Menu

Mode Gelap
Bukan Penglaris: Mengungkap Makna Tersembunyi di Balik Foto Legendaris Ungku Saliah di Rumah Makan Padang Gema Takbir Membahana, Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Keliling di Kecamatan Belawan Jelang Idul Fitri 1447 H, MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan Umumkan Jadwal Libur dan Aturan Baru Penggunaan Gawai Yayasan Bagas Godang Siabu Gelar Santunan Anak Yatim Pemko Medan Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik WJMB Minta Tegas & Hukum Faskes Yang Menolak Pasien Darurat; Banyak Faskes Belum Faham UU Kesehatan

News

Pabrik Berbahaya Didekat Pemukiman Warga Harus Pindah ke Kawasan Industri

badge-check

MITRAPOLDA.COM,  Medan

Carut-marut perizinan industri di Kota Medan kembali menuai kritik tajam. Keberadaan pabrik berisiko tinggi di kawasan padat penduduk, yang kerap memicu kebakaran, polusi udara, dan dugaan pencemaran air, dinilai sebagai ancaman nyata bagi keselamatan warga dan lingkungan hidup.

Rules Gajah, S.Kom, pemerhati li iningkungan dan tenaga kerja Sumatera Utara, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan semrawutnya perizinan telah menempatkan masyarakat sebagai korban.

 

 

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi kegagalan sistem perizinan. Pabrik yang rawan kebakaran dan menghasilkan polusi tidak boleh berada di tengah pemukiman warga. Sudah seharusnya dipindahkan ke Kawasan Industri Medan (KIM),” tegas Rules Gajah.

 

 

Ia menilai, kawasan industri seperti KIM memang dirancang dengan standar keselamatan, sistem pengolahan limbah, serta pengawasan lingkungan yang lebih ketat. Sebaliknya, membiarkan pabrik berbahaya beroperasi di kawasan padat penduduk sama saja dengan membiarkan bom waktu di tengah kota.

 

 

 

 

 

Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan membahayakan keselamatan manusia wajib dihentikan, dievaluasi, dan dikenai sanksi tegas. Izin lingkungan dan AMDAL tidak boleh dijadikan formalitas administratif semata.

 

 

Rules Gajah juga menyoroti dampak terhadap tenaga kerja dan masyarakat sekitar, yang kerap menjadi pihak paling dirugikan ketika terjadi kebakaran atau pencemaran.

 

 

“Buruh terancam keselamatannya, warga terdampak kesehatannya, tapi pemilik usaha sering lolos dari tanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi sempit,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah Kota Medan dan instansi terkait untuk:

Segera merelokasi pabrik berbahaya ke Kawasan Industri Medan (KIM).
Melakukan audit total perizinan dan AMDAL pabrik di kawasan pemukiman.
Menegakkan UU Lingkungan Hidup secara tegas dan transparan.
Menjamin pemulihan lingkungan serta perlindungan kesehatan warga dan pekerja.
Menurutnya, pembangunan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan manusia.

“Industri boleh tumbuh, tapi jangan dengan mengorbankan nyawa, kesehatan, dan masa depan warga Kota Medan,” pungkas Rules Gajah.  (MDR)

Baca Lainnya

Bukan Penglaris: Mengungkap Makna Tersembunyi di Balik Foto Legendaris Ungku Saliah di Rumah Makan Padang

21 Maret 2026 - 17:01 WIB

Gema Takbir Membahana, Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Keliling di Kecamatan Belawan

20 Maret 2026 - 22:34 WIB

Jelang Idul Fitri 1447 H, MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan Umumkan Jadwal Libur dan Aturan Baru Penggunaan Gawai

20 Maret 2026 - 16:44 WIB

Yayasan Bagas Godang Siabu Gelar Santunan Anak Yatim

20 Maret 2026 - 03:04 WIB

Pemko Medan Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

19 Maret 2026 - 22:30 WIB

WJMB Minta Tegas & Hukum Faskes Yang Menolak Pasien Darurat; Banyak Faskes Belum Faham UU Kesehatan

19 Maret 2026 - 16:50 WIB

Empat Oknum Anggota TNI Yang Terkait Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras, di Proses Mabes TNI

18 Maret 2026 - 21:32 WIB

Memahami Perbedaan Antara Sebutan “Orang Minang dan Orang Padang”

18 Maret 2026 - 04:49 WIB

WJMB Audiensi Ke Disperkimcikataru Bahas Kerjasama dan Kegiatan Sosialisasi PBG

17 Maret 2026 - 12:12 WIB

Peresmian Kantor Kryocore Systems Limited Cabang Medan Tembung

17 Maret 2026 - 05:33 WIB

LSM TKN Kompas Nusantara dan Pagar UNRI Prabowo Gelar Bakti Sosial, Satukan Aparat dan Masyarakat

16 Maret 2026 - 12:01 WIB

P.Samosir M.Pd Kepala Upt. SMP Negeri 005 Saitnihuta Doloksanggul Rajin, Contoh Bagi Siswa

16 Maret 2026 - 11:30 WIB

Buruknya Tata Kelola Terminal Petikemas Internasional Belawan: PT Pelindo Diduga Lakukan Pembiaran Terhadap BNCT

15 Maret 2026 - 14:40 WIB

Polres Langkat Berbagi Takjil di Hari ke-24 Ramadhan

14 Maret 2026 - 22:03 WIB

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan Sukajadi dan Forum RT/RW

14 Maret 2026 - 22:00 WIB

SD N 054923 Gelar Latihan Sholat Ied dan Sosialisasi Zakat Fitrah

14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, FORMABEM Gelar Buka Puasa Bersama Penuh Hangat di Belawan

14 Maret 2026 - 19:24 WIB

Ironi di Gerbang Ekspor: Tiga Tahun DP World Kelola BNCT, Upah Pekerja Sektor Internasional Justru Anjlok di Bawah Sektor Domestik

14 Maret 2026 - 16:19 WIB

Tim Gabungan TNI-AL dari KODAERAL 1 dan Pemerintah Kecamatan Medan Belawan Gerebek Sarang Narkoba

13 Maret 2026 - 22:30 WIB

WJMB Berbagi Takjil, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

13 Maret 2026 - 22:06 WIB

Trending di News