuk mencari barang bukti, sekitar pukul 06,50 di dusun IV, lorong tanah lapang, desa pematang serai kec Tanjung pura ditemukan 6 jerejak besi jendela berwarna hijau,setelah terkumpul barang bukti dan tersangka di boyong ke Polsek Tanjung pura,guna kepentingan penyidikan.
S Tanjung










