Humbahas | MitraPolda.com
HUMBANG HASUNDUTAN, 19/01/2026. MITRA POLDAHumbahas – Seorang perempuan bernama Nurhayati Pasaribu (64), warga Desa Sibuntun Parpea, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap dirinya kepada pihak kepolisian. Perkara ini diduga dilakukan oleh tetangganya, Laris Br Hombing
Kasus ini bermula pada hari Rabu (23/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika Nurhayati menegur Laris yang membakar sampah di dekat pondasi rumahnya. Setelah ditegur, Laris masuk rumah dan keluar membawa kilewang, kemudian mengeluarkan kata-kata ancaman kepada Nurhayati.
“Dia bilang ‘datang kau kesini biar kubunuh kau, dan rumah mu ini pun akan kukabur’,” ucap Nurhayati saat memberikan keterangan kepada petugas polisi.
Tak berhenti sampai di situ, ketika Nurhayati hendak merekam kondisi dengan ponselnya, Laris menghampiri dan menarik rambutnya hingga menyebabkan rasa sakit. Peristiwa tersebut baru berhenti setelah masyarakat sekitar datang memisahkan kedua pihak.
“Saya merasa sangat takut untuk beraktivitas seperti biasa setelah kejadian ini, jadi saya memutuskan untuk melapor agar mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.
Petugas kepolisian yang menangani laporan menyampaikan bahwa perkara ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua pihak terkait untuk mengklarifikasi fakta yang sebenarnya,” ujar salah satu petugas.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menghindari konflik yang dapat menimbulkan kerusakan dan selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang damai serta sesuai aturan hukum..Dan sampe Hari ini belum ada panggilan terhadap larisma Sihombing.(JON SIANTURI)









