Menu

Mode Gelap
Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti Polres Batu Bara Kejati Sumut Salurkan Aduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Dinas PMD Palas ke Kejari Setempat PEMKO PADANGSIDIMPUAN GAGAL MENYEGEL GUDANG UD. CINDY, KARENA MEMENTINGKAN KELUHAN PEKERJA Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030 GPM PALAS Gelar Aksi Jilid II di Depan PKS PT KAS Ujung Batu, Desak Hentikan Operasional Akibat Dugaan Pencemaran Sungai Aek Tinga CAPAIAN IKAD KOTA TEBING TINGGI RAIH KATEGORI UNGGUL, WALI KOTA IMAN IRDIAN SARAGIH SIAP OPTIMALKAN INKLUSI KEUANGAN

News

Pabrik Berbahaya Didekat Pemukiman Warga Harus Pindah ke Kawasan Industri

badge-check

MITRAPOLDA.COM,  Medan

Carut-marut perizinan industri di Kota Medan kembali menuai kritik tajam. Keberadaan pabrik berisiko tinggi di kawasan padat penduduk, yang kerap memicu kebakaran, polusi udara, dan dugaan pencemaran air, dinilai sebagai ancaman nyata bagi keselamatan warga dan lingkungan hidup.

Rules Gajah, S.Kom, pemerhati li iningkungan dan tenaga kerja Sumatera Utara, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan semrawutnya perizinan telah menempatkan masyarakat sebagai korban.

 

 

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi kegagalan sistem perizinan. Pabrik yang rawan kebakaran dan menghasilkan polusi tidak boleh berada di tengah pemukiman warga. Sudah seharusnya dipindahkan ke Kawasan Industri Medan (KIM),” tegas Rules Gajah.

 

 

Ia menilai, kawasan industri seperti KIM memang dirancang dengan standar keselamatan, sistem pengolahan limbah, serta pengawasan lingkungan yang lebih ketat. Sebaliknya, membiarkan pabrik berbahaya beroperasi di kawasan padat penduduk sama saja dengan membiarkan bom waktu di tengah kota.

 

 

 

 

 

Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan membahayakan keselamatan manusia wajib dihentikan, dievaluasi, dan dikenai sanksi tegas. Izin lingkungan dan AMDAL tidak boleh dijadikan formalitas administratif semata.

 

 

Rules Gajah juga menyoroti dampak terhadap tenaga kerja dan masyarakat sekitar, yang kerap menjadi pihak paling dirugikan ketika terjadi kebakaran atau pencemaran.

 

 

“Buruh terancam keselamatannya, warga terdampak kesehatannya, tapi pemilik usaha sering lolos dari tanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi sempit,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah Kota Medan dan instansi terkait untuk:

Segera merelokasi pabrik berbahaya ke Kawasan Industri Medan (KIM).
Melakukan audit total perizinan dan AMDAL pabrik di kawasan pemukiman.
Menegakkan UU Lingkungan Hidup secara tegas dan transparan.
Menjamin pemulihan lingkungan serta perlindungan kesehatan warga dan pekerja.
Menurutnya, pembangunan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan manusia.

“Industri boleh tumbuh, tapi jangan dengan mengorbankan nyawa, kesehatan, dan masa depan warga Kota Medan,” pungkas Rules Gajah.  (MDR)

Baca Lainnya

Camat Bersama Pj Kades Huta Julu Hadiri Pengajian Maulid Nabi Muhammad

2 September 2026 - 21:35 WIB

BOM WAKTU DI DERMAGA PELABUHAN GABION BELAWAN: APAKAH INI DAMPAK DARI BBM OPLOSAN

23 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Anak Muda Belawan Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Seni: Teater Dermaga Hadirkan “MARTINI AKU INGIN PERGI”

20 Agustus 2026 - 22:12 WIB

WJMB DESAK PELINDO BUKA DATA TJSL: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT SEKITAR PELABUHAN HANYA MENJADI PENONTON DI TANAH SENDIRI

18 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Nelayan KNTI Bagan Deli

17 Agustus 2026 - 15:46 WIB

DPP TKN Kompas Nusantara Ajak Masyarakat Ambil Peran, Pembukaan Kepengurusan DPD Se Indonesia

17 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Hamparan Perak, Sejumlah Pejabat Baru Dilantik

15 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini

15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak

14 Agustus 2026 - 11:07 WIB

POHON DITEBANG, INFORMASI DIPERTANYAKAN: DLH MEDAN DITUNTUT BUKA TERANG TERKAIT PROYEK BRT MEBIDANG

13 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Sita Uang Hasil Penjualan

13 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Diduga Berawal dari Kios BBM Eceran, Kebakaran Hebat Ludeskan 5 Kios di Jalan Veteran Helvetia

6 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia Saat Car Free Day, Warga Bisa Urus Paspor di Hari Libur

4 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Aktivis Soroti Informasi Publik BNCT, Minta Kondisi Operasional Disampaikan Secara Transparan Sesuai Fakta Lapangan

1 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Merajut Asa di Tengah Kemiskinan Belawan: Perjuangan Arsa Kartika Menjemput Pendidikan di Bayang-Bayang Gemerlap Kawasan Industri

25 Juli 2026 - 00:18 WIB

KECAMAN KERAS ATAS KETIDAKPEDULIAN WALIKOTA MEDAN DAN MANGKRAKNYA JANJI CSR BNCT SERTA PELANGGARAN HAK PEKERJA DI BELAWAN

23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Waduh!!! Nama Kahiyang Ayu Disebut di Sidang Korupsi Medan Fashion Festival

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Tragis, Ratusan Kalinya! Jalan Hancur Lintasan Belawan Kembali Renggut Nyawa Pengantin Baru, Warga: “Rico Waas Jangan Hanya Pencitraan di Atas Penderitaan Rakyat

23 Juli 2026 - 01:00 WIB

AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK, Resmi Menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan, Menggantikan Pejabat Lama AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR.

18 Juli 2026 - 00:34 WIB

Dibalik Krisis BBM di Sumut: Tradisi Setoran dan Manajemen Elnusa Petrofin Yang Tak Kompeten

17 Juli 2026 - 00:23 WIB

Trending di News