Madina, | MitraPolda.com
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut)
Edi Djunaidi ST,. Bersama Ketua Horas Bangso Batak (HBB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) M. Irwan Arifianto S.Sos,. Akan kawan berkas pengunduran diri dua oknum guru kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) PW di UPTD SD Negeri 336 Sinunukan V Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Edi Djunaidi ST,. Dalam Sambutannya menyampaikan “kejam permainan ini bro di duga mentang- mentang
Putri kandung dan keponakan Kepala UPTD SD Negeri 336 Sinunukan V enam bulan mengabdi sudah masuk Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) PW padahal diketahui oknum tersebut masuk sekolah pada pertengahan bulan Juli 2024 dan mulai bekerja di bulan Agustus 2024 berdasarkan Apseni kehadiran”.
Artinya kedua oknum guru itu masih tergolong prematur (kurang masa mengabdi dua tahun) ketika proses seleksi P3K berlangsung padahal sesuai peraturan teknis P3K menegaskan syarat minimal kerja selama dua tahun.
Selain itu kita akan melaporkan dugaan penipuan dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang di buat Kepala UPTD SD Negeri 336 Sinunukan V lebih dari dua tahun di Kejaksaan dan Polres Mandailing Natal guna untuk di tindak lanjuti menuju kepastian hukum.
Lanjut, Edy Djunaidi ST,. kemarin pada rabu 21/1/2024 sekira pukul 15.00 wib kita telah menemui Kepala Dinas Pendidikan Dr. Paisal Situmorang beliau menyampaikan kita sudah berupanya melakukan mediasi namun Kepala sekolah bandel perilaku Kepala Sekolah UPTD SD Negeri 336 Sinunukan V sangat kecewa dan jabatannya selaku Kepala Sekolah bakal terancam di copot. Sebut Kepala Dinas (Udin Ray)









